30 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Bentuk TRC setelah Darurat Bencana Karhutla

BUNTOK-Badan
Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Barito Selatan membentuk Tim Reaksi Cepat,
setelah kabupaten setempat ditetapkan status darurat bencana Kebakaran Hutan,
dan Lahan (Karhutla). Kepala BPBD Barsel Alif Suraya mengatakan, posko siaga
bencana tersebut beranggotakan lintas instansi yang terdiri dari jajaran Polres
Barito Selatan, Kodim 1012 Buntok, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan
Pemadam Kebakaran (Damkar).

“Setelah
ditetapkan status tersebut, kita langsung membentuk Tim Reaksi Cepat (TRC), dan
membangun posko siaga. Kemudian dari Dinas Kesehatan, Dinas Sosial Pemberdayaan
Masyarakat, dan Desa (DSPMD) kabupaten setempat,” jelasnya kepada Kalteng
Pos, Kamis (20/6).

Selain itu, ia juga
mengatakan, status siaga darurat bencana ini ditetapkan dalam rapat koordinasi dengan
pemerintah provinsi, dan seluruh kabupaten harus mempersiapkan pencegahan
bencana, dan berkoordinasi dengan BPBD Kalteng.

Baca Juga :  Saling Berbagi dalam Semangat Gotong Royong

“Status siaga
darurat bencana ini ditetapkan selama 90 hari kalender atau sekitar 3 bulan
yakni dari 20 Mei hingga 17 Agustus 2019 mendatang,” terang Alif lagi.

Sedangkan berdasarkan
hasil pemetaan, tambah dia, titik rawan ada di Desa Ngurit, Kecamatan Gunung
Bintang Awai, kemudian di Kecamatan Dusun Hilir, dan di area jalan menuju
Kelurahan Pendang, Kecamatan Dusun Utara.

“Pastinya kita sudah memiliki relawan siaga
bencana dan diharapkan setiap desa di daerah bisa membentuk relawan pula,
termasuk membentuk masyarakat peduli api,” imbaunya sekaligus mengakhiri. (ner/abe)

BUNTOK-Badan
Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Barito Selatan membentuk Tim Reaksi Cepat,
setelah kabupaten setempat ditetapkan status darurat bencana Kebakaran Hutan,
dan Lahan (Karhutla). Kepala BPBD Barsel Alif Suraya mengatakan, posko siaga
bencana tersebut beranggotakan lintas instansi yang terdiri dari jajaran Polres
Barito Selatan, Kodim 1012 Buntok, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan
Pemadam Kebakaran (Damkar).

“Setelah
ditetapkan status tersebut, kita langsung membentuk Tim Reaksi Cepat (TRC), dan
membangun posko siaga. Kemudian dari Dinas Kesehatan, Dinas Sosial Pemberdayaan
Masyarakat, dan Desa (DSPMD) kabupaten setempat,” jelasnya kepada Kalteng
Pos, Kamis (20/6).

Selain itu, ia juga
mengatakan, status siaga darurat bencana ini ditetapkan dalam rapat koordinasi dengan
pemerintah provinsi, dan seluruh kabupaten harus mempersiapkan pencegahan
bencana, dan berkoordinasi dengan BPBD Kalteng.

Baca Juga :  Saling Berbagi dalam Semangat Gotong Royong

“Status siaga
darurat bencana ini ditetapkan selama 90 hari kalender atau sekitar 3 bulan
yakni dari 20 Mei hingga 17 Agustus 2019 mendatang,” terang Alif lagi.

Sedangkan berdasarkan
hasil pemetaan, tambah dia, titik rawan ada di Desa Ngurit, Kecamatan Gunung
Bintang Awai, kemudian di Kecamatan Dusun Hilir, dan di area jalan menuju
Kelurahan Pendang, Kecamatan Dusun Utara.

“Pastinya kita sudah memiliki relawan siaga
bencana dan diharapkan setiap desa di daerah bisa membentuk relawan pula,
termasuk membentuk masyarakat peduli api,” imbaunya sekaligus mengakhiri. (ner/abe)

Terpopuler

Artikel Terbaru