PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Selama pandemi Covid-19 mewabah di
Indonesia, termasuk di Provinsi Kalteng, pemerintah provinsi (Pemprov) setempat
harus 9 kali melakukan refocusing dan
realokasi anggaran pada tahun 2020. Itu dilakukan guna mengatasi penyebaran dan
mempercepat penanganan Covid-19 di Bumi Tambun Bungai.
Gubernur Kalteng Sugianto Sabran
mengatakan, refocusing dan realokasi anggaran tersebut dilakukan juga sebagai
tindaklanjut Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2020 tentang Refocusing Kegiatan,
Realokasi Anggaran, serta Pengadaan Barang dan Jasa dalam Rangka Penanganan
Covid-19. Kemudian juga Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020
tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019, Pemerintah Daerah
se-Kalteng telah beberapa kali melakukan refocusing anggaran.Â
“Secara khusus untuk Pemprov
Kalteng, telah melakukan refocusing dan realokasi anggaran sebanyak 9 kali.
Dengan itu, total pendapatan dan belanja untuk refocusing dan realokasi
terakhir, masing-masing untuk Pendapatan sebesar Rp4,8 triliun lebih dan
Belanja sebesar Rp 4,7 triliun lebih,†ucap Sugianto Sabran.
Menurut Sugianto, refocusing dan
realokasi dilakukan mengingat prioritas utama pemerintah saat ini adalah
penanganan dampak Covid-19, yaitu penanganan kesehatan dan pemenuhan kebutuhan
pokok rakyat. “Untuk itu, Pemprov Kalteng mengerahkan sumber daya dari sisi
keuangan untuk mendukung penanganan Covid-19,†ujarnya.