30.4 C
Jakarta
Monday, April 29, 2024

PT LAK Langgar UMP dan UMK

KUALA KAPUAS – PT. Lifere Agro Kapuas
(LAK) ternyata dalam pengupahan melakukan pelanggaran atau tidak berdasarkan
ketentuan, Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalteng dan Upah Minimum Kabupaten (UMK)
Kapuas. Hal ini terungkap, Senin (13/5) saat karyawan melaporkan pelanggaran
tersebut kepada, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Serikat Buruh Sejahtera Indonesia
(SBSI) Kapuas.

“SBSI akan menuntut hak gaji karyawan pada
PT. LAK, karena selama ini upah dibawah standar UMP Kalteng dan UMK
Kapuas,” ungkap Sekjen SBSI Kalteng, Jintung Wisnu Murti didampingi
Wakil Ketua I SBSI, Widodo.

Menurutnya, selama ini upah karyawan rata-rata
menerima gaji sebulan bervariasi sekitar Rp1,6 juta hingga Rp1,8 juta perbulan,
makanya pihaknya menuntut PT. LAK agar gaji karyawan sesuai ketentuan. Dimana
untuk UMP Kalteng Rp2.6 juta dan UMK Kapuas Rp2.7 juta.

Baca Juga :  7 Penyakit ini Bisa Dideteksi Lewat Bau Mulut

“Selain itu, pihak PT. LAK juga menetapkan
gaji karyawan sepihak, dan tanpa ada koordinasi dengan karyawan serta
SBSI,” tegasnya.

Jintung menambahkan, jika tuntutan
tersebut tidak dipenuhi oleh pihak perusahaan, maka akan karyawan melaksanakan
mogok kerja sesuai ketentuan. 

Sementara itu Ketua DPC SBSI Kapuas, Timotius
Mahar, mengatakan, sangat menyesalkan terkait keputusan sepihak oleh manajemen
PT.LAK, menetapkan upah karyawan dibawah standar UMP dan UMK.

“Pihaknya akan
memperjuangkan gaji karyawan sesuai dengan ketentuan, karena di PT. LAK ada
koordinator SBSI,” tegasnya. (alh/OL)

KUALA KAPUAS – PT. Lifere Agro Kapuas
(LAK) ternyata dalam pengupahan melakukan pelanggaran atau tidak berdasarkan
ketentuan, Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalteng dan Upah Minimum Kabupaten (UMK)
Kapuas. Hal ini terungkap, Senin (13/5) saat karyawan melaporkan pelanggaran
tersebut kepada, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Serikat Buruh Sejahtera Indonesia
(SBSI) Kapuas.

“SBSI akan menuntut hak gaji karyawan pada
PT. LAK, karena selama ini upah dibawah standar UMP Kalteng dan UMK
Kapuas,” ungkap Sekjen SBSI Kalteng, Jintung Wisnu Murti didampingi
Wakil Ketua I SBSI, Widodo.

Menurutnya, selama ini upah karyawan rata-rata
menerima gaji sebulan bervariasi sekitar Rp1,6 juta hingga Rp1,8 juta perbulan,
makanya pihaknya menuntut PT. LAK agar gaji karyawan sesuai ketentuan. Dimana
untuk UMP Kalteng Rp2.6 juta dan UMK Kapuas Rp2.7 juta.

Baca Juga :  7 Penyakit ini Bisa Dideteksi Lewat Bau Mulut

“Selain itu, pihak PT. LAK juga menetapkan
gaji karyawan sepihak, dan tanpa ada koordinasi dengan karyawan serta
SBSI,” tegasnya.

Jintung menambahkan, jika tuntutan
tersebut tidak dipenuhi oleh pihak perusahaan, maka akan karyawan melaksanakan
mogok kerja sesuai ketentuan. 

Sementara itu Ketua DPC SBSI Kapuas, Timotius
Mahar, mengatakan, sangat menyesalkan terkait keputusan sepihak oleh manajemen
PT.LAK, menetapkan upah karyawan dibawah standar UMP dan UMK.

“Pihaknya akan
memperjuangkan gaji karyawan sesuai dengan ketentuan, karena di PT. LAK ada
koordinator SBSI,” tegasnya. (alh/OL)

Terpopuler

Artikel Terbaru