28.4 C
Jakarta
Monday, April 29, 2024

Tersangka Kasus Korupsi Proyek Jalan di Papua Segera Jalani Sidang

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelesaikan penyidikan
terhadap dua tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan pekerjaan
peningkatan jalan Kemiri-Depapre di Kabupaten Jayapura pada APBD-P Pemprov
Papua TA 2015. Kedua tersangka itu ialah Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi
Papua, Michael Kambuaya dan pemegang saham mayoritas PT Bintuni Energy Persada
(BEP), David Manibui.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, penyidik telah
melakukan pelimpahan berkas perkara, barang bukti, dan tersangka ke tahap II.
Michael dan David akan segera menjalani persidangan.

“Rencana sidang akan dilakukan di Jakarta,” kata Febri kepada
wartawan, Jumat (25/10).

Febri mengungkapkan pihaknya telah melakukan pemeriksaan
terhadap 128 saksi sejak 2017. Unsur saksi terdiri dari Ketua Tim Audit BPK
Perwakilan Papua; Sekretaris Provinsi Papua 2015 (Penanggung Jawab ULP); Kepala
BPKP Papua; mantan Kepala Dinas PU Bina Marga Pemerintah Provinsi Papua; dan
Staf Ahli Gubernur Papua.

Baca Juga :  Penyidikan Kasus Sumur Bor Fiktif Terhambat Karena Covid-19

Berikutnya Bendahara Pemprov Papua; Kepala Seksi Pemeliharaan
Jalan, Jembatan, dan Bina Teknik Bidang Jalan dan Jembatan Dinas PU Pemprov
Papua; Kabid Anggaran BPKAD Papua; pengawas pada Dinas PU; PNS di Dinas PU
Provinsi Papua; dan swasta.

Michael Kambuaya selaku Kadis PU Papua sekaligus Pengguna
Anggaran saat itu diduga melakukan perbuatan melawan hukum, menyalahgunakan
kewenangan untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi terkait
peningkatan ruas jalan Kemiri-Depapre provinsi Papua dengan nilai proyek
sekitar Rp 89,5 miliar.

Diduga terdapat kerugian negara sejumlah Rp 42 miliar pada
Februari 2017 lalu. Pemenang tender proyek tersebut adalah PT BEP di mana David
Manibui sebagai pemegang saham mayoritas. PT BEP berkantor pusat di Jakarta.

Baca Juga :  Tumpukan Kayu Galam Terbakar, Truk Jadi Arang

Atas perbuatannya itu, Michael Kambuaya dan David Manibui
disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 20
Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (jpg)

 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelesaikan penyidikan
terhadap dua tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan pekerjaan
peningkatan jalan Kemiri-Depapre di Kabupaten Jayapura pada APBD-P Pemprov
Papua TA 2015. Kedua tersangka itu ialah Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi
Papua, Michael Kambuaya dan pemegang saham mayoritas PT Bintuni Energy Persada
(BEP), David Manibui.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, penyidik telah
melakukan pelimpahan berkas perkara, barang bukti, dan tersangka ke tahap II.
Michael dan David akan segera menjalani persidangan.

“Rencana sidang akan dilakukan di Jakarta,” kata Febri kepada
wartawan, Jumat (25/10).

Febri mengungkapkan pihaknya telah melakukan pemeriksaan
terhadap 128 saksi sejak 2017. Unsur saksi terdiri dari Ketua Tim Audit BPK
Perwakilan Papua; Sekretaris Provinsi Papua 2015 (Penanggung Jawab ULP); Kepala
BPKP Papua; mantan Kepala Dinas PU Bina Marga Pemerintah Provinsi Papua; dan
Staf Ahli Gubernur Papua.

Baca Juga :  Penyidikan Kasus Sumur Bor Fiktif Terhambat Karena Covid-19

Berikutnya Bendahara Pemprov Papua; Kepala Seksi Pemeliharaan
Jalan, Jembatan, dan Bina Teknik Bidang Jalan dan Jembatan Dinas PU Pemprov
Papua; Kabid Anggaran BPKAD Papua; pengawas pada Dinas PU; PNS di Dinas PU
Provinsi Papua; dan swasta.

Michael Kambuaya selaku Kadis PU Papua sekaligus Pengguna
Anggaran saat itu diduga melakukan perbuatan melawan hukum, menyalahgunakan
kewenangan untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi terkait
peningkatan ruas jalan Kemiri-Depapre provinsi Papua dengan nilai proyek
sekitar Rp 89,5 miliar.

Diduga terdapat kerugian negara sejumlah Rp 42 miliar pada
Februari 2017 lalu. Pemenang tender proyek tersebut adalah PT BEP di mana David
Manibui sebagai pemegang saham mayoritas. PT BEP berkantor pusat di Jakarta.

Baca Juga :  Tumpukan Kayu Galam Terbakar, Truk Jadi Arang

Atas perbuatannya itu, Michael Kambuaya dan David Manibui
disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 20
Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (jpg)

 

Terpopuler

Artikel Terbaru