30 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Dua Muncikari Vanessa Hanya Dituntut 7 Bulan

PERSIDANGAN kasus prostitusi artis melalui online memasuki babak
baru, Kejati Jatim melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahayu menjatuhkan
tuntutan ringan kepada dua muncikari Vanessa Angel, Tentri Novanto dan Intan
Permatasari Winindya alias Nindy.

“Tentri dan Nindy dituntut tujuh
bulan mas,”ujar kuasa hukum Tentri, Robert Mantinia saat dikonfirmasi, Senin
(27/5).

Dalam tuntutan tersebut , masih
kata Robert, Jaksa menjatuhkan pembuktian dengan pasal yang berbeda, yakni dianggap
bersalah melanggar melanggar pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 1 UU RI Nomor 11
tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

“Besok kami akan ajukan
pembelaan,harapan kami ya bebas karena tidak terbukti,” pungkasnya.

Baca Juga :  Tayangan Pagi Pagi Pasti Happy Dapat Teguran dari KPI Lagi

Senada juga disampaikan penasehat
hukum Nindy, Daud Hadiman yang mengatakan ada fakta-fakta yang tidak terbukti.
Namun jika ada yang terbukti itu tidak masuk dalam unsur pidana

“Tidak terbukti, kalau pun
terbukti tidak mengandung unsur pidana,”kata Daud saat dikonfirmasi.

Surat tuntutan kedua muncikari
tersebut dibacakan secara begantian berdasarkan masing-masing berkas.

Persidangan Tentri dan Nindy ini
tergolong cepat, berbeda dengan perkara satu muncikari lainnya yakni Endang
Suhartini alias Siska, yang agendanya masih pemeriksaan terdakwa.

(dhe/pojoksatu/rmol/kpc)

PERSIDANGAN kasus prostitusi artis melalui online memasuki babak
baru, Kejati Jatim melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahayu menjatuhkan
tuntutan ringan kepada dua muncikari Vanessa Angel, Tentri Novanto dan Intan
Permatasari Winindya alias Nindy.

“Tentri dan Nindy dituntut tujuh
bulan mas,”ujar kuasa hukum Tentri, Robert Mantinia saat dikonfirmasi, Senin
(27/5).

Dalam tuntutan tersebut , masih
kata Robert, Jaksa menjatuhkan pembuktian dengan pasal yang berbeda, yakni dianggap
bersalah melanggar melanggar pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 1 UU RI Nomor 11
tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

“Besok kami akan ajukan
pembelaan,harapan kami ya bebas karena tidak terbukti,” pungkasnya.

Baca Juga :  Tayangan Pagi Pagi Pasti Happy Dapat Teguran dari KPI Lagi

Senada juga disampaikan penasehat
hukum Nindy, Daud Hadiman yang mengatakan ada fakta-fakta yang tidak terbukti.
Namun jika ada yang terbukti itu tidak masuk dalam unsur pidana

“Tidak terbukti, kalau pun
terbukti tidak mengandung unsur pidana,”kata Daud saat dikonfirmasi.

Surat tuntutan kedua muncikari
tersebut dibacakan secara begantian berdasarkan masing-masing berkas.

Persidangan Tentri dan Nindy ini
tergolong cepat, berbeda dengan perkara satu muncikari lainnya yakni Endang
Suhartini alias Siska, yang agendanya masih pemeriksaan terdakwa.

(dhe/pojoksatu/rmol/kpc)

Terpopuler

Artikel Terbaru