30.8 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

NU Hingga Jusuf Kalla Minta Pilkada 2020 Ditunda

JAKARTA, KALTENGPOS.CO – Usulan penundaan Pilkada Serentak 2020
pada 9 Desember mendatang semakin menguat. Pandemi COVID -19 yang belum
berakhir serta meningkatnya jumlah pasien positif menjadi alasannya. Terlebih,
tiga komisioner KPU RI terkonfirmasi positif Corona.

Pengurus Besar Nahdatul Ulama
(PBNU) meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar menunda pelaksanaan pemilihan
kepala daerah (Pilkada) serentak yang akan berlangsung Desember 2020 mendatang.

“Meminta kepada Komisi Pemilihan
Umum Republik Indonesia. Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik
Indonesia untuk menunda pelaksanaan tahapan Pilkada serentak tahun 2020 hingga
tahap darurat kesehatan terlewati.” Demikian bunyi pernyataan sikap PBNU
dikutip FIN, Ahad (20/9).

Nahdlatul Ulama berpendapat bahwa
melindungi kelangsungan hidup dengan protokol kesehatan sama pentingnya dengan
menjaga kelangsungan ekonomi masyarakat.

Saat ini, penularan Covid-19
telah mencapai tingkat darurat di tanah air, maka bagi NU, prioritas utama
kebijakan negara dan pemerintah selayaknya diorientasikan untuk mengentaskan
krisis kesehatan.

Dikatakan, Pelaksanaan Pilkada
serentak meskipun dilakukan dengan protokol kesehatan yang ketat, namun sulit
untuk menghindar dari konsentrasi massa dalam jumlah yang banyak dalam seluruh
tahapan Pilkada.

Baca Juga :  Airlangga Sampaikan Pesan Sesepuh Golkar: Jangan Ganggu Soliditas Partai

Selanjutnya PBNU meminta untuk
merelokasikan anggaran Pilkada bagi penanganan krisis kesehatan dan penguatan
pengaman sosial. Surat pernyataan sikap PBNU ini ditandantangani oleh Said Aqil
Siroj sekalu ketua umum dan Helmy Faisal Zaini selaku Sekjen.

Usulan untuk menunda Pilkada juga
disampaikan mantan Wapres Jusuf Kalla (JK). Dia meminta keselamatan masyarakat
diutamakan dalam kondisi saat ini. JK mengimbau Pilkada Serentak 2020 ditunda
hingga vaksin Corona ditemukan.

“Saya kira KPU harus membikin
syarat-syarat berkumpul atau apa. Kalau terjadi pelanggaran misalnya kampanye
hanya 50 orang, tapi terjadi 200 orang. Kalau terjadi kecenderungan itu, lebih
baik dipertimbangkan kembali waktunya,” ujar JK di Jakarta, Sabtu (19/9).

Wapres dua periode ini
menambahkan memang sulit mencegah kerumunan orang. Karena itu, penundaan
Pilkada harus jadi dipertimbangkan. “Saya sarankan ditunda dulu sampai beberapa
bulan sampai vaksin ditemukan. Setelah vaksin ditemukan, langsung menurun penyebaran
virus Corona,” paparnya.

Selain JK, usulan penundaan juga
dilontarkan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Lembaga ini
menilai penundaan Pilkada Serentak 2020 karena pandemi bukanlah bentuk
kegagalan berdemokrasi.

Baca Juga :  Dewan Dukung Pembangunan SMA Sederajat Desa Terantang

“Ketika situasi COVID-19 ini
belum membaik, bahkan angkanya cenderung meningkat, maka kalaupun nanti
memutuskan menunda, itu bukan berarti KPU gagal, Bawaslu gagal, ataupun
pemerintah gagal,” ujar Direktur Eksekutif Perludem, Khoirunnisa di Jakarta,
Sabtu (19/9).

Menurutnya, apabila keputusan
penundaan Pilkada diambil, maka masyarakat justru akan mengapresiasi langkah
tersebut. Pemerintah dinilai tanggap dalam melindungi rakyatnya dari situasi
pandemi COVID-19.

Penyelenggara pemilu, lanjutnya,
masih mungkin menunda pelaksanaan Pilkada 2020. Penundaan pilkada tersebut,
telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2020 tentang perubahan UU
Pilkada. “Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 membuka kemungkinan itu. Kalau
misalnya situasinya memburuk, memang bisa ditunda,” ucapnya.

Usulan penundaan pilkada tersebut
bertujuan agar penyelenggara pemilu memiliki waktu lebih panjang mempersiapkan
pelaksanaan pesta demokrasi. “Bukan dengan keyakinan COVID-19 sudah selesai.
Kita tidak tahu kapan COVID-19 ini selesai. Vaksin juga belum ditemukan,”
terangnya.

