30 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Kasus 5 Penambang Pasir Ilegal Dilimpahkan ke Kejaksaan

NANGA BULIK – Satreskrim Polres Lamandau melakukan
penyerahan tersangka penambangan
ilegal (
illegal mining)
hasil Operasi Peti 2019 beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Lamandau,
Jumat (1/11). Hal ini disampaikan oleh kajari Lamandau melalui Jaksa Penuntut
Umumnya, Syahanara Yusti Ramadona.

“Benar, hari ini (kemarin,
red) ada pelimpahan tahap II, penyerahan tersangka dan barang bukti dari Polres
Lamandau, untuk kasus illegal mining,”
ujar jaksa yang akrab disapa Nara kepada awak Kalteng Pos, Rabu (1/11).

Dikatakan Nara, tersangka yang
dilimpahkan ada 5 yakni Roni, Sais Nayan, Rompi, Aan Epfran, dan Kunyal.
Kelimanya sudah ditahan di Rutan Pangkalan Bun. Sementara itu, berkas akan
segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Lamandau.

Baca Juga :  Tak Hanya Curi Ikan Arwana, ART Ini Juga Embat Motor Majikannya

“Setelah JPU menerima
berkas, akan segera dilimpahkan ke pengadilan untuk dilakukan penuntutan,”
tegasnya.

Dibeberkannya, kelimanya
ditangkap oleh personel Polres Lamandau pada Rabu (4/9) saat tengah melakukan
penambangan pasir dengan mesin penyedot pasir tanpa izin di wilayah DAS sungai
Bulik, Desa Perigi Raya, Kecamatan Bulik, Lamandau.

“Mereka ini menambang pasir
untuk dijual, tetapi tidak mempunyai IUP atau izin usaha pertambangan,”
pungkasnya. (cho/ami/nto)

NANGA BULIK – Satreskrim Polres Lamandau melakukan
penyerahan tersangka penambangan
ilegal (
illegal mining)
hasil Operasi Peti 2019 beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Lamandau,
Jumat (1/11). Hal ini disampaikan oleh kajari Lamandau melalui Jaksa Penuntut
Umumnya, Syahanara Yusti Ramadona.

“Benar, hari ini (kemarin,
red) ada pelimpahan tahap II, penyerahan tersangka dan barang bukti dari Polres
Lamandau, untuk kasus illegal mining,”
ujar jaksa yang akrab disapa Nara kepada awak Kalteng Pos, Rabu (1/11).

Dikatakan Nara, tersangka yang
dilimpahkan ada 5 yakni Roni, Sais Nayan, Rompi, Aan Epfran, dan Kunyal.
Kelimanya sudah ditahan di Rutan Pangkalan Bun. Sementara itu, berkas akan
segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Lamandau.

Baca Juga :  Tak Hanya Curi Ikan Arwana, ART Ini Juga Embat Motor Majikannya

“Setelah JPU menerima
berkas, akan segera dilimpahkan ke pengadilan untuk dilakukan penuntutan,”
tegasnya.

Dibeberkannya, kelimanya
ditangkap oleh personel Polres Lamandau pada Rabu (4/9) saat tengah melakukan
penambangan pasir dengan mesin penyedot pasir tanpa izin di wilayah DAS sungai
Bulik, Desa Perigi Raya, Kecamatan Bulik, Lamandau.

“Mereka ini menambang pasir
untuk dijual, tetapi tidak mempunyai IUP atau izin usaha pertambangan,”
pungkasnya. (cho/ami/nto)

Terpopuler

Artikel Terbaru