30.4 C
Jakarta
Monday, April 29, 2024

Anak Usia 0-1 Tahun Wajib Punya Akta Kelahiran

BUNTOK-Pemerintah
Kabupaten Barito Selatan (Barsel) melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
(Disdukcapil) mewajibkan anak usia 0-1 tahun memiliki akta kelahiran.

“Usia anak 0-1 tahun
wajib memiliki akta kelahiran. Itu merupakan amanat di dalam Undang-Undang (UU)
Nomor 23/2006 tentang Adminitrasi Kependudukan, sebagaimana telah diubah
menjadi UU Nomor 24/2013 tentang Adminitrasi Kependudukan,” terang Kepala
Disdukcapil Nyamei Tumbai, Jumat (5/7).

Dijelaskan Nyamei akta
kelahiran merupakan sebagai bukti legalitas formal setiap warga negara yang
tertuang dalam pasal 1 ayat 2 UU No 23/2012 tentang perlindungan anak.

“Dengan adanya UU
tersebut, itu merupakan kewajiban kita untuk melaksanakannya,” tegas pria
berkacamata minus itu.

Nyamei berharap agar
ada kesamaan alur pelayanan antara Disdukcapil dengan bidan selaku mitra kerja
di lapangan atau di tengah masyarakat. “Hal itu agar implementasi UU tersebut
bisa berjalan dengan baik dan sesuai harapan terutama dalam hal pelayanan
pencatatan sipil akte kelahiran,” ungkapnya.

Baca Juga :  Kahayan Hilir Suarakan Tolak People Power

Perlu diketahui, tambah
dia, bahwa syarat untuk membuat akta kelahiran yakni fotokopi KTP Elektroni dan
KK, fotokopi surat nikah orang tua, surat keterangan kelahiran dari bidan,
surat pengantar dari luran/kades dan mengisi formulir yang disediakan.

“Yang jelas dalam pembuatan akta kelahiran itu
tidak ada pungutan,” pungkasnya. (ner/uni)

BUNTOK-Pemerintah
Kabupaten Barito Selatan (Barsel) melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
(Disdukcapil) mewajibkan anak usia 0-1 tahun memiliki akta kelahiran.

“Usia anak 0-1 tahun
wajib memiliki akta kelahiran. Itu merupakan amanat di dalam Undang-Undang (UU)
Nomor 23/2006 tentang Adminitrasi Kependudukan, sebagaimana telah diubah
menjadi UU Nomor 24/2013 tentang Adminitrasi Kependudukan,” terang Kepala
Disdukcapil Nyamei Tumbai, Jumat (5/7).

Dijelaskan Nyamei akta
kelahiran merupakan sebagai bukti legalitas formal setiap warga negara yang
tertuang dalam pasal 1 ayat 2 UU No 23/2012 tentang perlindungan anak.

“Dengan adanya UU
tersebut, itu merupakan kewajiban kita untuk melaksanakannya,” tegas pria
berkacamata minus itu.

Nyamei berharap agar
ada kesamaan alur pelayanan antara Disdukcapil dengan bidan selaku mitra kerja
di lapangan atau di tengah masyarakat. “Hal itu agar implementasi UU tersebut
bisa berjalan dengan baik dan sesuai harapan terutama dalam hal pelayanan
pencatatan sipil akte kelahiran,” ungkapnya.

Baca Juga :  Kahayan Hilir Suarakan Tolak People Power

Perlu diketahui, tambah
dia, bahwa syarat untuk membuat akta kelahiran yakni fotokopi KTP Elektroni dan
KK, fotokopi surat nikah orang tua, surat keterangan kelahiran dari bidan,
surat pengantar dari luran/kades dan mengisi formulir yang disediakan.

“Yang jelas dalam pembuatan akta kelahiran itu
tidak ada pungutan,” pungkasnya. (ner/uni)

Terpopuler

Artikel Terbaru