33.2 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Realisasi Anggaran Belum Ideal dan Harus Dilakukan Penyerapan Maksimal

PALANGKA RAYA-Realisasi
serapan APBD tahun anggaran 2019 Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya, hingga
per 30 Juni pada pidato pengantar nota keuangan perubahan APBD tahun 2019, yang
masih rendah menjadi sorotan dikalangan wakil rakyat. Kondisi tersebut
mendominasi penyampaian pemandangan Fraksi-fraksi di DPRD.

“Serapan anggaran
pendapatan dan anggaran belanja ini belum maksimal terserap sesuai dengan
target, yang menyebabkan terjadi defisit. Ini menjadi pekerjaan rumah bagi
pihak eksekutif,” jelas juru bicara fraksi PDI Perjuangan Ida Bagus Putu, usai
penyampaian oleh wali kota, belum lama ini.

Menurut Ida Bagus, belum
maksimalnya realisasi anggaran Pemko Palangka Raya, terutama pada sisi belanja
daerah, yang belum ideal harus disikapi dengan baik oleh pemko melalui
perangkat daerah (PD) teknis.

Baca Juga :  Ingin Mudik Merayakan Natal ?, Ruselita : Hati-Hati di Jalan, Cek Kele

“Dari pidato wali kota
yang disampaikan maka sampai per 30 Juni 2019, realisasi anggaran masih  di bawah angka 40 persen. Terutama pada
belanja barang dan jasa yang baru mencapai 35,74 persen. Artinya itu belum
ideal dan harus dilakukan penyerapan maksimal,” terangnya.

Walaupun begitu
pandangan umum fraksinya dapat menerima usul yang disampaikan wali kota dalam
pidato pengantar tentang nota keuangan perubahan APBD tahun 2019. Dengan
harapan agar serapan anggaran di triwulan ketiga dapat mencapai target
realisasinya.

“Secepatnya pihak pemko
untuk melakukan pembahasan selanjutnya,” ucap Ida Bagus.

Ida Baguspun
menambahkan, jika sesuai dengan ketentuan dalam peraturan peraturan pemerintah
nomor 58 tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah dan perubahan APBD,
maka pertanggung jawaban pelaksanaan APBD setiap tahun anggaran harus
ditetapkan dalam sebuah peraturan daerah (perda).

Baca Juga :  Layanan Publik Terintegrasi di Satu Tempat Mempermudah Masyarakat

“Ini dimaksudkan agar
pertanggung jawaban pelaksanaan APBD memiliki kekuatan hukum tetap dan menjadi
pedoman bagi seluruh penyelenggara pemerintah,” tukasnya. (ari)

PALANGKA RAYA-Realisasi
serapan APBD tahun anggaran 2019 Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya, hingga
per 30 Juni pada pidato pengantar nota keuangan perubahan APBD tahun 2019, yang
masih rendah menjadi sorotan dikalangan wakil rakyat. Kondisi tersebut
mendominasi penyampaian pemandangan Fraksi-fraksi di DPRD.

“Serapan anggaran
pendapatan dan anggaran belanja ini belum maksimal terserap sesuai dengan
target, yang menyebabkan terjadi defisit. Ini menjadi pekerjaan rumah bagi
pihak eksekutif,” jelas juru bicara fraksi PDI Perjuangan Ida Bagus Putu, usai
penyampaian oleh wali kota, belum lama ini.

Menurut Ida Bagus, belum
maksimalnya realisasi anggaran Pemko Palangka Raya, terutama pada sisi belanja
daerah, yang belum ideal harus disikapi dengan baik oleh pemko melalui
perangkat daerah (PD) teknis.

Baca Juga :  Ingin Mudik Merayakan Natal ?, Ruselita : Hati-Hati di Jalan, Cek Kele

“Dari pidato wali kota
yang disampaikan maka sampai per 30 Juni 2019, realisasi anggaran masih  di bawah angka 40 persen. Terutama pada
belanja barang dan jasa yang baru mencapai 35,74 persen. Artinya itu belum
ideal dan harus dilakukan penyerapan maksimal,” terangnya.

Walaupun begitu
pandangan umum fraksinya dapat menerima usul yang disampaikan wali kota dalam
pidato pengantar tentang nota keuangan perubahan APBD tahun 2019. Dengan
harapan agar serapan anggaran di triwulan ketiga dapat mencapai target
realisasinya.

“Secepatnya pihak pemko
untuk melakukan pembahasan selanjutnya,” ucap Ida Bagus.

Ida Baguspun
menambahkan, jika sesuai dengan ketentuan dalam peraturan peraturan pemerintah
nomor 58 tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah dan perubahan APBD,
maka pertanggung jawaban pelaksanaan APBD setiap tahun anggaran harus
ditetapkan dalam sebuah peraturan daerah (perda).

Baca Juga :  Layanan Publik Terintegrasi di Satu Tempat Mempermudah Masyarakat

“Ini dimaksudkan agar
pertanggung jawaban pelaksanaan APBD memiliki kekuatan hukum tetap dan menjadi
pedoman bagi seluruh penyelenggara pemerintah,” tukasnya. (ari)

Terpopuler

Artikel Terbaru