33.2 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Penetapan RTR-KPN Menjadi Komitmen Pemerintah

YOGYAKARTA – Pemerintah berkomitmen untuk mengubah kawasan perbatasan sebagai beranda depan Negara dilakukan dengan menetapkan Rencana Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara (RTR-KPN) yang bisa menjadi acuan dalam pembangunan kawasan perbatasan Negara. Demikian disampaikan Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Badan Nasional Pengelola Perbatasan Negara, Suhadjar Diantoro, dalam acara Focus Group Discussion (FGD) Kebijakan Penataan Ruang di Kawasan Perbatasan Negara di Yogyakarta, baru-baru ini.

Menurut Suhadjar, urgensi penyusunan RTR-KPN sendiri  adalah menjadi dasar penyusunan program sektoral dan pelaksanaan pembangunan Kementerian/Lembaga. Selain itu, menjadi dasar penyusunan Rencana Induk Pengelolaan Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan Negara. Lalu, mempercepat pembangunan kawasan perbatasan Negara diberbagai bidang. “RTR – KPN memiliki peran sangat penting dan strategis terhadap batas kedaulatan, termasuk pulau-pulau kecil terluar titik garis pangkal dan beranda depan Negara,” ungkapnya.

Suhadjar menyebutkan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, kawasan strategis merupakan wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting secara nasional terhadap kedaulatan negara, pertahanan dan keamanan negara, ekonomi, sosial budaya, dan  atau lingkungan termasuk wilayah yang ditetapkan sebagai warisan dunia. 

Baca Juga :  Beri Kesempatan Masyarakat Berusaha, Pasangan Sugianto-Edy Siapkan Ko

Penetapan dan pengaturan kawasan strategis dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019 maupun Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN) dimaksudkan untuk percepatan pengembangan pusat-pusat pertumbuhan ekonomi wilayah, terutama di Luar Jawa (Sumatera, Jawa, Kalimantan, Sulawesi, dan Papua) dengan memanfaatkan potensi dan keunggulan daerah. “Selain itu, penetapan kawasan strategis juga bertujuan untuk meningkatkan daya saing. Terdapat beberapa faktor yang perlu ditingkatkan guna menunjang daya saing suatu kawasan, yaitu infrastruktur, inovasi, teknologi dan kompetensi tenaga kerja,” ujarnya.

Suhadjar menambahkan, kawasan perbatasan Negara merupakan Kawasan Strategis Nasional dari sudut kepentingan Pertahanan dan keamanan. Definisi kawasan perbatasan berdasarkan Ketentuan Umum Pasal 1 angka 6 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara yaitu merupakan bagian dari wilayah Negara yang terletak pada sisi dalam sepanjang batas wilayah Indonesia dengan Negara lain, dalam hal batas wilayah Negara di darat, kawasan perbatasan Negara berada di kecamatan. 

Baca Juga :  Ojol dan Supir Angkot Ingin Sugianto-Edy Melanjutkan Pembangunan

Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) merupakan negara kepulauan dengan garis pantai sekitar ±99.090 km², memiliki kawasan yang berbatasan dengan 10 (sepuluh) Negara, baik wilayah darat maupun laut. “Wilayah darat Republik Indonesia berbatasan langsung dengan negara-negara Malaysia, Papua Nugini (PNG) dan Timor Leste, sedangkan wilayah laut Indonesia berbatasan dengan 10 negara, yaitu India, Malaysia, Singapura, Thailand, Vietnam, Filipina, Republik Palau, Australia, Timor Leste dan Papua Nugini (PNG),” urainya. 

YOGYAKARTA – Pemerintah berkomitmen untuk mengubah kawasan perbatasan sebagai beranda depan Negara dilakukan dengan menetapkan Rencana Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara (RTR-KPN) yang bisa menjadi acuan dalam pembangunan kawasan perbatasan Negara. Demikian disampaikan Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Badan Nasional Pengelola Perbatasan Negara, Suhadjar Diantoro, dalam acara Focus Group Discussion (FGD) Kebijakan Penataan Ruang di Kawasan Perbatasan Negara di Yogyakarta, baru-baru ini.

Menurut Suhadjar, urgensi penyusunan RTR-KPN sendiri  adalah menjadi dasar penyusunan program sektoral dan pelaksanaan pembangunan Kementerian/Lembaga. Selain itu, menjadi dasar penyusunan Rencana Induk Pengelolaan Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan Negara. Lalu, mempercepat pembangunan kawasan perbatasan Negara diberbagai bidang. “RTR – KPN memiliki peran sangat penting dan strategis terhadap batas kedaulatan, termasuk pulau-pulau kecil terluar titik garis pangkal dan beranda depan Negara,” ungkapnya.

Suhadjar menyebutkan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, kawasan strategis merupakan wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting secara nasional terhadap kedaulatan negara, pertahanan dan keamanan negara, ekonomi, sosial budaya, dan  atau lingkungan termasuk wilayah yang ditetapkan sebagai warisan dunia. 

Baca Juga :  Beri Kesempatan Masyarakat Berusaha, Pasangan Sugianto-Edy Siapkan Ko

Penetapan dan pengaturan kawasan strategis dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019 maupun Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN) dimaksudkan untuk percepatan pengembangan pusat-pusat pertumbuhan ekonomi wilayah, terutama di Luar Jawa (Sumatera, Jawa, Kalimantan, Sulawesi, dan Papua) dengan memanfaatkan potensi dan keunggulan daerah. “Selain itu, penetapan kawasan strategis juga bertujuan untuk meningkatkan daya saing. Terdapat beberapa faktor yang perlu ditingkatkan guna menunjang daya saing suatu kawasan, yaitu infrastruktur, inovasi, teknologi dan kompetensi tenaga kerja,” ujarnya.

Suhadjar menambahkan, kawasan perbatasan Negara merupakan Kawasan Strategis Nasional dari sudut kepentingan Pertahanan dan keamanan. Definisi kawasan perbatasan berdasarkan Ketentuan Umum Pasal 1 angka 6 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara yaitu merupakan bagian dari wilayah Negara yang terletak pada sisi dalam sepanjang batas wilayah Indonesia dengan Negara lain, dalam hal batas wilayah Negara di darat, kawasan perbatasan Negara berada di kecamatan. 

Baca Juga :  Ojol dan Supir Angkot Ingin Sugianto-Edy Melanjutkan Pembangunan

Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) merupakan negara kepulauan dengan garis pantai sekitar ±99.090 km², memiliki kawasan yang berbatasan dengan 10 (sepuluh) Negara, baik wilayah darat maupun laut. “Wilayah darat Republik Indonesia berbatasan langsung dengan negara-negara Malaysia, Papua Nugini (PNG) dan Timor Leste, sedangkan wilayah laut Indonesia berbatasan dengan 10 negara, yaitu India, Malaysia, Singapura, Thailand, Vietnam, Filipina, Republik Palau, Australia, Timor Leste dan Papua Nugini (PNG),” urainya. 

Terpopuler

Artikel Terbaru