28.4 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Disdik dan Inspektorat Kapuas Berikan Bimtek Penelolaan Dana BOS

KUALA KAPUAS, PROKALTENG.CO – Inspektorat dan Dinas Pendidikan Kabupaten
Kapuas menggelar sosialisasi petunjuk teknis penggunaan Dana Bantuan Operasional
(BOS) Reguler dan penyusunan rencana kerja dan anggaran sekolah (RKAS) bagi
Kepala SMP beserta Bendahara BOS se Kecamatan Pulau Petak, Kapuas Murung dan
Dadahup.

Kegiatan tersebut oleh Kadisdik
Kabupaten Kapuas Suwarno Muriyat, dan dihadiri Inspektur Kabupaten Kapuas
Heribowo sekaligus menjadi pemateri sosialisasi, di Aula Disdik kabupaten setempat,
Senin (8/3/2021).

Suwarno Muriyat menegaskan bahwa kegiatan sosialisasi dan bimtek tersebut dilakukan merata
untuk seluruh Kepala SD dan SMP se Kabupaten Kapuas. “Kami bagi per wilayah dan
terpisah antara jenjang SD dan SMP sebagai wujud kepatuhan pada protokol
Kesehatan, 5M yakni memakai masker, mencuci tangan pakai sabun, menjaga jarak,
menghindari kerumunan dan membatasi mobilisasi,” ujarnya.

Baca Juga :  Pemulihan Perekonomian Akan Dikaji Terlebih Dahulu

Dia menjelaskan, sesuai Permendikbud
Nomor 6 Tahun 2021 tentang Juknis Pengelolaan Dana BOS Reguler pada pasal 12
mengakomodasi sebanyak 12 kegiatan yang dapat dilakukan oleh sekolah, setelah sebelumnya
kepala sekolah lebih dulu harus memusyawarahkan bersama dewan guru dan komite
sekolah.

“Demikian pula RKAS, wajib
disampaikan kepada Tim Manajemen BOS Kabupaten Kapuas guna mendapatkan evaluasi
dan pengesahan sebelum pelaksanaannya,” tegas Suwarno Muriyat.

Sementara Inspektur Kabupaten
Kapuas, Heribowo menyatakan, pihaknya terbuka bagi para kepala sekolah semua
tingkatan yang ingin melakukan konsultasi dan meminta bimbingan terkait
pengelolaan dana BOS.

“Inspektorat Kabupaten Kapuas
terbuka dan siap kapan saja diperlukan oleh bapak dan ibu kepala sekolah dan
guru. Kami bukan hanya mengawasi penyelenggaraan dan pengelolaan dana tetapi
berupaya melakukan pencegahan agar tidak terjadi penyimpangan, pemborosan,
penyelewengan, kesalahan atau kegagalan,” kata Heribowo

Baca Juga :  Siapkan Rp20 Miliar untuk THR PNS

Dalam diskusi antara Inspektur
dengan para kepala SMP itu juga terungkap sejumlah persoalan atau kendala yang
dihadapi sekolah. Terutama dalam hal perencanaan da pelaksanaan dana BOS yang
dalam praktiknya bisa terdapat ketidaksinkronan.

“Jika adanya perubahan karena hal
yang terduga, selama hal itu masih sejalan dengan regulasi, dapat dilakukan
penyesuaian. Namun sebelumnya kebijakan perubahan itu dilakukan, sebaiknya dibawa
dalam forum rapat sekolah yang dihadiri pula dewan guru dan komite sekolah,” kata
Heribowo menanggapi persoalan tersebut.

Selain itu, Heribowo juga menegaskan
agar dalam pelaksanaannya tidak bermasalah, pihaknya mengingatkan para kepala
sekolah selalu memedomani petunjuk teknis pelaksanaan. “Jika ragu, koordinasikan
pada Tim Manajemen BOS atau konsultasikan ke Inspektorat Kabupaten Kapuas
selaku Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP),” ujarnya.

