30.8 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Pengawasan Retribusi Masih Lemah

MUARA TEWEH-Pada
Rapat Paripurna II penyampaian pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap Raperda
perubahan kedua atas Perda nomor 9 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha, juru
bicara Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Pujiono menjelaskan retribusi
jasa usaha adalah pungutan atas pelayanan yang disediakan oleh pemerintah
daerah dengan menganut prinsip komersial.

Pada rapat dipimpin Ketua
DPRD Batara Set Enus Y Mebas didamping Wakil Ketua I DPRD Batara Hj Merry
Rukaini, disampaikan juga meliputi pelayanan daerah dengan menggunakan dan
memanfaatkan kekayaan daerah yang belum dimanfaatkan, atau pelayanan oleh
Pemerintah daerah sepanjang belum disediakan secara memadai oleh swasta.

“Kami menyoroti masih
lemahnya pengawasan Pemerintah daerah terhadap pungutan retribusi Jasa Usaha.
Diharapkan dengan dibuat dan diberlakukannya Perda ini nanti dapat memberikan
suatu kekuatan hukum dalam pelaksanaan pungutan retribsui jasa usaha. Hal itu,
tentunya juga harus berimbang dengan kinerja dari pihak terkait, jangan sampai
melakukan pelanggaran atas mekanisme pengawasan,” kata Pujiono, baru-baru ini.

Baca Juga :  Bupati Inginkan Pelayanan di RSUD dr Murjani Sampit Lebih Baik Lagi

Pihaknya juga
menyarankan agar kualitas pelayanan yang diberikan oleh daerah harus sebanding
dengan pengenaan pajak dan retribusi jasa usaha ini, jangan hanya ingin
menerima hak tetapi kewajiban tidak dilaksanakan.

“Kami dari Fraksi
Partai Persatuan Pembangunan ingin mengetahui penetapan tarif Retribusi jasa
usaha ditujukan pada hal apa saja,” ujarnya.

Sementara itu, juru
bicara Fraksi PAN Hasrta menyampaikan pihaknya menyambut baik Ranperda
perubahan kedua atas Perda nomor 9 tahun 2011 tentang retribusi jasa usaha,
karena penyelenggaraan Pemerintah daerah tidak akan berjalan efektif bila tidak
didukung oleh kemampuan pendanaan daerah yang baik.

“Keuangan daerah
merupakan elemen terpenting dalam aktivitas Pemerintahan, khususnya sebagai
penunjang pelaksanaan kegiatan yang telah direncanakan. Dalam ushaa peningkatan
kemampuan daerah di bidang pendanaan kegaiatan pembangunan dan penyelenggaraan
pemerintahan, sudah menjadi wajar halnya bila sebuah daerah berusaha
meningkatkan Pendapatan Asli daerah (PAD),” kata Hasrat.

Baca Juga :  Bhabinkamtibmas Polsek Murung Selesaikan Problem Solving

Retribusi daerah
merupakan salah satu PAD yang kedepannya menjadi harapan pemerintah daerah
sebagaio sumber pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan dalam
rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat. (adl/abe)

MUARA TEWEH-Pada
Rapat Paripurna II penyampaian pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap Raperda
perubahan kedua atas Perda nomor 9 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha, juru
bicara Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Pujiono menjelaskan retribusi
jasa usaha adalah pungutan atas pelayanan yang disediakan oleh pemerintah
daerah dengan menganut prinsip komersial.

Pada rapat dipimpin Ketua
DPRD Batara Set Enus Y Mebas didamping Wakil Ketua I DPRD Batara Hj Merry
Rukaini, disampaikan juga meliputi pelayanan daerah dengan menggunakan dan
memanfaatkan kekayaan daerah yang belum dimanfaatkan, atau pelayanan oleh
Pemerintah daerah sepanjang belum disediakan secara memadai oleh swasta.

“Kami menyoroti masih
lemahnya pengawasan Pemerintah daerah terhadap pungutan retribusi Jasa Usaha.
Diharapkan dengan dibuat dan diberlakukannya Perda ini nanti dapat memberikan
suatu kekuatan hukum dalam pelaksanaan pungutan retribsui jasa usaha. Hal itu,
tentunya juga harus berimbang dengan kinerja dari pihak terkait, jangan sampai
melakukan pelanggaran atas mekanisme pengawasan,” kata Pujiono, baru-baru ini.

Baca Juga :  Bupati Inginkan Pelayanan di RSUD dr Murjani Sampit Lebih Baik Lagi

Pihaknya juga
menyarankan agar kualitas pelayanan yang diberikan oleh daerah harus sebanding
dengan pengenaan pajak dan retribusi jasa usaha ini, jangan hanya ingin
menerima hak tetapi kewajiban tidak dilaksanakan.

“Kami dari Fraksi
Partai Persatuan Pembangunan ingin mengetahui penetapan tarif Retribusi jasa
usaha ditujukan pada hal apa saja,” ujarnya.

Sementara itu, juru
bicara Fraksi PAN Hasrta menyampaikan pihaknya menyambut baik Ranperda
perubahan kedua atas Perda nomor 9 tahun 2011 tentang retribusi jasa usaha,
karena penyelenggaraan Pemerintah daerah tidak akan berjalan efektif bila tidak
didukung oleh kemampuan pendanaan daerah yang baik.

“Keuangan daerah
merupakan elemen terpenting dalam aktivitas Pemerintahan, khususnya sebagai
penunjang pelaksanaan kegiatan yang telah direncanakan. Dalam ushaa peningkatan
kemampuan daerah di bidang pendanaan kegaiatan pembangunan dan penyelenggaraan
pemerintahan, sudah menjadi wajar halnya bila sebuah daerah berusaha
meningkatkan Pendapatan Asli daerah (PAD),” kata Hasrat.

Baca Juga :  Bhabinkamtibmas Polsek Murung Selesaikan Problem Solving

Retribusi daerah
merupakan salah satu PAD yang kedepannya menjadi harapan pemerintah daerah
sebagaio sumber pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan dalam
rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat. (adl/abe)

Terpopuler

Artikel Terbaru