33.2 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Badan Publik Harus Terus Gelorakan Semangat Keterbukaan dan Akuntabilitas Informasi

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalteng H. Nuryakin. Menghadiri acara Penganugerahan Keterbukaan Informasi Badan Publik di Kalteng Tahun 2023, di salah satu Aula hotel di Palangkaraya, Senin (11/12).

Saat membacakan sambutan tertulis Gubernur, Nuryakin mengatakan, penganugerahan ini merupakan kesempatan yang baik bagi badan public, untuk terus mengakselerasi upaya-upaya terbaik mengenai keterbukaan informasi melalui berbagai inovasi yang tiada henti.

“Pengelolaan keterbukaan informasi publik ini dilakukan dalam rangka mendorong partisipasi masyarakat guna terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik dan transparan,” ujarnya.

Ia berharap hasil penilaian keterbukaan informasi badan publik ini, dapat menjadi sarana introspeksi semua sarana badan publik, agar terus menjaga dan meningkatkan kinerja pelayanan publik dan produktivitasnya.

Nuryakin menekankan, seluruh badan publik harus terus menggelorakan semangat keterbukaan dan akuntabilitas informasi. Yang bertujuan untuk membangun kepercayaan dan dukungan masyarakat. Dalam mengukuhkan semangat bernegara dan berkebangsaan yang demokratis.

“Untuk itu, semua badan publik juga harus terbuka dengan kritik, saran dan masukan dari masyarakat. sikapilah kritik dengan santun, baik, beretika dan bernorma sesuai ketentuan dan adab yang berlaku dalam negara yang demokratis,” imbuhnya.

Baca Juga :  Dinas PMD Kalteng Bagi Sembako ke Masyarakat Kurang Mampu

Sementara itu Ketua Komisi Informasi Provinsi Kalteng Daan Rismon. Menyampaikan dalam laporannya, keterbukaan informasi publik bertujuan untuk mengoptimalkan pengawasan public, atas segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik.

Kemudian juga bertujuan untuk mendorong badan publik untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik dan bertujuan mengembangkan masyarakat informasi.

“Penganugerahan keterbukaan informasi publik merupakan bagian hasil akhir dari monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi terhadap badan publik oleh Komisi Informasi, hal ini dilaksanakan secara nasional oleh Komisi Informasi Pusat dan dilaksanakan pula oleh Komisi Informasi Provinsi secara regional,” jelasnya.

Ia mengungkapkan, penganugerahan ini bertujuan untuk mengevaluasi pelaksanaan dan kepatuhan badan publik dalam layanan keterbukaan informasi publik, serta mewujudkankan hasil evaluasi pelaksanaan dan kepatuhan badan publik dalam layanan keterbukaan informasi publik yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sembilan kualifikasi badan publik Perangkat Daerah Pemprov Kalteng yang meraih predikat Informatif, yakni Dinas Kelautan dan Perikanan dengan nilai 98,88, Dinas Pendidikan 97,69, Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan 95,20, Dinas Kehutanan 94,87, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk & Keluarga Berencana 94,85, Biro Administrasi Pimpinan 94,82, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu 91,47, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral 90,31, dan Biro Organisasi 90,18.

Baca Juga :  Tekan Kenaikan Harga Ayam, Wacanakan Subsidi Transportasi

Selanjutnya, lima kualifikasi badan publik vertikal di Provinsi Kalteng yang meraih predikat Informatif, yakni Badan Pusat Statistik 98,7, Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia 98,48,  Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Palangkaraya 95,28, Badan Pengawas Pemilu 92,46, dan Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya 92,21.

Sedangkan, empat kualifikasi badan publik PPID Utama Kabupaten/Kota yang meraih predikat Informatif, yakni Kota Palangkaraya 98,98, Kabupaten Kapuas 93,93, Kabupaten Kotawaringin Timur 93,59, dan Kabupaten Kotawaringin Barat 90,90.

Nampak hadir, Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Kalteng HM Sriosako, unsur Forkopimda, Komisioner Komisi Informasi Provinsi Kalteng, Bupati, Pj. Bupati/Pj. Wali Kota, Kepala Perangkat Daerah Provinsi Kalteng, dan Kepala Badan/Instansi Vertikal Provinsi Kalteng.(hfz/ind)

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalteng H. Nuryakin. Menghadiri acara Penganugerahan Keterbukaan Informasi Badan Publik di Kalteng Tahun 2023, di salah satu Aula hotel di Palangkaraya, Senin (11/12).

