28.3 C
Jakarta
Monday, April 29, 2024

Akan Ada Pasal Mengenai Langkah Antisipasi DBD

PALANGKA RAYA-Sejumlah
anggota yang tergabung dalam Badan Perencanaan Peraturan Daerah (Bappemperda)
DPRD Palangka Raya yang membidangi kesejahteraan dan kesehatan, menggelar rapat
pembahasan naskah akademik dan draf Raperda inisiatif tentang pengendalian
penyakit demam berdarah dengue (DBD). Dihadiri pula jajaran perwakilan dari Kemenkumham
Palangka Raya serta pakar hukum dari IAIN Palangka Raya.

Ketua Komisi C DPRD
Palangka Raya Mukarramah mengatakan, pembentukan perda mengenai pencegahan,
penanggulangan, serta penanganganan terhadap DBD merupakan hal yang sangat
penting untuk dibahas mengingat penyakit DBD menjadi langganan terjadi setiap
tahunnya.

“Karena kami lihat
selama ini penanganan terhadap DBD kerap mengalami kesulitan, lantaran tidak
terdapat peraturan baku yang mengatur mengenai tata cara mengatasi dan mencegah,
sehingga sering kali untuk penangganan tidak maksimal,” jelasnya, di ruang
rapat PDRD Kota Palangka Raya, kemarin.

Baca Juga :  Berminat Seleksi CPNS ? Siapkan Segala Sesuatunya dari Sekarang

Menurutnya, penyusun
materi-materi yang sudah cukup memenuhi unsur-unsur ketika diperlukan dalam draf
raperda tersebut. Dengan materi ini akan bahas lebih lanjut bersama tim
pembentukan perda Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya.

“Sehingga memenuhi
kebutuhan yang ada di tengah masyarakat, dan penanganan terhadap DBD lebih
optimal dengan pondasi hukum yang tersedia,” ucapnya Mukarramah.

Diungkapkannya,
nantinya akan ada pasal yang memuat mengenai langkah preventif atau langkah
atisipasi DBD. Namun guna melakukan penguatan draf raperda diperlukan masukan
dari banyak pihak, termasuk masyarakat. 

Yang mana draf memuat
acuan dan masukan, dengan melihat fenomena jiwa gotong royong masyarakat yang
sudah pudar dalam membersihkan lingkungan sekitar. Lalu bagiamana penetapan
kasus KLB, kemudian fogging apakah lebih dulu menunggu sampai ada kasus DBD
lebih dulu.

Baca Juga :  SKY Bangga, Perayaaan Natal Berjalan Kondusif

“Pemerintah berasumsi bahaya
yang terkandung dari fogging. Maka ini yang perlu dipertegas melalui aturan
ini, bagaimana penangganan melalui fogging,” tandas Politisi Partai Nasdem
Palangka Raya ini. (ari) 

PALANGKA RAYA-Sejumlah
anggota yang tergabung dalam Badan Perencanaan Peraturan Daerah (Bappemperda)
DPRD Palangka Raya yang membidangi kesejahteraan dan kesehatan, menggelar rapat
pembahasan naskah akademik dan draf Raperda inisiatif tentang pengendalian
penyakit demam berdarah dengue (DBD). Dihadiri pula jajaran perwakilan dari Kemenkumham
Palangka Raya serta pakar hukum dari IAIN Palangka Raya.

Ketua Komisi C DPRD
Palangka Raya Mukarramah mengatakan, pembentukan perda mengenai pencegahan,
penanggulangan, serta penanganganan terhadap DBD merupakan hal yang sangat
penting untuk dibahas mengingat penyakit DBD menjadi langganan terjadi setiap
tahunnya.

“Karena kami lihat
selama ini penanganan terhadap DBD kerap mengalami kesulitan, lantaran tidak
terdapat peraturan baku yang mengatur mengenai tata cara mengatasi dan mencegah,
sehingga sering kali untuk penangganan tidak maksimal,” jelasnya, di ruang
rapat PDRD Kota Palangka Raya, kemarin.

Baca Juga :  Berminat Seleksi CPNS ? Siapkan Segala Sesuatunya dari Sekarang

Menurutnya, penyusun
materi-materi yang sudah cukup memenuhi unsur-unsur ketika diperlukan dalam draf
raperda tersebut. Dengan materi ini akan bahas lebih lanjut bersama tim
pembentukan perda Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya.

“Sehingga memenuhi
kebutuhan yang ada di tengah masyarakat, dan penanganan terhadap DBD lebih
optimal dengan pondasi hukum yang tersedia,” ucapnya Mukarramah.

Diungkapkannya,
nantinya akan ada pasal yang memuat mengenai langkah preventif atau langkah
atisipasi DBD. Namun guna melakukan penguatan draf raperda diperlukan masukan
dari banyak pihak, termasuk masyarakat. 

Yang mana draf memuat
acuan dan masukan, dengan melihat fenomena jiwa gotong royong masyarakat yang
sudah pudar dalam membersihkan lingkungan sekitar. Lalu bagiamana penetapan
kasus KLB, kemudian fogging apakah lebih dulu menunggu sampai ada kasus DBD
lebih dulu.

Baca Juga :  SKY Bangga, Perayaaan Natal Berjalan Kondusif

“Pemerintah berasumsi bahaya
yang terkandung dari fogging. Maka ini yang perlu dipertegas melalui aturan
ini, bagaimana penangganan melalui fogging,” tandas Politisi Partai Nasdem
Palangka Raya ini. (ari) 

Terpopuler

Artikel Terbaru