JAKARTA, KALTENGPOS.CO – Usulan penundaan Pilkada Serentak 2020
pada 9 Desember mendatang semakin menguat. Pandemi COVID -19 yang belum
berakhir serta meningkatnya jumlah pasien positif menjadi alasannya. Terlebih,
tiga komisioner KPU RI terkonfirmasi positif Corona.

Pengurus Besar Nahdatul Ulama
(PBNU) meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar menunda pelaksanaan pemilihan
kepala daerah (Pilkada) serentak yang akan berlangsung Desember 2020 mendatang.

“Meminta kepada Komisi Pemilihan
Umum Republik Indonesia. Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik
Indonesia untuk menunda pelaksanaan tahapan Pilkada serentak tahun 2020 hingga
tahap darurat kesehatan terlewati.” Demikian bunyi pernyataan sikap PBNU
dikutip FIN, Ahad (20/9).

Nahdlatul Ulama berpendapat bahwa
melindungi kelangsungan hidup dengan protokol kesehatan sama pentingnya dengan
menjaga kelangsungan ekonomi masyarakat.

Saat ini, penularan Covid-19
telah mencapai tingkat darurat di tanah air, maka bagi NU, prioritas utama
kebijakan negara dan pemerintah selayaknya diorientasikan untuk mengentaskan
krisis kesehatan.

Dikatakan, Pelaksanaan Pilkada
serentak meskipun dilakukan dengan protokol kesehatan yang ketat, namun sulit
untuk menghindar dari konsentrasi massa dalam jumlah yang banyak dalam seluruh
tahapan Pilkada.

Baca Juga :  Airlangga Sampaikan Pesan Sesepuh Golkar: Jangan Ganggu Soliditas Partai

Selanjutnya PBNU meminta untuk
merelokasikan anggaran Pilkada bagi penanganan krisis kesehatan dan penguatan
pengaman sosial. Surat pernyataan sikap PBNU ini ditandantangani oleh Said Aqil
Siroj sekalu ketua umum dan Helmy Faisal Zaini selaku Sekjen.

Usulan untuk menunda Pilkada juga
disampaikan mantan Wapres Jusuf Kalla (JK). Dia meminta keselamatan masyarakat
diutamakan dalam kondisi saat ini. JK mengimbau Pilkada Serentak 2020 ditunda
hingga vaksin Corona ditemukan.

“Saya kira KPU harus membikin
syarat-syarat berkumpul atau apa. Kalau terjadi pelanggaran misalnya kampanye
hanya 50 orang, tapi terjadi 200 orang. Kalau terjadi kecenderungan itu, lebih
baik dipertimbangkan kembali waktunya,” ujar JK di Jakarta, Sabtu (19/9).

Wapres dua periode ini
menambahkan memang sulit mencegah kerumunan orang. Karena itu, penundaan
Pilkada harus jadi dipertimbangkan. “Saya sarankan ditunda dulu sampai beberapa
bulan sampai vaksin ditemukan. Setelah vaksin ditemukan, langsung menurun penyebaran
virus Corona,” paparnya.

Selain JK, usulan penundaan juga
dilontarkan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Lembaga ini
menilai penundaan Pilkada Serentak 2020 karena pandemi bukanlah bentuk
kegagalan berdemokrasi.

Baca Juga :  Dewan Dukung Pembangunan SMA Sederajat Desa Terantang

“Ketika situasi COVID-19 ini
belum membaik, bahkan angkanya cenderung meningkat, maka kalaupun nanti
memutuskan menunda, itu bukan berarti KPU gagal, Bawaslu gagal, ataupun
pemerintah gagal,” ujar Direktur Eksekutif Perludem, Khoirunnisa di Jakarta,
Sabtu (19/9).

Menurutnya, apabila keputusan
penundaan Pilkada diambil, maka masyarakat justru akan mengapresiasi langkah
tersebut. Pemerintah dinilai tanggap dalam melindungi rakyatnya dari situasi
pandemi COVID-19.

Penyelenggara pemilu, lanjutnya,
masih mungkin menunda pelaksanaan Pilkada 2020. Penundaan pilkada tersebut,
telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2020 tentang perubahan UU
Pilkada. “Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 membuka kemungkinan itu. Kalau
misalnya situasinya memburuk, memang bisa ditunda,” ucapnya.

Usulan penundaan pilkada tersebut
bertujuan agar penyelenggara pemilu memiliki waktu lebih panjang mempersiapkan
pelaksanaan pesta demokrasi. “Bukan dengan keyakinan COVID-19 sudah selesai.
Kita tidak tahu kapan COVID-19 ini selesai. Vaksin juga belum ditemukan,”
terangnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru