PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Pembangunan jalan tembus antar desa
yang menghubungkan Kelurahan Tumbang Sanaman sampai Desa Kiham Batang di Kecamatan Katingan Hulu, Kabupaten Katingan,
pada tahun 2020 lalu meninggalkan permasalahan hukum.
H Asang Triasa selaku
kontraktor yang melaksanakan pekerjaan jalan tembus dan jembatan kayu yang
menghubungkan sebelas desa di kecamatan Katingan Hulu tersebut, mengaku tidak dilunasi pembayaran hasil
pekerjaannya. Pasalnya, H Asang mendapat penolakan pelunasan pembayaran dari sembilan
kepala desa (kades) dari sebelas kades yang ikut menandatangani perjanjian
kontrak kerja pembuatan jalan tembus antar desa diketahui sejauh 43 Km tersebut.
Sebelas desa yang membuat kesepakatan
tersebut tersebut antara lain, Desa Sei Nanjan, Kuluk Sepangi, Rantau Puka, Kiham Batang, Tumbang
Kuai, Dehes Asem, Rangan Kawit, Rantau
Bahal, Tumbang Kabayan, Tumbang Sanaman dan
Desa Telok Tampang. Namun, hanya ada dua kades yang melaksanakan
kewajiban yaitu,
Tumbang Sanaman dan Telok Tampang.
Sementara, sembilan kades yang kompak
menolak menjalankan kewajiban mereka untuk melunasi pembayaran pekerjaan
tersebut, beralasan kalau
uang APBDes habis. Awalnya memang
diperuntukkan untuk
pembayaran pembangunan jalan tersebut, namun tak jadi, karena ada penyaluran
dana bantuan langsung tunai (BLT) di
desa mereka masing–masing.
Merasa dirinya dipermainankan dan
dirugikan oleh para kades tersebut , pihak H . Asang Triasa pun berniat untuk
melaporkan kasus ini kepada pihak kepolisian. Hal tersebut disampaikan pihak H AsangTriasa melalui kuasa hukumnya, Parlin Hutabarat dan Roy Sidabutar
kepada awak media, Selasa
(26/1) lalu.
“Kami akan melaporkan adanya dugaan
tindak pidana dalam perkara ini,
baik itu ke pihak polda Kalteng atau kejaksaan tinggi. Kami meminta kepada penegak hukum
untuk mengusut tuntas jika ada dugaan penyelewengan korupsi anggaran dana desa,†kata Parlin Hutabarat
secara tegas.
Di jelaskan oleh Parlin
Hutabarat bahwa dalam kesempatan
tersebut juga disebut bahwa anggaran untuk biaya pembuatan jalan tembus antar
desa ini di disepakati ditanggung oleh
masing–masing desa
dengan nilai Rp 500Â juta. Anggaran
tersebut akan diambil dari anggaran APBDes dari masing–masing
desa tersebut. Kesepakatan penunjukan
H. Asang Triasa untuk melakukan pekerjaan pembuatan jalan tembus antar desa
tersebut kemudian ditindak lanjuti dengan membuat dokumen surat perintah kerja
nomor 1/ BKAD- KH/ SPK/ SPK tertanggal 4 Februari 2020.
“Sehingga dengan dasar ini klien kami
mulai bekerja melaksanakan pekerjaan pembuatan jalan tembus antar desa sepanjang 43 KM dan jembatan
kayu penghubung jalan di bulan Februari 2020 itu juga,†terang pria yang merupakan pengacara
dari kantor pengacara Hasibuan-Hutabarat ini lagi.
Disebutkannya bahwa untuk
penyelesaian pekerjaan pembuatan jalan tembus dan jembatan kayu ini, H.Asang Triasa telah mengeluarkan biaya
sekitar Rp4.071. 780.000. Sedangkan
sembilan desa lainnya yang juga ikut
menandatangani kesepakatan tersebut hanya melaksanakan kewajiban saat pembayaran tahap pertama pekerjaan
dilakukan, yang bila di gabungkan seluruhnyaÂ
berjumlah Rp1.259.000.000.
Sedang sisanya belum dibayarkan oleh ke sembilan desa tersebut.
“Jadi ada kekurangan bayar dari
kesembilan desa tersebut kepada klien kami sebesar Rp 2.112.780.000,“ jelas pria berkacamata ini.