28.4 C
Jakarta
Monday, April 29, 2024

Kasus Dugaan Penghapusan Nama Ahli Waris Masih Berlanjut, Kini Lapora

PALANGKA
RAYA, PROKALTENG.CO – Kasus dugaan
penghapusan atau penghilangan status sebagai ahli
waris yang menimpa SI alias YY dan salah satunya saudaranya rupanya masih
terus berlanjut.  Pasalnya dari laporan dalam bentuk Pengaduan
Masyarakat (Dumas) yang telah disampaikan ke Polda Kalteng, Senin (4/1) pekan
lalu, kini telah ditanggapi pihak penyidik.

Kuasa Hukum YY,
Bujino A Salan K mengatakan, di
mana hari ini pihaknya telah menindaklanjuti laporan Dumas yang disampaikan
sebelumnya.  Meskipun laporan belum dalam
bentuk LP, namun ungkapnya Dumas tersebut juga sudah ditanggapi pihak penyidik
di Polda Kalteng.
Di mana menurut dia, laporan yang dimaksud berkaitan
dengan dugaan menghilangkan asal usul seseorang
yang diyakini sebagai ahli waris.

“Alhamdulillah
beliau (YY, red) tadi sudah memberikan keterangan, sudah di BAP oleh pihak
penyidik dan akan kami tindaklanjuti laporan itu secepatnya,” kata Bujino saat
dijumpai, Senin (11/1).

Di membeberkan,
bahwa pihak penyidik
juga akan mulai bergerak untuk mencari atau mengumpulkan bukti-bukti, selain
bukti yang telah disampaikan pihaknya.

Sementara
itu, berkaitan surat klarifikasi tentang penetapan ahli waris dari Almarhum H.
Abdul Gafur di Pengadilan Agama Palangka Raya yang telah disampaikan pihaknya
kepada IW, saat ini juga mendapat tanggapan alias jawaban.
Bahkan, IW juga telah menunjukkan
pengacaranya dari Kantor Trusted and Reassure Law Firm yang berada di Banjarmasin,
Kalimantan Selatan (Kalsel).
Untuk diketahui bahwa Trusted and Reassure Law Firm tersebut,
diketuai oleh Sugeng
Aribowo dan rekan lainnya,
dan mereka telah menerima kuasa dari IW sejak 28 Desember 2020
lalu.

Baca Juga :  Kapolda dan Wakapolda Kunjungi Polres Katingan

“Tanggal
6 Januari surat klarifikasi yang kita kirim, sekarang sudah di jawab. Pengakuan
dari pengacaranya (IW, red) yang ada di nomor lima, menyatakan bahwa klien kami
(YY, red) masih ada hubungan darah yaitu saudara, dan dengan Ibu Rusmini adalah
ibu kandung beliau. Ini pengakuan dari pengacara nya, menjawab dari surat
klarifikasi kami,” ujarnya.

Lanjutnya,
berkaitan dengan harta peninggalan, klien mereka YY sebelumnya juga telah
menyampaikan bahwa harta peninggalan dari ayah kandungnya
yakni Alm. H Abdul Gafur ini sebanyak 24
item. Dan dari 24 item tersebut, ada tiga item peninggalan
H Abdul Gafur yang telah diakui oleh
pihak IW melalui kuasa hukumnya.

Tiga item
yang diakui tersebut diantaranya, satu unit rumah tinggal permanen yang berada
di Komplek Kejaksaan Palangka Raya, satu unit ruko dan sarang burung walet yang
berada di jalan Jawa
, Kota Palangka Raya dan satu unit mobil CRV.

“Dan
itupun menurut beliau (IW, red) bahwa kalau tiga objek atau item harta
peninggalan, kalau diinginkan yang dituntut oleh pelapor (YY, red) itu mereka
bersiap untuk membaginya. Dari surat jawaban pengacara nya bahwa, intinya
mereka menginginkan persoalan ini agar bisa diselesaikan secara keluarga,”
ujarnya.

Baca Juga :  Walau Dipenjara, Bandar Besar Narkoba Ini Miliki Aset Senilai Rp 12 T

 

Lebih jauh dituturkannya, bahwa dalam penetapan dari Pengadilan Agama Palangka
Raya nomor 11 adalah tentang penetapan sebagai ahli waris dari almarhum H Abdul
Gafur ada tiga orang yang telah ditetapkan.
Diantaranya RU ibu dari YY, serta IW dan satu
adik perempuan mereka LI.

Selain itu, ia pun menyampaikan, kepentingan dari
penetapan ahli waris tersebut disebutkan pada halaman tiga, yaitu untuk
mengambil dana atas nama Alm. H Abdul Gafur atau mencairkan dana Bank BCA jadi
bukan untuk kepentingan lain.

“Karena
pengakuan dari jawaban itu tadi hanya tiga, dan menurut klien kami ada 24 item
(peninggalan H. Abdul Gafur, red) dan kami harus bekerja keras membuktikan
sisanya  atau 21 objek yang harus
dibuktikan beliau (YY, red). Karena itu, tadi tidak diakui (IW, red),”
ungkapnya.

Terkait alasan
karena tidak masuk di dalam harta peninggalan,
menurutnya, pertama karena hibah.  Kemudian yang kedua itu adalah pembelian dari
saudara masing-masing.

“Tapi
hibah pun tidak dijelaskan hibah bagaimana, sejak tanggal berapa, atau unit
yang mana di
situ tidak
dijelaskan,” pungkasnya. 

