31.7 C
Jakarta
Saturday, April 27, 2024

Jangan Khawatir ! Pelunasan Biaya Haji 2020 Dikelola BPKH

PALANGKA RAYA – Kementerian Agama (Kemenag) memastikan
pengelolaan biaya pelunasan haji tahun 2020, dikelola dengan profesional.
Bahkan, Kemenag akan mengelola
  biaya
pelunasan haji tersebut secata terpisah melalui Badan Pengelola Keuangan Haji
(BPKH).

“Dengan adanya pembatalan pelaksanaan ibadah haji
tahun 2020, maka biaya pelunasan haji akan disimpan dan dikelola secara
terpisah. Pengelolaan biaya pelunasan haji tersebut akan dilakukan oleh BPKH
Kemenag RI,” kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Kalteng H
Masrawan.

Dia mengatakan, pengelolaan biaya pelunasan haji tersebut
juga dituangkan dalam SK Meteri Agama Nomor 494 Tentang Pembatalan
Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 2020. Dan Calon Jemaah Haji (CJH) yang telah
melunasi juga akan mendapatkan manfaat dari pengelolaan biaya pelunasan haji
tersebut.

Baca Juga :  Memukau dan Memuaskan, Sugianto-Edy Ingin Wujudkan Kemakmuran dan Kese

“Nilai manfaat hasil pengelolaan setoran pelunasan
biaya haji tersebut, akan diberikan penuh oleh BPKH kepada jamaah
penyelenggaraan haji tahun 2020. Nilai manfaat akan diserahkan paling lambat 30
hari sebelum pemberangkatan kelompok terbang (kloter) pertama pada
penyelenggaraan ibadah haji tahun 2021,” ucapnya.

Selain itu, CJH juga boleh meminta kembali biaya pelunasan
haji yang telah disetorkan. Dan petugas haji daerah, pada penyelenggaraan
ibadah haji tahun 2020 dinyatakan batal. “Biaya pelunasan haji bagi petuga
haji ini dikembalikan kepada pemerintah daerah. Dan untuk menunjuk kembali
petugas haji, gubernur dapat mengusulkan kembali untuk pemberangkatan tahun
2021,” ujarnya.

Hal serupa juga berlaku bagi pembimbing dari unsur kelompok
bimbingan ibadah haji dan umrah (KBIHU). Semua batal dan biaya pelunasan haji
dikembalikan dan nama-nama KBIHU disulkan kembali.

Baca Juga :  Pemkab Dorong Pertanian Terus Berkembang

“Semua sponsor jamaah haji, petugas haji daerah, dan
KBUHI pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 2020 dikembalikan kepada pemilik
masing-masing,” demikian Masrawan. 

PALANGKA RAYA – Kementerian Agama (Kemenag) memastikan
pengelolaan biaya pelunasan haji tahun 2020, dikelola dengan profesional.
Bahkan, Kemenag akan mengelola
  biaya
pelunasan haji tersebut secata terpisah melalui Badan Pengelola Keuangan Haji
(BPKH).

“Dengan adanya pembatalan pelaksanaan ibadah haji
tahun 2020, maka biaya pelunasan haji akan disimpan dan dikelola secara
terpisah. Pengelolaan biaya pelunasan haji tersebut akan dilakukan oleh BPKH
Kemenag RI,” kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Kalteng H
Masrawan.

Dia mengatakan, pengelolaan biaya pelunasan haji tersebut
juga dituangkan dalam SK Meteri Agama Nomor 494 Tentang Pembatalan
Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 2020. Dan Calon Jemaah Haji (CJH) yang telah
melunasi juga akan mendapatkan manfaat dari pengelolaan biaya pelunasan haji
tersebut.

Baca Juga :  Memukau dan Memuaskan, Sugianto-Edy Ingin Wujudkan Kemakmuran dan Kese

“Nilai manfaat hasil pengelolaan setoran pelunasan
biaya haji tersebut, akan diberikan penuh oleh BPKH kepada jamaah
penyelenggaraan haji tahun 2020. Nilai manfaat akan diserahkan paling lambat 30
hari sebelum pemberangkatan kelompok terbang (kloter) pertama pada
penyelenggaraan ibadah haji tahun 2021,” ucapnya.

Selain itu, CJH juga boleh meminta kembali biaya pelunasan
haji yang telah disetorkan. Dan petugas haji daerah, pada penyelenggaraan
ibadah haji tahun 2020 dinyatakan batal. “Biaya pelunasan haji bagi petuga
haji ini dikembalikan kepada pemerintah daerah. Dan untuk menunjuk kembali
petugas haji, gubernur dapat mengusulkan kembali untuk pemberangkatan tahun
2021,” ujarnya.

Hal serupa juga berlaku bagi pembimbing dari unsur kelompok
bimbingan ibadah haji dan umrah (KBIHU). Semua batal dan biaya pelunasan haji
dikembalikan dan nama-nama KBIHU disulkan kembali.

Baca Juga :  Pemkab Dorong Pertanian Terus Berkembang

“Semua sponsor jamaah haji, petugas haji daerah, dan
KBUHI pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 2020 dikembalikan kepada pemilik
masing-masing,” demikian Masrawan. 

Terpopuler

Artikel Terbaru