28.4 C
Jakarta
Monday, April 29, 2024

Unit Satgas Saber Pungli Siap Beraksi di Lingkungan Pemko

PALANGKA RAYA – Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya menggelar Sosialisasi
Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli), guna menyamakan persepsi untuk menciptakan
kualitas pelayanan kepada masyarakat yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau
dan terukur di Aula Peteng Karuhei II Balai Kota, Sabtu (15/6/2019).

“Praktik pungutan liar
(Pungli) telah merusak sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
sehingga pemerintah memandang perlu upaya pemberantasan secara tegas, terpadu
efektif, efisien dan mampu menimbulkan efek jera,” kata Wali Kota Palangka
Raya melalui Sekretaris Daerah Kota Palangka Raya, Hera Nugrahayu.

Diungkapkannya berdasarkan
Peraturan Presiden (Perpres) nomor 87 tahun 2016 tentang Satuan Tugas Saber Pungli,
Pemko Palangka Raya pun memutuskan untuk membentuk Unit Satga Saber Pungli sesuai
Keputusan Wali Kota Palangka Raya Nomor 188.45/224/2019 tanggal 10 April 2019.

Baca Juga :  Sempat Terjadi Penurunan Sebaran Covid-19, Kota Palangka Raya Masih Be

Dalam melaksanakan tugasnya
Satgas Saber Pungli menyelenggarakan fungsi yakni Intelijen, Pencegahan,
Penindakan dan Yustisi.

“Dalam proses pelayanan
publik, posisi masyarakat sangat rentan menjadi korban pungutan liar karena
daya tawar yang rendah. Masyarakat dipaksa menyerahkan sejumlah uang tambahan
karena ketiadaan lembaga pengawasan yang efektif untuk memaksa birokrat yang
kerap melakukan pungutan liar,” ujarnya.

Ia juga mengatakan padahal
pengaduan masyarakat kerap kali telah mendapatkan tanggapan yang memadai dari
inspektorat sebagai pengawas internal. Namun pada sisi lain, masyarakatpun
kerap menyumbang kontribusi terhadap tumbuh suburnya praktek pungutan liar
dengan cara membiasakan diri memberi uang tanpa mampu bersikap kritis melakukan
penolakan pembayaran diluar biaya resmi yang telah ditentukan.

Baca Juga :  Merasa Satu Visi, Riban Berikan Dukungan untuk Ben-Ujang

“Oleh karena itu, marilah
kita bersama-sama menumbuhkan kesadaran dari dalam diri kita masing-masing
untuk turut mendukung upaya pemberantasan praktek pungutan liar agar Kota
Palangka Raya dapat berkembang menjadi kota yang bersih dan bebas dari praktek
pungutan liar,” ucapnya.

Ia meminta hal-hal yakni pertama
agar seluruh kepala sekolah dari tingkat TK, SD/MI dan SMP/MTs untuk tidak
melakukan pungli dengan modus-modus terselubung dengan mengatas namakan hasil
rapat komite.

“Dan bagi siapa saja, pejabat
dan atau ASN yang melakukan pelanggaran hukum, maka saya Wali Kota Palangka
Raya selaku pembina kepegawaian akan bertindak tegas,” tuturnya. (atm/nto)

PALANGKA RAYA – Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya menggelar Sosialisasi
Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli), guna menyamakan persepsi untuk menciptakan
kualitas pelayanan kepada masyarakat yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau
dan terukur di Aula Peteng Karuhei II Balai Kota, Sabtu (15/6/2019).

“Praktik pungutan liar
(Pungli) telah merusak sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
sehingga pemerintah memandang perlu upaya pemberantasan secara tegas, terpadu
efektif, efisien dan mampu menimbulkan efek jera,” kata Wali Kota Palangka
Raya melalui Sekretaris Daerah Kota Palangka Raya, Hera Nugrahayu.

Diungkapkannya berdasarkan
Peraturan Presiden (Perpres) nomor 87 tahun 2016 tentang Satuan Tugas Saber Pungli,
Pemko Palangka Raya pun memutuskan untuk membentuk Unit Satga Saber Pungli sesuai
Keputusan Wali Kota Palangka Raya Nomor 188.45/224/2019 tanggal 10 April 2019.

Baca Juga :  Sempat Terjadi Penurunan Sebaran Covid-19, Kota Palangka Raya Masih Be

Dalam melaksanakan tugasnya
Satgas Saber Pungli menyelenggarakan fungsi yakni Intelijen, Pencegahan,
Penindakan dan Yustisi.

“Dalam proses pelayanan
publik, posisi masyarakat sangat rentan menjadi korban pungutan liar karena
daya tawar yang rendah. Masyarakat dipaksa menyerahkan sejumlah uang tambahan
karena ketiadaan lembaga pengawasan yang efektif untuk memaksa birokrat yang
kerap melakukan pungutan liar,” ujarnya.

Ia juga mengatakan padahal
pengaduan masyarakat kerap kali telah mendapatkan tanggapan yang memadai dari
inspektorat sebagai pengawas internal. Namun pada sisi lain, masyarakatpun
kerap menyumbang kontribusi terhadap tumbuh suburnya praktek pungutan liar
dengan cara membiasakan diri memberi uang tanpa mampu bersikap kritis melakukan
penolakan pembayaran diluar biaya resmi yang telah ditentukan.

Baca Juga :  Merasa Satu Visi, Riban Berikan Dukungan untuk Ben-Ujang

“Oleh karena itu, marilah
kita bersama-sama menumbuhkan kesadaran dari dalam diri kita masing-masing
untuk turut mendukung upaya pemberantasan praktek pungutan liar agar Kota
Palangka Raya dapat berkembang menjadi kota yang bersih dan bebas dari praktek
pungutan liar,” ucapnya.

Ia meminta hal-hal yakni pertama
agar seluruh kepala sekolah dari tingkat TK, SD/MI dan SMP/MTs untuk tidak
melakukan pungli dengan modus-modus terselubung dengan mengatas namakan hasil
rapat komite.

“Dan bagi siapa saja, pejabat
dan atau ASN yang melakukan pelanggaran hukum, maka saya Wali Kota Palangka
Raya selaku pembina kepegawaian akan bertindak tegas,” tuturnya. (atm/nto)

Terpopuler

Artikel Terbaru