33.2 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Perusahaan Swasta Diminta Penuhi Kewajiban Berikan THR

PURUK CAHU, PROKALTENG.CO – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Murung Raya (Mura), Doni SP., M.Si meminta perusahaan swasta yang beroperasi di Kabupaten Mura untuk dapat memberikan kompensasi Tunjangan Hari Raya atau THR menjelang Hari Raya Idulfitri 1442 Hijriah nantinya.

“Semua perusahaan swasta kami minta untuk bisa memenuhi (THR) karena masyarakat kita masih banyak yang bekerja di kawasan industri, pertambangan dan sebagainya,” ungkap Politisi Doni, Sabtu (24/4).

Ia menjelaskan berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) para pengusaha bisa diberikan denda dan sanksi jika tidak melakukan kewajiban membayar tunjangan hari raya (THR) kepada karyawannya.

“Selaku wakil rakyat, saya berharap bahwa THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lama tujuh hari sebelum hari raya keagamaan pekerja atau buruh yang bersangkutan,” papar Doni lagi.

Baca Juga :  Warganet Jangan Terpancing Hoax di Medsos

Adapun bagi perusahaan yang terdampak Covid-19 dan tidak mampu memberikan THR 2021 sesuai dengan waktu yang telah ditentukan, dalam edaran tersebut mewajibkan pengusaha melakukan dialog dengan pekerja untuk mencapai kesepakatan yang dilaksanakan secara kekeluargaan dan dengan itikad baik dan berdasarkan laporan keuangan internal. 

PURUK CAHU, PROKALTENG.CO – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Murung Raya (Mura), Doni SP., M.Si meminta perusahaan swasta yang beroperasi di Kabupaten Mura untuk dapat memberikan kompensasi Tunjangan Hari Raya atau THR menjelang Hari Raya Idulfitri 1442 Hijriah nantinya.

“Semua perusahaan swasta kami minta untuk bisa memenuhi (THR) karena masyarakat kita masih banyak yang bekerja di kawasan industri, pertambangan dan sebagainya,” ungkap Politisi Doni, Sabtu (24/4).

Ia menjelaskan berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) para pengusaha bisa diberikan denda dan sanksi jika tidak melakukan kewajiban membayar tunjangan hari raya (THR) kepada karyawannya.

“Selaku wakil rakyat, saya berharap bahwa THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lama tujuh hari sebelum hari raya keagamaan pekerja atau buruh yang bersangkutan,” papar Doni lagi.

Baca Juga :  Warganet Jangan Terpancing Hoax di Medsos

Adapun bagi perusahaan yang terdampak Covid-19 dan tidak mampu memberikan THR 2021 sesuai dengan waktu yang telah ditentukan, dalam edaran tersebut mewajibkan pengusaha melakukan dialog dengan pekerja untuk mencapai kesepakatan yang dilaksanakan secara kekeluargaan dan dengan itikad baik dan berdasarkan laporan keuangan internal. 

Terpopuler

Artikel Terbaru