KUALA KAPUAS, PROKALTENG.CO – Inspektorat dan Dinas Pendidikan Kabupaten
Kapuas menggelar sosialisasi petunjuk teknis penggunaan Dana Bantuan Operasional
(BOS) Reguler dan penyusunan rencana kerja dan anggaran sekolah (RKAS) bagi
Kepala SMP beserta Bendahara BOS se Kecamatan Pulau Petak, Kapuas Murung dan
Dadahup.

Kegiatan tersebut oleh Kadisdik
Kabupaten Kapuas Suwarno Muriyat, dan dihadiri Inspektur Kabupaten Kapuas
Heribowo sekaligus menjadi pemateri sosialisasi, di Aula Disdik kabupaten setempat,
Senin (8/3/2021).

Suwarno Muriyat menegaskan bahwa kegiatan sosialisasi dan bimtek tersebut dilakukan merata
untuk seluruh Kepala SD dan SMP se Kabupaten Kapuas. “Kami bagi per wilayah dan
terpisah antara jenjang SD dan SMP sebagai wujud kepatuhan pada protokol
Kesehatan, 5M yakni memakai masker, mencuci tangan pakai sabun, menjaga jarak,
menghindari kerumunan dan membatasi mobilisasi,” ujarnya.

Baca Juga :  Pemulihan Perekonomian Akan Dikaji Terlebih Dahulu

Dia menjelaskan, sesuai Permendikbud
Nomor 6 Tahun 2021 tentang Juknis Pengelolaan Dana BOS Reguler pada pasal 12
mengakomodasi sebanyak 12 kegiatan yang dapat dilakukan oleh sekolah, setelah sebelumnya
kepala sekolah lebih dulu harus memusyawarahkan bersama dewan guru dan komite
sekolah.

“Demikian pula RKAS, wajib
disampaikan kepada Tim Manajemen BOS Kabupaten Kapuas guna mendapatkan evaluasi
dan pengesahan sebelum pelaksanaannya,” tegas Suwarno Muriyat.

Sementara Inspektur Kabupaten
Kapuas, Heribowo menyatakan, pihaknya terbuka bagi para kepala sekolah semua
tingkatan yang ingin melakukan konsultasi dan meminta bimbingan terkait
pengelolaan dana BOS.

“Inspektorat Kabupaten Kapuas
terbuka dan siap kapan saja diperlukan oleh bapak dan ibu kepala sekolah dan
guru. Kami bukan hanya mengawasi penyelenggaraan dan pengelolaan dana tetapi
berupaya melakukan pencegahan agar tidak terjadi penyimpangan, pemborosan,
penyelewengan, kesalahan atau kegagalan,” kata Heribowo

Baca Juga :  Siapkan Rp20 Miliar untuk THR PNS

Dalam diskusi antara Inspektur
dengan para kepala SMP itu juga terungkap sejumlah persoalan atau kendala yang
dihadapi sekolah. Terutama dalam hal perencanaan da pelaksanaan dana BOS yang
dalam praktiknya bisa terdapat ketidaksinkronan.

“Jika adanya perubahan karena hal
yang terduga, selama hal itu masih sejalan dengan regulasi, dapat dilakukan
penyesuaian. Namun sebelumnya kebijakan perubahan itu dilakukan, sebaiknya dibawa
dalam forum rapat sekolah yang dihadiri pula dewan guru dan komite sekolah,” kata
Heribowo menanggapi persoalan tersebut.

Selain itu, Heribowo juga menegaskan
agar dalam pelaksanaannya tidak bermasalah, pihaknya mengingatkan para kepala
sekolah selalu memedomani petunjuk teknis pelaksanaan. “Jika ragu, koordinasikan
pada Tim Manajemen BOS atau konsultasikan ke Inspektorat Kabupaten Kapuas
selaku Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP),” ujarnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru