33.2 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

PT Mutu Terbukti Melakukan Penyerobotan Lahan Petani, Totalnya Seluas 20 Hektare

BUNTOK, PROKALTENG.CO-Perseteruan antara Kelompok Tani (Poktan) Harapan Jaya 4, Desa Bintang Ara, Kecamatan Gunung Bintang Awai (GBA), Kabupaten Barito Selatan (Barsel) dan PT Multi Tambang Jaya Utama (Mutu) sudah menemui titik terang. Hasil cek lapangan membuktikan perusahaan telah melakukan penyerobotan lahan petani.

Total seluas 20 hektare (ha) lahan milik warga tergarap oleh perusahaan pertambangan tersebut. Penyerobotan lahan oleh PT Mutu itu dipastikan setelah dilakukan uji lapangan pada Kamis (29/2).

Hasil pengecekan lapangan, ditemukan titik koordinat yang menjadi area klaim oleh Kelompok Tani Harapan Jaya 4 telah diambil atau diklaim PT Mutu dengan jumlah 7 titik koordinat.

“Dari pengecekan bersama, sudah jelas dan terbukti positif lahan Kelompok Tani Harapan Jaya 4 sudah tergarap seluas 20 hektare yang terdata di lapangan, jelas itu sangat merugikan, lahan itulah yang kami perjuangkan sampai memortal jalan, bukan tanpa sebab, semua itu demi mempertahankan hakhak kami yang sudah diserobot oleh pihak perusahaan,” ungkap koordinator aksi Setiano S Wigin saat dikonfirmasi Kalteng Pos (Grup prokalteng.co), Selasa (5/3).

Semua hasil dari koordinat yang menjadi klaim oleh Kelompok Tani Harapan Jaya 4 akan divalidasi terlebih dahulu oleh PT Mutu, kemudian akan disampaikan ke Kecamatan GBA sebagai mediator pada tanggal 2 Maret, sembari menunggu jadwal pertemuan selanjutnya yang akan diatur oleh pihak kecamatan setelah disepakati waktu dan tempat.

Baca Juga :  Tetap Gunakan Masker Saat Beribadah

Dalam mediasi selanjutnya, pihak Kelompok Tani Harapan Jaya mendesak agar perwakilan PT Mutu segera mengambil keputusan. “Dari hasil itu, kami meminta supaya ada kejelasan dari pihak PT Mutu dalam mengambil keputusan, karena sudah jelas temuan di lapangan. Kami berharap perusahaan mengganti kerusakan alam dan potensi SDA yang sudah mereka ambil dari lahan kami,” ucap Setiani S Wigin.

Apabila tidak ada jalan keluar dan tidak terpenuhi hak-hak kelompok tani yang dirugikan, warga akan selalu menolak aktivitas pengoperasian PT Mutu di atas tanah sengketa itu. Pihaknya juga meminta pemerintah untuk mencabut IUP perusahaan dan diganti IUP perusahaan lain yang bisa menaati Undang-Undang (UU) Minerba terkait Pasal 39 huruf i UU Minerba Nomor 3 Tahun 2020.

“Termasuk menghargai hakhak adat di Kalimantan Tengah khususnya adat Dayak di Barito Selatan, apa yang mereka (PT Mutu, red) lakukan sangat merugikan kelompok tani, perusahaan harus membayar kerusakan alam dan ganti kerugian potensi alam yang sudah di ambil dari lahan masyarakat,” tegasnya.

Baca Juga :  Gedung Gereja Panenga dan Gereja Pandohop Diresmikan

Seperti diketahui, sebelum turun melakukan pengukuran di lapangan, pada Senin (26/2) lalu Kelompok Tani Harapan Jaya 4 dan PT Mutu dimediasi di Kantor Kecamatan GBA. Yust Ellgoland menjelaskan kepada awak media, berdasarkan hasil rapat mediasi, kelompok tani dan perusahaan sepakat untuk mengadakan pembuktikan atas klaim kelompok tani.

“Dari hasil mediasi, memang perlu dilakukan pengecekan lapangan secara bersama-bersama dan melibatkan pihak yang memahami tentang titik koordinat yang dituntut oleh kelompok tani,” ucap Camat GBA, Yust Ellgoland.

Adapun waktu pelaksanaan pengecekan lapangan ditetapkan pada Kamis (29/2). Kedua belah pihak sepakat untuk bersama-sama melakukan pengecekan data atas kompensasi titik bor dan akses, siapa saja yang sudah menerima dan yang belum menerima, supaya bisa menjadi bahan tindak lanjut penyelesaian oleh PT Mutu sesuai kesepakatan yang telah ditetapkan sebelumnya.

