30.8 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Penutupan Lokalisasi untuk Mengangkat Harkat dan Martabat Kaum Wanita.

MUARA TEWEH – Sampai
awal Desember 2019, sudah 7 lokalisasi prostitusi di Kalimantan Tengah yang
ditutup. Yang terbaru, adalah penutupan lokalisasi prostitusi merong di Km 3,5
jalan Muara Teweh-Puruk Cahu, Rabu (4/12) lalu. Sebelumnya, sudah 6
kabupaten/kota se-Kalteng yang sudah lebih dulu menutup aktivitas esek-esek
itu.

Kepala Dinas Sosial
Provinsi Kalimantan Tengah Suhaemi melalui Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial
pada Dinas Sosial Provinsi Kalteng Non Sihai mengatakan, data yang ada pada
pihaknya, di Kalteng terdapat 12 lokalisasi yang beroperasi. Dengan rincian 7 lokalisasi
dan 5 yang tersebar di 12 kabupaten/kota.

“Selama tahun 2019
kita telah melakukan penutupan enam lokalisasi yang berada di beberapa
kabupaten, yakni Lamandau, Sukamara, Kotawaringin Timur, Kotawaringin Barat,
Katingan dan Palangka Raya yang ditutup pada 28 November lalu, dan yang terakhir
di Kabupaten Barito Utara,” kata Non Sihai saat menghadiri deklarasi
penutupan lokalisasi prostitusi merong di Muara Teweh, Rabu (4/12).

Baca Juga :  Puluhan Wartawan ‘Upgrade’ Ilmu Menulis dan Memotret Olahraga

Penutupan lokalisasi
ini dilakukan oleh pemerintah yang sudah berkomitmen menjadikan Indonesia bebas
lokalisasi prostitusi tahun 2019. “Penutupan ini merupakan wujud komitmen
bersama pada Rakornas Rehabilitasi Sosial pada tahun 2016. Hal ini telah
ditindaklanjuti oleh Pemerintah Provinsi Kalteng,” tegasnya.

Penutupan lokalisasi prostitusi
ini diharapkan mampu menghilangkan eksploitasi terhadap perempuan,
menghilangkan kriminalisasi serta human trafficking, serta menjadi awal dan
pintu keluar dari lembah hitam menuju kehidupan yang lebih baik dan sejahtera.

Non Sihai juga mengatakan,
sampai sekarang tidak ada payung hukum secara nasional yang melegalkan
lokalisasi prostitusi itu.  â€œBagi eks PSK
(pekerja seks komersil) yang akan dipulangkan ke kampung halamannya masing-masing,
saya menyampaikan selamat jalan semoga sampai dengan selamat dan bertemu dengan
sanak keluarga atau kerabatnya,” ungkapnya.

Baca Juga :  Temu Regional PWM, PTM dan PWA se Kalimantan Bahas Sinergitas Amal Us

Dijelaskannya,
penutupan ini untuk mengangkat harkat dan martabat kaum wanita. Diharapkan eks
PSK dapat melanjutkan kehidupan yang lebih baik dan tidak menggantungkan pada
pekerjaan menjadi PSK, dengan kembali terjun ke lokalisasi dan hiburan malam
lainnya.

“Kepada Pemerintah Kabupaten Barito Utara,
khususnya bapak Bupati H Nadalsyah, sekali lagi saya menyampaikan penghargaan dan
apresiasi setinggi-tingginya atas komitmen yang kuat terkait penutupan
lokalisasi ini. Diharapkan agar eks lokalisasi yang telah ditutup dapat
dibangun berbagai fasilitas umum yang berguna bagi masyarakat sekitarnya,” harapnya
Sihai. (her/ens)

MUARA TEWEH – Sampai
awal Desember 2019, sudah 7 lokalisasi prostitusi di Kalimantan Tengah yang
ditutup. Yang terbaru, adalah penutupan lokalisasi prostitusi merong di Km 3,5
jalan Muara Teweh-Puruk Cahu, Rabu (4/12) lalu. Sebelumnya, sudah 6
kabupaten/kota se-Kalteng yang sudah lebih dulu menutup aktivitas esek-esek
itu.

Kepala Dinas Sosial
Provinsi Kalimantan Tengah Suhaemi melalui Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial
pada Dinas Sosial Provinsi Kalteng Non Sihai mengatakan, data yang ada pada
pihaknya, di Kalteng terdapat 12 lokalisasi yang beroperasi. Dengan rincian 7 lokalisasi
dan 5 yang tersebar di 12 kabupaten/kota.

“Selama tahun 2019
kita telah melakukan penutupan enam lokalisasi yang berada di beberapa
kabupaten, yakni Lamandau, Sukamara, Kotawaringin Timur, Kotawaringin Barat,
Katingan dan Palangka Raya yang ditutup pada 28 November lalu, dan yang terakhir
di Kabupaten Barito Utara,” kata Non Sihai saat menghadiri deklarasi
penutupan lokalisasi prostitusi merong di Muara Teweh, Rabu (4/12).

Baca Juga :  Puluhan Wartawan ‘Upgrade’ Ilmu Menulis dan Memotret Olahraga

Penutupan lokalisasi
ini dilakukan oleh pemerintah yang sudah berkomitmen menjadikan Indonesia bebas
lokalisasi prostitusi tahun 2019. “Penutupan ini merupakan wujud komitmen
bersama pada Rakornas Rehabilitasi Sosial pada tahun 2016. Hal ini telah
ditindaklanjuti oleh Pemerintah Provinsi Kalteng,” tegasnya.

Penutupan lokalisasi prostitusi
ini diharapkan mampu menghilangkan eksploitasi terhadap perempuan,
menghilangkan kriminalisasi serta human trafficking, serta menjadi awal dan
pintu keluar dari lembah hitam menuju kehidupan yang lebih baik dan sejahtera.

Non Sihai juga mengatakan,
sampai sekarang tidak ada payung hukum secara nasional yang melegalkan
lokalisasi prostitusi itu.  â€œBagi eks PSK
(pekerja seks komersil) yang akan dipulangkan ke kampung halamannya masing-masing,
saya menyampaikan selamat jalan semoga sampai dengan selamat dan bertemu dengan
sanak keluarga atau kerabatnya,” ungkapnya.

Baca Juga :  Temu Regional PWM, PTM dan PWA se Kalimantan Bahas Sinergitas Amal Us

Dijelaskannya,
penutupan ini untuk mengangkat harkat dan martabat kaum wanita. Diharapkan eks
PSK dapat melanjutkan kehidupan yang lebih baik dan tidak menggantungkan pada
pekerjaan menjadi PSK, dengan kembali terjun ke lokalisasi dan hiburan malam
lainnya.

“Kepada Pemerintah Kabupaten Barito Utara,
khususnya bapak Bupati H Nadalsyah, sekali lagi saya menyampaikan penghargaan dan
apresiasi setinggi-tingginya atas komitmen yang kuat terkait penutupan
lokalisasi ini. Diharapkan agar eks lokalisasi yang telah ditutup dapat
dibangun berbagai fasilitas umum yang berguna bagi masyarakat sekitarnya,” harapnya
Sihai. (her/ens)

Terpopuler

Artikel Terbaru