33.2 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Perusahaan Harus Membayar THR Karyawan Sesuai Aturan

SAMPIT,
PROKALTENG.CO

Anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur H.Ardiansyah mengingatkan semua
perusahaan besar swasta (PBS) yang beroperasi di daerah ini maupun pelaku usaha
agar dapat membayar tunjangan hari raya (THR) untuk pekerja sesuai aturan
menjelang Hari Raya Idulfitri nanti.

“Kami meminta
perusahaan tetap harus membayar THR karyawan sesuai aturan, karena itu
merupakan hak karyawan dan itu sudah diatur dalam atura. Itu juga merupakan
kewajiban perusahaan untuk mengalokasikan anggaran pembayarannya,” ujar
Ardiansyah, Selasa (13/4).

Menurutnya, berdasarkan
Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 06 tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya
Keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan, perusahaan diwajibkan membayar
THR tersebut. Pembayarannya paling lambat tujuh hari sebelum hari raya
keagamaan.

Baca Juga :  Fraksi PKB di DPRD Kotim Mempertanyakan Dana Silpa

“Sesuai aturan
pengusaha yang terlambat membayar THR kepada buruh atau pekerja maka akan
dikenai denda sebesar lima persen dari total THR  yang harus dibayar sejak berakhirnya batas
waktu kewajiban pengusaha untuk membayar,” terang Ardiansyah.

Politikus Partai Amanat
Nasional ini juga mengatakan, kalau memang keuangan perusahaan tidak
memungkinkan, ikuti prosedur dengan membuat pernyataan sesuatu aturan, serta
musyawarahkan dengan para pekerja supaya tetap ada solusinya.

SAMPIT,
PROKALTENG.CO

Anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur H.Ardiansyah mengingatkan semua
perusahaan besar swasta (PBS) yang beroperasi di daerah ini maupun pelaku usaha
agar dapat membayar tunjangan hari raya (THR) untuk pekerja sesuai aturan
menjelang Hari Raya Idulfitri nanti.

“Kami meminta
perusahaan tetap harus membayar THR karyawan sesuai aturan, karena itu
merupakan hak karyawan dan itu sudah diatur dalam atura. Itu juga merupakan
kewajiban perusahaan untuk mengalokasikan anggaran pembayarannya,” ujar
Ardiansyah, Selasa (13/4).

Menurutnya, berdasarkan
Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 06 tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya
Keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan, perusahaan diwajibkan membayar
THR tersebut. Pembayarannya paling lambat tujuh hari sebelum hari raya
keagamaan.

Baca Juga :  Fraksi PKB di DPRD Kotim Mempertanyakan Dana Silpa

“Sesuai aturan
pengusaha yang terlambat membayar THR kepada buruh atau pekerja maka akan
dikenai denda sebesar lima persen dari total THR  yang harus dibayar sejak berakhirnya batas
waktu kewajiban pengusaha untuk membayar,” terang Ardiansyah.

Politikus Partai Amanat
Nasional ini juga mengatakan, kalau memang keuangan perusahaan tidak
memungkinkan, ikuti prosedur dengan membuat pernyataan sesuatu aturan, serta
musyawarahkan dengan para pekerja supaya tetap ada solusinya.

Terpopuler

Artikel Terbaru