“Berdasarkan hasil pengecekan lapangan pada poin 1 akan ditindak lanjuti dalam rapat mediasi, yang waktunya akan ditetapkan oleh kedua belah pihak. Jadi pengecekan akan dilakukan sama-sama oleh pihak perusahaan dan kelompok tani sehingga bisa melihat langsung kondisi riil di lapangan,” tutupnya. (ena/ala/kpg)

BUNTOK, PROKALTENG.CO-Perseteruan antara Kelompok Tani (Poktan) Harapan Jaya 4, Desa Bintang Ara, Kecamatan Gunung Bintang Awai (GBA), Kabupaten Barito Selatan (Barsel) dan PT Multi Tambang Jaya Utama (Mutu) sudah menemui titik terang. Hasil cek lapangan membuktikan perusahaan telah melakukan penyerobotan lahan petani.

Total seluas 20 hektare (ha) lahan milik warga tergarap oleh perusahaan pertambangan tersebut. Penyerobotan lahan oleh PT Mutu itu dipastikan setelah dilakukan uji lapangan pada Kamis (29/2).

Hasil pengecekan lapangan, ditemukan titik koordinat yang menjadi area klaim oleh Kelompok Tani Harapan Jaya 4 telah diambil atau diklaim PT Mutu dengan jumlah 7 titik koordinat.

“Dari pengecekan bersama, sudah jelas dan terbukti positif lahan Kelompok Tani Harapan Jaya 4 sudah tergarap seluas 20 hektare yang terdata di lapangan, jelas itu sangat merugikan, lahan itulah yang kami perjuangkan sampai memortal jalan, bukan tanpa sebab, semua itu demi mempertahankan hakhak kami yang sudah diserobot oleh pihak perusahaan,” ungkap koordinator aksi Setiano S Wigin saat dikonfirmasi Kalteng Pos (Grup prokalteng.co), Selasa (5/3).

Semua hasil dari koordinat yang menjadi klaim oleh Kelompok Tani Harapan Jaya 4 akan divalidasi terlebih dahulu oleh PT Mutu, kemudian akan disampaikan ke Kecamatan GBA sebagai mediator pada tanggal 2 Maret, sembari menunggu jadwal pertemuan selanjutnya yang akan diatur oleh pihak kecamatan setelah disepakati waktu dan tempat.

Baca Juga :  Tetap Gunakan Masker Saat Beribadah

Dalam mediasi selanjutnya, pihak Kelompok Tani Harapan Jaya mendesak agar perwakilan PT Mutu segera mengambil keputusan. “Dari hasil itu, kami meminta supaya ada kejelasan dari pihak PT Mutu dalam mengambil keputusan, karena sudah jelas temuan di lapangan. Kami berharap perusahaan mengganti kerusakan alam dan potensi SDA yang sudah mereka ambil dari lahan kami,” ucap Setiani S Wigin.

Apabila tidak ada jalan keluar dan tidak terpenuhi hak-hak kelompok tani yang dirugikan, warga akan selalu menolak aktivitas pengoperasian PT Mutu di atas tanah sengketa itu. Pihaknya juga meminta pemerintah untuk mencabut IUP perusahaan dan diganti IUP perusahaan lain yang bisa menaati Undang-Undang (UU) Minerba terkait Pasal 39 huruf i UU Minerba Nomor 3 Tahun 2020.

“Termasuk menghargai hakhak adat di Kalimantan Tengah khususnya adat Dayak di Barito Selatan, apa yang mereka (PT Mutu, red) lakukan sangat merugikan kelompok tani, perusahaan harus membayar kerusakan alam dan ganti kerugian potensi alam yang sudah di ambil dari lahan masyarakat,” tegasnya.

Baca Juga :  Gedung Gereja Panenga dan Gereja Pandohop Diresmikan

Seperti diketahui, sebelum turun melakukan pengukuran di lapangan, pada Senin (26/2) lalu Kelompok Tani Harapan Jaya 4 dan PT Mutu dimediasi di Kantor Kecamatan GBA. Yust Ellgoland menjelaskan kepada awak media, berdasarkan hasil rapat mediasi, kelompok tani dan perusahaan sepakat untuk mengadakan pembuktikan atas klaim kelompok tani.

“Dari hasil mediasi, memang perlu dilakukan pengecekan lapangan secara bersama-bersama dan melibatkan pihak yang memahami tentang titik koordinat yang dituntut oleh kelompok tani,” ucap Camat GBA, Yust Ellgoland.

Adapun waktu pelaksanaan pengecekan lapangan ditetapkan pada Kamis (29/2). Kedua belah pihak sepakat untuk bersama-sama melakukan pengecekan data atas kompensasi titik bor dan akses, siapa saja yang sudah menerima dan yang belum menerima, supaya bisa menjadi bahan tindak lanjut penyelesaian oleh PT Mutu sesuai kesepakatan yang telah ditetapkan sebelumnya.

“Berdasarkan hasil pengecekan lapangan pada poin 1 akan ditindak lanjuti dalam rapat mediasi, yang waktunya akan ditetapkan oleh kedua belah pihak. Jadi pengecekan akan dilakukan sama-sama oleh pihak perusahaan dan kelompok tani sehingga bisa melihat langsung kondisi riil di lapangan,” tutupnya. (ena/ala/kpg)

Terpopuler

Artikel Terbaru