30 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Kejari Kapuas Gelar Restoratif Justice

KUALA KAPUAS,PROKALTENG.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas kembali melaksanakan penyelesaian perkara berdasarkan Restoratif Justice / Keadilan Restoratif di Kantor Kejari Kapuas, Rabu (31/3). Dalam pelaksanaan kegiatan ini dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kapuas, Arif Raharjo, SH, MH didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Tigor.

Kajari Kapuas Arif Raharjo, mengatakan penyelesaian perkara melalui Restoratif Justice oleh Kejari Kapuas berdasarkan Peraturan Jaksa Agung ( Perja) Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif.

"Ini merupakan yang kedua dilakukan Restoratif Justice oleh Kejari Kapuas," ungkap Arif Raharjo.

Pengumuman kebebasan tersangka Rahmadi (26) dalam perkara tindak Pedana penadahan dilakukan langsung Kajari Kapuas, Arif Raharjo disaksikan korban, kedua belah pihak, Kepala Desa, Ketua RT, dan penyidik kepolisian.

Baca Juga :  Jaksa Berikan Penerangan Hukum kepada Perangkat Desa

Kajari menjelaskan Restoratif Justice ini setelah melalui ekspos dengan Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Kalteng, di mana Respostif Justice berlaku bagi mereka yang baru pertama kali melakukan tindak pidana dan bukan resedivis, serta nilai kerugian tidak seberapa.

"Keadilan Restoratif adalah upaya kejaksaan dalam penyelesaian perkara tindak pidana diluar persidangan, dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain, terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula," beber Kajari didampingi Kasi Pidum Tigor.

Perkara bermula tersangka Rahmadi warga Jalan Tjilik Riwut Kota Kuala Kapuas membeli telepon seluler dari media sosial dengan harga murah, tanpa kelengkapan, dan ternyata barang tersebut merupakan hasil pencurian. Karena korban pemilik telepon seluler melapor, dan petugas kepolisian membekuk pelaku pencurinya, termasuk Rahmadi yang membeli barang itu.

Baca Juga :  Semangat Kebersamaan untuk Mewujudkan Kemajuan Kota Palangka Raya

"Kami mendapatkan persetujuan penghentian perkara dari Kepala Kejaksaan Tinggi Kalteng, maka kami telah mengeluarkan penetapan kebijakan Restoratif Justice, dengan mengundang langsung kedua belah pihak untuk menerima penetapan tersebut,” pungkasnya.

Tersangka Rahmadi yang didampingi keluarganya menyampaikan terima kasih dengan penghentian penuntutan perkaranya, dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya.

"Saya sangat berterima kasih, dan ini pembelajaran, agar ke depan tidak terulang lagi," ucapnya.

Sementara Kepala Desa Pulau Telo, Samsul Arif yang datang menyaksikan sangat menyambut baik atas apa yang dilakukan Kejari Kapuas, dan sangat membantu masyarakat kecil untuk mendapatkan keadilan. "Kita dukung, dan apresiasi adanya program tersebut, karena bermanfaat bagi masyarakat," ucapnya.

KUALA KAPUAS,PROKALTENG.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas kembali melaksanakan penyelesaian perkara berdasarkan Restoratif Justice / Keadilan Restoratif di Kantor Kejari Kapuas, Rabu (31/3). Dalam pelaksanaan kegiatan ini dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kapuas, Arif Raharjo, SH, MH didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Tigor.

Kajari Kapuas Arif Raharjo, mengatakan penyelesaian perkara melalui Restoratif Justice oleh Kejari Kapuas berdasarkan Peraturan Jaksa Agung ( Perja) Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif.

"Ini merupakan yang kedua dilakukan Restoratif Justice oleh Kejari Kapuas," ungkap Arif Raharjo.

Pengumuman kebebasan tersangka Rahmadi (26) dalam perkara tindak Pedana penadahan dilakukan langsung Kajari Kapuas, Arif Raharjo disaksikan korban, kedua belah pihak, Kepala Desa, Ketua RT, dan penyidik kepolisian.

Baca Juga :  Jaksa Berikan Penerangan Hukum kepada Perangkat Desa

Kajari menjelaskan Restoratif Justice ini setelah melalui ekspos dengan Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Kalteng, di mana Respostif Justice berlaku bagi mereka yang baru pertama kali melakukan tindak pidana dan bukan resedivis, serta nilai kerugian tidak seberapa.

"Keadilan Restoratif adalah upaya kejaksaan dalam penyelesaian perkara tindak pidana diluar persidangan, dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain, terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula," beber Kajari didampingi Kasi Pidum Tigor.

Perkara bermula tersangka Rahmadi warga Jalan Tjilik Riwut Kota Kuala Kapuas membeli telepon seluler dari media sosial dengan harga murah, tanpa kelengkapan, dan ternyata barang tersebut merupakan hasil pencurian. Karena korban pemilik telepon seluler melapor, dan petugas kepolisian membekuk pelaku pencurinya, termasuk Rahmadi yang membeli barang itu.

Baca Juga :  Semangat Kebersamaan untuk Mewujudkan Kemajuan Kota Palangka Raya

"Kami mendapatkan persetujuan penghentian perkara dari Kepala Kejaksaan Tinggi Kalteng, maka kami telah mengeluarkan penetapan kebijakan Restoratif Justice, dengan mengundang langsung kedua belah pihak untuk menerima penetapan tersebut,” pungkasnya.

Tersangka Rahmadi yang didampingi keluarganya menyampaikan terima kasih dengan penghentian penuntutan perkaranya, dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya.

"Saya sangat berterima kasih, dan ini pembelajaran, agar ke depan tidak terulang lagi," ucapnya.

Sementara Kepala Desa Pulau Telo, Samsul Arif yang datang menyaksikan sangat menyambut baik atas apa yang dilakukan Kejari Kapuas, dan sangat membantu masyarakat kecil untuk mendapatkan keadilan. "Kita dukung, dan apresiasi adanya program tersebut, karena bermanfaat bagi masyarakat," ucapnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru