26.9 C
Jakarta
Friday, April 26, 2024

BPD dan Pemerintah Desa Diminta Bersinergi

PURUK CAHU,KALTENGPOS.CO – Keberhasilan suatu daerah
atau desa terletak pada pemerintah itu sendiri. Diharapkan hubungan badan
permusyawaratan desa (BPD) dan Pemerintahan desa (Pemdes) bisa saling
bersinergi.

Bupati Murung Raya (Mura), Perdie M Yoseph,
menegaskan, BPD mempunyai tugas konsultatif dengan kepala desa untuk merumuskan
dan menetapkan kebijakan dalam melaksanakan pemerintahan dan pembangunan desa.
Selain itu, BPD juga berkewajiban membantu memperlancar pelaksanaan tugas
kepala desa.

“Hubungan antara BPD dengan pemerintah desa adalah
mitra, artinya antara BPD dan kepala desa harus bisa bekerjasama dan saling
bersinergi,” terang Bupati, baru-baru ini.

Ditegaskannya, Pemdes baik itu Kepala Desa, Sekretaris
Desa, dan BPD harus benar-benar memahami kapasitas dan tugas masing-masing.
Sehingga, dalam melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan, semua aparatur desa
dapat bersinergi dan bermitra dengan baik, serta tepat dalam meningkatkan
penyelenggaraan pemerintahan yang profesional dan akuntabel.

Baca Juga :  Pasar Penyeimbang untuk Mengantisipasi Lonjakan Harga

Ia menegaskan, mengingat BPD dan kepala desa
kedudukannya setara, maka keduanya harus sinkron, tak boleh saling menjatuhkan
dan saling mengingatkan jika ada kekeliruan.

“BPD juga dapat meningkatkan proses pelaksanaan
koordinasi guna mewujudkan kerjasama yang baik,” tegasnya.

Tak lupa orang nomor satu di Mura ini mengingatkan,
dengan para kepala desa di wilayah ini agar dana desa (DD) dipergunakan
sebaik-baiknya untuk pembangunan.

 

PURUK CAHU,KALTENGPOS.CO – Keberhasilan suatu daerah
atau desa terletak pada pemerintah itu sendiri. Diharapkan hubungan badan
permusyawaratan desa (BPD) dan Pemerintahan desa (Pemdes) bisa saling
bersinergi.

Bupati Murung Raya (Mura), Perdie M Yoseph,
menegaskan, BPD mempunyai tugas konsultatif dengan kepala desa untuk merumuskan
dan menetapkan kebijakan dalam melaksanakan pemerintahan dan pembangunan desa.
Selain itu, BPD juga berkewajiban membantu memperlancar pelaksanaan tugas
kepala desa.

“Hubungan antara BPD dengan pemerintah desa adalah
mitra, artinya antara BPD dan kepala desa harus bisa bekerjasama dan saling
bersinergi,” terang Bupati, baru-baru ini.

Ditegaskannya, Pemdes baik itu Kepala Desa, Sekretaris
Desa, dan BPD harus benar-benar memahami kapasitas dan tugas masing-masing.
Sehingga, dalam melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan, semua aparatur desa
dapat bersinergi dan bermitra dengan baik, serta tepat dalam meningkatkan
penyelenggaraan pemerintahan yang profesional dan akuntabel.

Baca Juga :  Pasar Penyeimbang untuk Mengantisipasi Lonjakan Harga

Ia menegaskan, mengingat BPD dan kepala desa
kedudukannya setara, maka keduanya harus sinkron, tak boleh saling menjatuhkan
dan saling mengingatkan jika ada kekeliruan.

“BPD juga dapat meningkatkan proses pelaksanaan
koordinasi guna mewujudkan kerjasama yang baik,” tegasnya.

Tak lupa orang nomor satu di Mura ini mengingatkan,
dengan para kepala desa di wilayah ini agar dana desa (DD) dipergunakan
sebaik-baiknya untuk pembangunan.

 

Terpopuler

Artikel Terbaru