PALANGKA
RAYA, PROKALTENG.CO – Kasus dugaan
penghapusan atau penghilangan status sebagai ahli
waris yang menimpa SI alias YY dan salah satunya saudaranya rupanya masih
terus berlanjut.  Pasalnya dari laporan dalam bentuk Pengaduan
Masyarakat (Dumas) yang telah disampaikan ke Polda Kalteng, Senin (4/1) pekan
lalu, kini telah ditanggapi pihak penyidik.

Kuasa Hukum YY,
Bujino A Salan K mengatakan, di
mana hari ini pihaknya telah menindaklanjuti laporan Dumas yang disampaikan
sebelumnya.  Meskipun laporan belum dalam
bentuk LP, namun ungkapnya Dumas tersebut juga sudah ditanggapi pihak penyidik
di Polda Kalteng.
Di mana menurut dia, laporan yang dimaksud berkaitan
dengan dugaan menghilangkan asal usul seseorang
yang diyakini sebagai ahli waris.

“Alhamdulillah
beliau (YY, red) tadi sudah memberikan keterangan, sudah di BAP oleh pihak
penyidik dan akan kami tindaklanjuti laporan itu secepatnya,” kata Bujino saat
dijumpai, Senin (11/1).

Di membeberkan,
bahwa pihak penyidik
juga akan mulai bergerak untuk mencari atau mengumpulkan bukti-bukti, selain
bukti yang telah disampaikan pihaknya.

Sementara
itu, berkaitan surat klarifikasi tentang penetapan ahli waris dari Almarhum H.
Abdul Gafur di Pengadilan Agama Palangka Raya yang telah disampaikan pihaknya
kepada IW, saat ini juga mendapat tanggapan alias jawaban.
Bahkan, IW juga telah menunjukkan
pengacaranya dari Kantor Trusted and Reassure Law Firm yang berada di Banjarmasin,
Kalimantan Selatan (Kalsel).
Untuk diketahui bahwa Trusted and Reassure Law Firm tersebut,
diketuai oleh Sugeng
Aribowo dan rekan lainnya,
dan mereka telah menerima kuasa dari IW sejak 28 Desember 2020
lalu.

Baca Juga :  Kapolda dan Wakapolda Kunjungi Polres Katingan

“Tanggal
6 Januari surat klarifikasi yang kita kirim, sekarang sudah di jawab. Pengakuan
dari pengacaranya (IW, red) yang ada di nomor lima, menyatakan bahwa klien kami
(YY, red) masih ada hubungan darah yaitu saudara, dan dengan Ibu Rusmini adalah
ibu kandung beliau. Ini pengakuan dari pengacara nya, menjawab dari surat
klarifikasi kami,” ujarnya.

Lanjutnya,
berkaitan dengan harta peninggalan, klien mereka YY sebelumnya juga telah
menyampaikan bahwa harta peninggalan dari ayah kandungnya
yakni Alm. H Abdul Gafur ini sebanyak 24
item. Dan dari 24 item tersebut, ada tiga item peninggalan
H Abdul Gafur yang telah diakui oleh
pihak IW melalui kuasa hukumnya.

Tiga item
yang diakui tersebut diantaranya, satu unit rumah tinggal permanen yang berada
di Komplek Kejaksaan Palangka Raya, satu unit ruko dan sarang burung walet yang
berada di jalan Jawa
, Kota Palangka Raya dan satu unit mobil CRV.

“Dan
itupun menurut beliau (IW, red) bahwa kalau tiga objek atau item harta
peninggalan, kalau diinginkan yang dituntut oleh pelapor (YY, red) itu mereka
bersiap untuk membaginya. Dari surat jawaban pengacara nya bahwa, intinya
mereka menginginkan persoalan ini agar bisa diselesaikan secara keluarga,”
ujarnya.

Baca Juga :  Walau Dipenjara, Bandar Besar Narkoba Ini Miliki Aset Senilai Rp 12 T

 

Lebih jauh dituturkannya, bahwa dalam penetapan dari Pengadilan Agama Palangka
Raya nomor 11 adalah tentang penetapan sebagai ahli waris dari almarhum H Abdul
Gafur ada tiga orang yang telah ditetapkan.
Diantaranya RU ibu dari YY, serta IW dan satu
adik perempuan mereka LI.

Selain itu, ia pun menyampaikan, kepentingan dari
penetapan ahli waris tersebut disebutkan pada halaman tiga, yaitu untuk
mengambil dana atas nama Alm. H Abdul Gafur atau mencairkan dana Bank BCA jadi
bukan untuk kepentingan lain.

“Karena
pengakuan dari jawaban itu tadi hanya tiga, dan menurut klien kami ada 24 item
(peninggalan H. Abdul Gafur, red) dan kami harus bekerja keras membuktikan
sisanya  atau 21 objek yang harus
dibuktikan beliau (YY, red). Karena itu, tadi tidak diakui (IW, red),”
ungkapnya.

Terkait alasan
karena tidak masuk di dalam harta peninggalan,
menurutnya, pertama karena hibah.  Kemudian yang kedua itu adalah pembelian dari
saudara masing-masing.

“Tapi
hibah pun tidak dijelaskan hibah bagaimana, sejak tanggal berapa, atau unit
yang mana di
situ tidak
dijelaskan,” pungkasnya. 

Terpopuler

Artikel Terbaru