33.2 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Tinggal di Lamandau Tak Urus Dokumen Kependudukan, Siap-siap Didenda 1

NANGA BULIK – Pemerintah
Kabupaten Lamandau melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
(Disdukcapil) meminta seluruh warga yang berdomisili di Lamandau lebih dari
setahun untuk mengurus dokumen administrasi kependudukan.
Jika tidak, bakal akan
ada sanksi mengancam.

“Jika 1 tahun
lebih tidak mengurus dokumen kependudukan, maka akan kena denda
Rp1 juta,” tegas Kepala Disdukcapil
Lamandau, Budi Prastowo, Rabu (11/3).

Peraturan ini
tertuang dalam Perda Lamandau No 21 tahun 2015 tentang penyelenggaraan administrasi
kependudukan. “Guna mewujudkan tertib administrasi kependudukan di wilayah
Lamandau,” lanjutnya.

Dalam mewujudkan
perda ini, pihaknya aktif sosialisasi dan jemput bola ke sejumlah perusahaan.
Kemudian memberikan layanan administrasi kependudukan di perusahaan tersebut.

Baca Juga :  UMK Lamandau 2020 Diusulkan Naik Menjadi Rp3,1 Juta

“Sosialisasi
kepada masyarakat, juga kepada kepala desa. Serta, Sosialisasi ke perusahaan
dan memberikan pelayanan ditempat. Sudah ada 3 perusahaan, yakni Mirza Pratama
Putra, TSA, dan SMU. Akan dilanjutkan ke PT SML,” jelasnya.

Dijelaskanya, ada
berbagai manfaat dengan tertib administrasi. Seperti, mendapat layanan publik,
hingga mendapat hak politik pada pemilihan umum. “Kalau sakit misalnya,
susah mengurus BPJS. itu dari akses sosial. Sedang pada akses politik, tidak
bisa mencoblos,” terang mantan Camat Sematu Jaya itu mencontohkan.

Untuk itu, pihaknya
mengimbau agar warga yang telah berdomisili di Lamandau segera mengurus dokumen
kependudukan di Lamandau dengan mengurus sendiri ke kantor Disdukcapil Lamandau
tanpa melalui calo.

Baca Juga :  Berbagi Takjil, Personel Brimob Polda Kalteng Turun ke Jalan

“Jika syarat
sudah lengkap, dan sesuai aturan, proses cepat dan gratis, kecuali
terlambat,” pungkasnya. (cho
/nto)

NANGA BULIK – Pemerintah
Kabupaten Lamandau melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
(Disdukcapil) meminta seluruh warga yang berdomisili di Lamandau lebih dari
setahun untuk mengurus dokumen administrasi kependudukan.
Jika tidak, bakal akan
ada sanksi mengancam.

“Jika 1 tahun
lebih tidak mengurus dokumen kependudukan, maka akan kena denda
Rp1 juta,” tegas Kepala Disdukcapil
Lamandau, Budi Prastowo, Rabu (11/3).

Peraturan ini
tertuang dalam Perda Lamandau No 21 tahun 2015 tentang penyelenggaraan administrasi
kependudukan. “Guna mewujudkan tertib administrasi kependudukan di wilayah
Lamandau,” lanjutnya.

Dalam mewujudkan
perda ini, pihaknya aktif sosialisasi dan jemput bola ke sejumlah perusahaan.
Kemudian memberikan layanan administrasi kependudukan di perusahaan tersebut.

Baca Juga :  UMK Lamandau 2020 Diusulkan Naik Menjadi Rp3,1 Juta

“Sosialisasi
kepada masyarakat, juga kepada kepala desa. Serta, Sosialisasi ke perusahaan
dan memberikan pelayanan ditempat. Sudah ada 3 perusahaan, yakni Mirza Pratama
Putra, TSA, dan SMU. Akan dilanjutkan ke PT SML,” jelasnya.

Dijelaskanya, ada
berbagai manfaat dengan tertib administrasi. Seperti, mendapat layanan publik,
hingga mendapat hak politik pada pemilihan umum. “Kalau sakit misalnya,
susah mengurus BPJS. itu dari akses sosial. Sedang pada akses politik, tidak
bisa mencoblos,” terang mantan Camat Sematu Jaya itu mencontohkan.

Untuk itu, pihaknya
mengimbau agar warga yang telah berdomisili di Lamandau segera mengurus dokumen
kependudukan di Lamandau dengan mengurus sendiri ke kantor Disdukcapil Lamandau
tanpa melalui calo.

Baca Juga :  Berbagi Takjil, Personel Brimob Polda Kalteng Turun ke Jalan

“Jika syarat
sudah lengkap, dan sesuai aturan, proses cepat dan gratis, kecuali
terlambat,” pungkasnya. (cho
/nto)

Terpopuler

Artikel Terbaru