30 C
Jakarta
Tuesday, April 30, 2024

Membenahi Permukiman Kumuh Menjadi Salah Satu Program Prioritas Disperkimtan Kalteng

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran terus berupaya untuk meningkatkan kawasan permukikan kumuh, guna mewujudkan Kalteng yang semakin Bermartabat, Elok, Religius, Kuat, Amanah dan Harmonis (BERKAH).

Hal itu disampaikan oleh Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Provinsi Kalteng Erlin Hardi ST, beberapa waktu lalu.

Dijelaskannya, tahun ini ada dua program yang akan dilaksanakan yaitu program kawasan permukiman yang terdiri dari peningkatan kualitas kawasan permukiman kumuh dengan luas 10 sampai 15 hektare sesuai kewenangan provinsi.

“Kalau 15 hektare ke atas adalah kewenangan pemerintah pusat. Sedangkan 10 hektare ke bawah adalah kesenangan pemerintah kabupaten kota,” terangnya.

Dia menambahkan, untuk kegiatannya ada tiga.  Antara lain, 2 kegiatan fisik dan 1 kegiatan pengawasan untuk pelaksanaan pembangunan pemugaran kawasan permukiman kumuh dengan luas 10-15 hektare yang ada di Kota Palangka Raya dan Kabupaten Kotawaringin Timur.

Baca Juga :  Pesparawi IV Korpri Tingkat Provinsi Kalteng Resmi Ditutup

“Program kedua, yakni peningkatan sarana dan prasarana utilitas umum (PSU),” jelasnya.

Dia menerangkan, ada empat kegiatan prasarana sarana utilitas umum yang akan dilaksanakan. Untuk pengembangan kawasan permukiman bukan hanya dilakukan di perkotaan saja, tapi juga di perdesaan. Provinsi membantu kabupaten/ kota yang memang membutuhkan pengembangan kawasan permukiman.

“Sebab jika kawasan tidak ditata maka, walaupun dekat dengan pusat kota tapi tidak akan tertata dengan baik,” jelasnya. (nue/kpg)

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran terus berupaya untuk meningkatkan kawasan permukikan kumuh, guna mewujudkan Kalteng yang semakin Bermartabat, Elok, Religius, Kuat, Amanah dan Harmonis (BERKAH).

Hal itu disampaikan oleh Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Provinsi Kalteng Erlin Hardi ST, beberapa waktu lalu.

Dijelaskannya, tahun ini ada dua program yang akan dilaksanakan yaitu program kawasan permukiman yang terdiri dari peningkatan kualitas kawasan permukiman kumuh dengan luas 10 sampai 15 hektare sesuai kewenangan provinsi.

“Kalau 15 hektare ke atas adalah kewenangan pemerintah pusat. Sedangkan 10 hektare ke bawah adalah kesenangan pemerintah kabupaten kota,” terangnya.

Dia menambahkan, untuk kegiatannya ada tiga.  Antara lain, 2 kegiatan fisik dan 1 kegiatan pengawasan untuk pelaksanaan pembangunan pemugaran kawasan permukiman kumuh dengan luas 10-15 hektare yang ada di Kota Palangka Raya dan Kabupaten Kotawaringin Timur.

Baca Juga :  Pesparawi IV Korpri Tingkat Provinsi Kalteng Resmi Ditutup

“Program kedua, yakni peningkatan sarana dan prasarana utilitas umum (PSU),” jelasnya.

Dia menerangkan, ada empat kegiatan prasarana sarana utilitas umum yang akan dilaksanakan. Untuk pengembangan kawasan permukiman bukan hanya dilakukan di perkotaan saja, tapi juga di perdesaan. Provinsi membantu kabupaten/ kota yang memang membutuhkan pengembangan kawasan permukiman.

“Sebab jika kawasan tidak ditata maka, walaupun dekat dengan pusat kota tapi tidak akan tertata dengan baik,” jelasnya. (nue/kpg)

Terpopuler

Artikel Terbaru