33.2 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Pelanggar Prokes di Mura Lebih Memilih Menyapu Jalan

PURUK CAHU,KALTENGPOS.CO – Puluhan
warga Puruk Cahu terjaring operasi yustisi tim gugus tugas di simpang PU
komplek Pemkab Mura. Tim yang terdiri dari TNI, Polri, Satpol PP, BPBD, Dinas
Kesehatan dan Dinas Perhubungan menjaring warga yang melanggar protokol
kesehatan (prokes) akibat tidak pakai masker sata berada di luar rumah.
Kebanyakan pelanggar memilih sanksi sosial yaitu sapu jalan, daripada membayar
denda Rp 200 ribu. Mereka telah menerima sanksi sesuai Peraturan Bupati Mura
Nomor 26 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan  pelanggaran hu

kum protokol kesehatan dalam
rangka pencegahan dan pengendalian Covid-19. Sanksinya berupa membayar denda Rp
200 ribu dan menyapu jalan raya serta pengucapan Pancasila. Namun dari sekian
banyak pelanggaran, warga lebih memilih menyapu jalan sebagai sanksi sosial.
Bupati Mura Perdie M Yoseph mengatakan, penegakan hukum protokol kesehatan ini
bukan untuk mengejar berapa jumlah pendapatan dari si pelanggara. “Esensinya
kita memberikan efek jera agar masyarakat tetap disiplin menggunakan masker
saat

Baca Juga :  Tingkatkan Kerukunan Beragama

beraktivitas
di luar rumah,” kata Perdie saat meninjau operasi yustisi di simpang PU, Puruk
Cahu, Senin (21/9). Selain itu, bupati dua periode ini mengharapkan agar
masyarakat harus sadar bahwa Covid-19 tidak bisa dianggap sepele. Karena saat
ini jumlah kasus Covid-19 di Mura ada 152, dan terdapat 10 orang masih dirawat
di RSUD Puruk Cahu, selebihnya sudah sembuh. “Kita berharap semua pihak dapat
saling gotong royong dalam rangka pencegahan dan memutus mata rantai Covid-19.
Sayangi diri kita dan keluarga agar terhindari dari Covid-19,” tandasnya. 

PURUK CAHU,KALTENGPOS.CO – Puluhan
warga Puruk Cahu terjaring operasi yustisi tim gugus tugas di simpang PU
komplek Pemkab Mura. Tim yang terdiri dari TNI, Polri, Satpol PP, BPBD, Dinas
Kesehatan dan Dinas Perhubungan menjaring warga yang melanggar protokol
kesehatan (prokes) akibat tidak pakai masker sata berada di luar rumah.
Kebanyakan pelanggar memilih sanksi sosial yaitu sapu jalan, daripada membayar
denda Rp 200 ribu. Mereka telah menerima sanksi sesuai Peraturan Bupati Mura
Nomor 26 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan  pelanggaran hu

kum protokol kesehatan dalam
rangka pencegahan dan pengendalian Covid-19. Sanksinya berupa membayar denda Rp
200 ribu dan menyapu jalan raya serta pengucapan Pancasila. Namun dari sekian
banyak pelanggaran, warga lebih memilih menyapu jalan sebagai sanksi sosial.
Bupati Mura Perdie M Yoseph mengatakan, penegakan hukum protokol kesehatan ini
bukan untuk mengejar berapa jumlah pendapatan dari si pelanggara. “Esensinya
kita memberikan efek jera agar masyarakat tetap disiplin menggunakan masker
saat

Baca Juga :  Tingkatkan Kerukunan Beragama

beraktivitas
di luar rumah,” kata Perdie saat meninjau operasi yustisi di simpang PU, Puruk
Cahu, Senin (21/9). Selain itu, bupati dua periode ini mengharapkan agar
masyarakat harus sadar bahwa Covid-19 tidak bisa dianggap sepele. Karena saat
ini jumlah kasus Covid-19 di Mura ada 152, dan terdapat 10 orang masih dirawat
di RSUD Puruk Cahu, selebihnya sudah sembuh. “Kita berharap semua pihak dapat
saling gotong royong dalam rangka pencegahan dan memutus mata rantai Covid-19.
Sayangi diri kita dan keluarga agar terhindari dari Covid-19,” tandasnya. 

Terpopuler

Artikel Terbaru