28.7 C
Jakarta
Saturday, April 27, 2024

Ketua Dewan Dukung Program Sertifikasi Lahan Masyarakat di Mura

PURUK CAHU, PROKALTENG.CO – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Murung Raya (Mura) Doni mendukung agar program sertifikasi  lahan milik masyarakat terus dilakukan oleh pemerintah melalui kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat.

Hal ini sebagai bentuk kepastian hukum untuk kepemilikan lahan dan pekarangan milik masyarakat. Selain itu juga untuk mencegah adanya konflik kepemilikan lahan ke depannya.

"Dilakukan hal itu sebagai bentuk untuk pendaftaran semua tanah milik masyarakat, saya kira kedepannya lebih diperbanyak ke pedesaan di Kabupaten Mura ini," kata Doni, Rabu (28/4).

Politikus PDIP ini menyebutkan, bahwa dengan adanya setifikasi lahan milik masyarakat ini maka potensi kedepannya terjadi sengketa dan sejenisnya sudah bisa diminimalisir.

Baca Juga :  BPBD Mura Diminta Siapkan Antisipasi Penanggulangan Bencana

Selain itu juga, Domi mengakui sertifikat itu bisa jadi modal masyarakat untuk mengakses modal diperbankan atau kantor pembiayaan keuangan lainnya. "Tentu dengan modal sertifikat masyarakat bisa dapat modal untuk bangun usaha, sehingga dengan begitu maka masyarakat bisa meningkatkan ekonominya," ucap Doni.

Ditambahkan Doni lagi untuk masyarakat lokal memang banyak belum mengantongi surat kepemilikan tanah, mereka menganggap itu sebagai warisan dan tanah leluhur. Maka dari itu alangkah baiknya program pendataan tanah milik masyarakat kedepan lebih ditingkatkan untuk jumlahnya untuk daerah-daerah pelosok.

"Banyak lahan masyarakat tidak bersurat tidak ada bukti kepemilikan tetapi secara faktual itu mereka yang menguasai secara turun temurun. Dan  untuk segmentasi masyarakat ini yang perlu jadi objek dari program tersebut supaya hak-hak mereka bisa diakui oleh negara," pungkasnya.

Baca Juga :  Vaksinasi Lansia di Mura Masih Rendah, Ini Penyebabnya

PURUK CAHU, PROKALTENG.CO – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Murung Raya (Mura) Doni mendukung agar program sertifikasi  lahan milik masyarakat terus dilakukan oleh pemerintah melalui kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat.

Hal ini sebagai bentuk kepastian hukum untuk kepemilikan lahan dan pekarangan milik masyarakat. Selain itu juga untuk mencegah adanya konflik kepemilikan lahan ke depannya.

"Dilakukan hal itu sebagai bentuk untuk pendaftaran semua tanah milik masyarakat, saya kira kedepannya lebih diperbanyak ke pedesaan di Kabupaten Mura ini," kata Doni, Rabu (28/4).

Politikus PDIP ini menyebutkan, bahwa dengan adanya setifikasi lahan milik masyarakat ini maka potensi kedepannya terjadi sengketa dan sejenisnya sudah bisa diminimalisir.

Baca Juga :  BPBD Mura Diminta Siapkan Antisipasi Penanggulangan Bencana

Selain itu juga, Domi mengakui sertifikat itu bisa jadi modal masyarakat untuk mengakses modal diperbankan atau kantor pembiayaan keuangan lainnya. "Tentu dengan modal sertifikat masyarakat bisa dapat modal untuk bangun usaha, sehingga dengan begitu maka masyarakat bisa meningkatkan ekonominya," ucap Doni.

Ditambahkan Doni lagi untuk masyarakat lokal memang banyak belum mengantongi surat kepemilikan tanah, mereka menganggap itu sebagai warisan dan tanah leluhur. Maka dari itu alangkah baiknya program pendataan tanah milik masyarakat kedepan lebih ditingkatkan untuk jumlahnya untuk daerah-daerah pelosok.

"Banyak lahan masyarakat tidak bersurat tidak ada bukti kepemilikan tetapi secara faktual itu mereka yang menguasai secara turun temurun. Dan  untuk segmentasi masyarakat ini yang perlu jadi objek dari program tersebut supaya hak-hak mereka bisa diakui oleh negara," pungkasnya.

Baca Juga :  Vaksinasi Lansia di Mura Masih Rendah, Ini Penyebabnya

Terpopuler

Artikel Terbaru