33.2 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

988 Nakes Barito Timur Telah Divaksin

TAMIANG LAYANG, PROKALTENG.CO – Program vaksinasi Covid-19 untuk para tenaga kesehatan (nakes) di
Kabupaten Barito Timur telah mencapai 95 persen. Tercatat 988 nakes di daerah
itu telah menerima dosis pertama dan dosis kedua dari total 1.116 orang.

Kepala Dinas
Kesehatan (Dinkes) Bartim dr Jimmi WS Hutagalung melalui Kabid Pencegahan dan
Pengendalian Penyakit Enikuane menyebutkan, program vaksinasi terus progres dan
sisanya lima persen untuk nakes kembali didata untuk vaksinasi. Menurut dia, nakes
yang belum menerima vaksin karena sebelumnya tidak bisa dengan alasan menyusui,
komorbid dan penyintas Covid-19.

“Berdasarkan
edaran terbaru dari Kemenkes, mereka yang masuk daftar di atas diperbolehkan,
sehingga kita mendata ulang dan direncanakan untuk disuntik vaksin,” kata
Enikuane, Selasa (16/3).

Baca Juga :  Dunia Usaha Harus Ikut Partisipasi Cegah Penyebaran Covid-19

Menurut dia,
pemberian vaksin sesuai edaran bagi penyintas Covid-19 diperbolehkan setelah
tiga bulan. Dalam edaran itu juga, sambung dia, vaksin bisa diberikan kepada
lansia namun dengan rentan waktu pemberian antara dosis I dan II berjarak 28
hari.

Pemberian vaksin
kepada sasaran, tambahnya, tidak menemui kendala dan aman. Si penerima, ujar
dia, hanya merasa keluhan ringan pegal di area bekas suntikan, lapar, mual dan
rata-rata mengantuk. “Untuk sampai demam tidak ada, program vaksinasi di
Barito Timur aman,” ungkapnya.

TAMIANG LAYANG, PROKALTENG.CO – Program vaksinasi Covid-19 untuk para tenaga kesehatan (nakes) di
Kabupaten Barito Timur telah mencapai 95 persen. Tercatat 988 nakes di daerah
itu telah menerima dosis pertama dan dosis kedua dari total 1.116 orang.

Kepala Dinas
Kesehatan (Dinkes) Bartim dr Jimmi WS Hutagalung melalui Kabid Pencegahan dan
Pengendalian Penyakit Enikuane menyebutkan, program vaksinasi terus progres dan
sisanya lima persen untuk nakes kembali didata untuk vaksinasi. Menurut dia, nakes
yang belum menerima vaksin karena sebelumnya tidak bisa dengan alasan menyusui,
komorbid dan penyintas Covid-19.

“Berdasarkan
edaran terbaru dari Kemenkes, mereka yang masuk daftar di atas diperbolehkan,
sehingga kita mendata ulang dan direncanakan untuk disuntik vaksin,” kata
Enikuane, Selasa (16/3).

Baca Juga :  Dunia Usaha Harus Ikut Partisipasi Cegah Penyebaran Covid-19

Menurut dia,
pemberian vaksin sesuai edaran bagi penyintas Covid-19 diperbolehkan setelah
tiga bulan. Dalam edaran itu juga, sambung dia, vaksin bisa diberikan kepada
lansia namun dengan rentan waktu pemberian antara dosis I dan II berjarak 28
hari.

Pemberian vaksin
kepada sasaran, tambahnya, tidak menemui kendala dan aman. Si penerima, ujar
dia, hanya merasa keluhan ringan pegal di area bekas suntikan, lapar, mual dan
rata-rata mengantuk. “Untuk sampai demam tidak ada, program vaksinasi di
Barito Timur aman,” ungkapnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru