33.2 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Usulan Perubahan Raperda Untuk Pacu PAD

PULANG PISAU – Dalam rapat paripurna di gedung DPRD Pulang Pisau
pekan lalu, eksekutif mengajukan beberapa rancangan peraturan daerah (Raperda)
perubahan atas perda Kabupaten Pulang Pisau.

Perda yang mengalami perubahan
itu di antaraya perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2011 tentang retribusi jasa
umum dan Perda Nomor 10 Tahun 2011 tentang retribusi jasa usaha.

Bupati Pulang Pisau H Edy Pratowo
dalam pidatonya yang disampaikan Asisten II Sekda Pulang Pisau Tiswanda
mengungkapkan, perubahan perda itu dengan pertimbangan peningkatan pelayanan
publik, serta optimalisasi peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).

“Peningkatan PAD itu tentunya
guna menyokong pembangunan Kabupaten Pulang Pisau sesuai dengan Undang-Undang
(UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah,” kata Tiswanda saat
menyampaikan pidato bupati, Senin (20/5).

Baca Juga :  Usai Dilantik, 18 Pejabat Eselon II Diminta Loyal dan Bertanggungjawa

Selain itu, lanjut dia, perubahan
perda juga dilakukan untuk Perda Nomor 11 Tahun 2011 tentang retribusi
perizinan tertentu. Perubahan perda itu untuk memenuhi ketentuan yang diatur
dalam dalam Permendagri Nomor 19 Tahun 2017 tentang pencabutan Permendagri Nomor
27 Tahun 2009 tentang pedoman penetapan izin gangguan di daerah.

Hal itu, lanjut dia, sebagaimana
diubah dengan Permendagri Nomor 22 Tahun 2016 tentang perubahan atas Permendagri
Nomor 27 Tahun 2009 tentang pedoman penetapan izin gangguan di daerah dan Surat
Edaran Mendagri Nomor 500/3231/SJ tentang tindak lanjut Permendagri Nomor 19 Tahun
2017. “Untuk itu, semua ketentuan terkait pengaturan izin gangguan dalam perda Kabupaten
Pulang Pisau harus dicabut,” tegas Edy dalam teks pidato pengantarnya.

Baca Juga :  Rapat Pembentukan Pansus Covid-19 Berlangsung Alot

Selain perubahan perda, eksekutif
juga mengajukan raperda lembaga pemberdayaan masyarakat kelurahan (LPMK).
Raperda itu disusun sebagai bentuk konsistensi pemerintah daerah guna
memperkukuh legitimasi dan pemberdayaan LPMK sebagai mitra kelurahan dalam
menyalurkan aspirasi masyarakat.

Selain itu, lanjut dia, sekaligus
penyesuaian terhadap PP Nomor 17 Tahun 2018 tentang kecamatan. “Dengan harapan,
ke depan LPMK memiliki kelembagaan 
dengan tugas dan fungsi serta hak dan kewajiban yang jelas dan
akuntabel. Sehingga mampu berkontribusi maksimal dalam mendukung
penyelenggaraan,” harapnya.

Tiswanda mengharapkan, anggota
DPRD Pulang Pisau dapat mengagendakan pembahasan sesuai dengan mekanisme yang
berlaku di di DPRD. “Saya juga menginstruksikan kepada seluruh kepala perangkat
daerah agar dapat mempersiapkan kelengkapan berkas-berkas pembahasan raperda
yang telah diajukan,” pinta Edy. (art/ens/ctk/nto)

PULANG PISAU – Dalam rapat paripurna di gedung DPRD Pulang Pisau
pekan lalu, eksekutif mengajukan beberapa rancangan peraturan daerah (Raperda)
perubahan atas perda Kabupaten Pulang Pisau.

Perda yang mengalami perubahan
itu di antaraya perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2011 tentang retribusi jasa
umum dan Perda Nomor 10 Tahun 2011 tentang retribusi jasa usaha.

Bupati Pulang Pisau H Edy Pratowo
dalam pidatonya yang disampaikan Asisten II Sekda Pulang Pisau Tiswanda
mengungkapkan, perubahan perda itu dengan pertimbangan peningkatan pelayanan
publik, serta optimalisasi peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).

“Peningkatan PAD itu tentunya
guna menyokong pembangunan Kabupaten Pulang Pisau sesuai dengan Undang-Undang
(UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah,” kata Tiswanda saat
menyampaikan pidato bupati, Senin (20/5).

Baca Juga :  Usai Dilantik, 18 Pejabat Eselon II Diminta Loyal dan Bertanggungjawa

Selain itu, lanjut dia, perubahan
perda juga dilakukan untuk Perda Nomor 11 Tahun 2011 tentang retribusi
perizinan tertentu. Perubahan perda itu untuk memenuhi ketentuan yang diatur
dalam dalam Permendagri Nomor 19 Tahun 2017 tentang pencabutan Permendagri Nomor
27 Tahun 2009 tentang pedoman penetapan izin gangguan di daerah.

Hal itu, lanjut dia, sebagaimana
diubah dengan Permendagri Nomor 22 Tahun 2016 tentang perubahan atas Permendagri
Nomor 27 Tahun 2009 tentang pedoman penetapan izin gangguan di daerah dan Surat
Edaran Mendagri Nomor 500/3231/SJ tentang tindak lanjut Permendagri Nomor 19 Tahun
2017. “Untuk itu, semua ketentuan terkait pengaturan izin gangguan dalam perda Kabupaten
Pulang Pisau harus dicabut,” tegas Edy dalam teks pidato pengantarnya.

Baca Juga :  Rapat Pembentukan Pansus Covid-19 Berlangsung Alot

Selain perubahan perda, eksekutif
juga mengajukan raperda lembaga pemberdayaan masyarakat kelurahan (LPMK).
Raperda itu disusun sebagai bentuk konsistensi pemerintah daerah guna
memperkukuh legitimasi dan pemberdayaan LPMK sebagai mitra kelurahan dalam
menyalurkan aspirasi masyarakat.

Selain itu, lanjut dia, sekaligus
penyesuaian terhadap PP Nomor 17 Tahun 2018 tentang kecamatan. “Dengan harapan,
ke depan LPMK memiliki kelembagaan 
dengan tugas dan fungsi serta hak dan kewajiban yang jelas dan
akuntabel. Sehingga mampu berkontribusi maksimal dalam mendukung
penyelenggaraan,” harapnya.

Tiswanda mengharapkan, anggota
DPRD Pulang Pisau dapat mengagendakan pembahasan sesuai dengan mekanisme yang
berlaku di di DPRD. “Saya juga menginstruksikan kepada seluruh kepala perangkat
daerah agar dapat mempersiapkan kelengkapan berkas-berkas pembahasan raperda
yang telah diajukan,” pinta Edy. (art/ens/ctk/nto)

Terpopuler

Artikel Terbaru