30 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Jaksa Hadirkan Saksi 2 Direktur Perusahaan, Periksa Soal Aliran Dana Rp1 Milliar 30 Juta

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO –  Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menghadirkan dua saksi yakni Direktur PT Dwie Warna Karya (DWK) Hendra Thenady, dan Direktur PT Globalindo Agung Lestari (GAL), Lee Lip Tsong dalam kasus tindak pidana korupsi (tipikor) dengan terdakwa Mantan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan Istri Ary Egahni, di Pengadilan Tipikor Palangkaraya, Selasa (24/10).

Jaksa KPK Zaenurofiq mengatakan. Dari keterangan saksi tersebut menerangkan, Direktur PT DWK telah mengecek laporan keuangan dan membenarkan. Bahwa uang keluar dari rekening PT DWK kurang lebih sebesar Rp750 juta. Kemudian dari PT GAL sekitar sejumlah Rp280 juta.

“Jadi total Rp1 milliar 30 juta itu masuk ke rekening PT Dimendra Raya Travel, ternyata divalidasi bank bukan rekening Dimendra, tetapi rekening Kristian Adinata. Jadi nyambung disitu. Kristian Adinata yakni Supir Terdakwa 1 (Ben,red),” ujarnya.

Baca Juga :  Belum Juga Gelar OTT, Begini Alasan Pimpinan KPK

Dia menerangkan, PT DWK dan PT GAL mengirim ke nomor rekening Kristian Adinata. Akan tetapi, di laporan keuangan, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap Direktur PT GAL, tercatat sebagai biaya operasional dan transport.

“Di laporan keuangan tidak disebutin rekening travel, jadi biaya transport dan operasional yang diserahkan ke PT Dimendra Tour dan Travel, tapi setelah dicek di rekening koran. Si penerima ini bukan PT Dimendra, tapi si Kristian Adinata. Dan Kristian Adinata sudah diperiksa di sidang sebelumnya bahwa uang itu dipakai untuk kebutuhan pribadi terdakwa satu dan dua. Baik itu melalui pembelian tiket dan  lain sebagainya untuk keperluan pribadinya,” bebernya.

Sementara Penasihat hukum Terdakwa Ben dan Ary, Regginaldo Sultan. Menilai hasil dari keterangan dua saksi tersebut melihat bahwa dakwaan terhadap kliennya terkait gratifikasi menjadi tidak terbukti atau kabur.

Baca Juga :  Pasca Kericuhan, Seribu Lebih Pekerja di PT. HMBP Terpaksa Pilih Mengungsi

“Tentunya ini menjadi harapan bagus buat kami, karena untuk selanjutnya tiba gilirannnya untuk mengajukan saksi ad charge atau saksi yang meringankan bagi terdakwa dalam rangka menangkis segala dalil dalam dakwaannya,” ujarnya.

Dia melihat indikatornya kaburnya dakwaan tersebut dari terungkap di persidangan bahwa benar ada transfer sejumlah dana dari perusahaan swasta ke Kristian Adinata.

“Ditambah lagi dalam fakta persidangan hari ini ada tersebut PT Dimendra Tour And Travel, dimana dalam fakta persidangan sebelumnya kita melihat bahwa memang ada kaitan antara Kristian Adinata dan PT Dimendra Tour And Travel. Fakta persidangan yang bergulir sampai saat ini tidak pernah ada terbukti bahwa uang yang sudah diterima Kristian Adinata itu mengalir ke terdakwa,” bebernya.

“Dalam fakta persidangan juga tidak terang benderang mengenai apa maksud dan tujuan uang ini dikirim ke Kristian Adinata,” bebernya. (hfz/ind)

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO –  Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menghadirkan dua saksi yakni Direktur PT Dwie Warna Karya (DWK) Hendra Thenady, dan Direktur PT Globalindo Agung Lestari (GAL), Lee Lip Tsong dalam kasus tindak pidana korupsi (tipikor) dengan terdakwa Mantan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan Istri Ary Egahni, di Pengadilan Tipikor Palangkaraya, Selasa (24/10).

Jaksa KPK Zaenurofiq mengatakan. Dari keterangan saksi tersebut menerangkan, Direktur PT DWK telah mengecek laporan keuangan dan membenarkan. Bahwa uang keluar dari rekening PT DWK kurang lebih sebesar Rp750 juta. Kemudian dari PT GAL sekitar sejumlah Rp280 juta.

“Jadi total Rp1 milliar 30 juta itu masuk ke rekening PT Dimendra Raya Travel, ternyata divalidasi bank bukan rekening Dimendra, tetapi rekening Kristian Adinata. Jadi nyambung disitu. Kristian Adinata yakni Supir Terdakwa 1 (Ben,red),” ujarnya.

Baca Juga :  Belum Juga Gelar OTT, Begini Alasan Pimpinan KPK

Dia menerangkan, PT DWK dan PT GAL mengirim ke nomor rekening Kristian Adinata. Akan tetapi, di laporan keuangan, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap Direktur PT GAL, tercatat sebagai biaya operasional dan transport.

“Di laporan keuangan tidak disebutin rekening travel, jadi biaya transport dan operasional yang diserahkan ke PT Dimendra Tour dan Travel, tapi setelah dicek di rekening koran. Si penerima ini bukan PT Dimendra, tapi si Kristian Adinata. Dan Kristian Adinata sudah diperiksa di sidang sebelumnya bahwa uang itu dipakai untuk kebutuhan pribadi terdakwa satu dan dua. Baik itu melalui pembelian tiket dan  lain sebagainya untuk keperluan pribadinya,” bebernya.

Sementara Penasihat hukum Terdakwa Ben dan Ary, Regginaldo Sultan. Menilai hasil dari keterangan dua saksi tersebut melihat bahwa dakwaan terhadap kliennya terkait gratifikasi menjadi tidak terbukti atau kabur.

Baca Juga :  Pasca Kericuhan, Seribu Lebih Pekerja di PT. HMBP Terpaksa Pilih Mengungsi

“Tentunya ini menjadi harapan bagus buat kami, karena untuk selanjutnya tiba gilirannnya untuk mengajukan saksi ad charge atau saksi yang meringankan bagi terdakwa dalam rangka menangkis segala dalil dalam dakwaannya,” ujarnya.

Dia melihat indikatornya kaburnya dakwaan tersebut dari terungkap di persidangan bahwa benar ada transfer sejumlah dana dari perusahaan swasta ke Kristian Adinata.

“Ditambah lagi dalam fakta persidangan hari ini ada tersebut PT Dimendra Tour And Travel, dimana dalam fakta persidangan sebelumnya kita melihat bahwa memang ada kaitan antara Kristian Adinata dan PT Dimendra Tour And Travel. Fakta persidangan yang bergulir sampai saat ini tidak pernah ada terbukti bahwa uang yang sudah diterima Kristian Adinata itu mengalir ke terdakwa,” bebernya.

“Dalam fakta persidangan juga tidak terang benderang mengenai apa maksud dan tujuan uang ini dikirim ke Kristian Adinata,” bebernya. (hfz/ind)

Terpopuler

Artikel Terbaru