Saat membacakan sambutan tertulis Gubernur, Nuryakin mengatakan, penganugerahan ini merupakan kesempatan yang baik bagi badan public, untuk terus mengakselerasi upaya-upaya terbaik mengenai keterbukaan informasi melalui berbagai inovasi yang tiada henti.

“Pengelolaan keterbukaan informasi publik ini dilakukan dalam rangka mendorong partisipasi masyarakat guna terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik dan transparan,” ujarnya.

Ia berharap hasil penilaian keterbukaan informasi badan publik ini, dapat menjadi sarana introspeksi semua sarana badan publik, agar terus menjaga dan meningkatkan kinerja pelayanan publik dan produktivitasnya.

Nuryakin menekankan, seluruh badan publik harus terus menggelorakan semangat keterbukaan dan akuntabilitas informasi. Yang bertujuan untuk membangun kepercayaan dan dukungan masyarakat. Dalam mengukuhkan semangat bernegara dan berkebangsaan yang demokratis.

“Untuk itu, semua badan publik juga harus terbuka dengan kritik, saran dan masukan dari masyarakat. sikapilah kritik dengan santun, baik, beretika dan bernorma sesuai ketentuan dan adab yang berlaku dalam negara yang demokratis,” imbuhnya.

Baca Juga :  Dinas PMD Kalteng Bagi Sembako ke Masyarakat Kurang Mampu

Sementara itu Ketua Komisi Informasi Provinsi Kalteng Daan Rismon. Menyampaikan dalam laporannya, keterbukaan informasi publik bertujuan untuk mengoptimalkan pengawasan public, atas segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik.

Kemudian juga bertujuan untuk mendorong badan publik untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik dan bertujuan mengembangkan masyarakat informasi.

“Penganugerahan keterbukaan informasi publik merupakan bagian hasil akhir dari monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi terhadap badan publik oleh Komisi Informasi, hal ini dilaksanakan secara nasional oleh Komisi Informasi Pusat dan dilaksanakan pula oleh Komisi Informasi Provinsi secara regional,” jelasnya.

Ia mengungkapkan, penganugerahan ini bertujuan untuk mengevaluasi pelaksanaan dan kepatuhan badan publik dalam layanan keterbukaan informasi publik, serta mewujudkankan hasil evaluasi pelaksanaan dan kepatuhan badan publik dalam layanan keterbukaan informasi publik yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sembilan kualifikasi badan publik Perangkat Daerah Pemprov Kalteng yang meraih predikat Informatif, yakni Dinas Kelautan dan Perikanan dengan nilai 98,88, Dinas Pendidikan 97,69, Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan 95,20, Dinas Kehutanan 94,87, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk & Keluarga Berencana 94,85, Biro Administrasi Pimpinan 94,82, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu 91,47, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral 90,31, dan Biro Organisasi 90,18.

Baca Juga :  Tekan Kenaikan Harga Ayam, Wacanakan Subsidi Transportasi

Selanjutnya, lima kualifikasi badan publik vertikal di Provinsi Kalteng yang meraih predikat Informatif, yakni Badan Pusat Statistik 98,7, Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia 98,48,  Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Palangkaraya 95,28, Badan Pengawas Pemilu 92,46, dan Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya 92,21.

Sedangkan, empat kualifikasi badan publik PPID Utama Kabupaten/Kota yang meraih predikat Informatif, yakni Kota Palangkaraya 98,98, Kabupaten Kapuas 93,93, Kabupaten Kotawaringin Timur 93,59, dan Kabupaten Kotawaringin Barat 90,90.

Nampak hadir, Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Kalteng HM Sriosako, unsur Forkopimda, Komisioner Komisi Informasi Provinsi Kalteng, Bupati, Pj. Bupati/Pj. Wali Kota, Kepala Perangkat Daerah Provinsi Kalteng, dan Kepala Badan/Instansi Vertikal Provinsi Kalteng.(hfz/ind)

Terpopuler

Artikel Terbaru