28.9 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Anak Usia 0-1 Tahun Wajib Miliki Akta Kelahiran

BUNTOK,KALTENGPOS.CO – Pemerintah Kabu­paten
Barito Selatan (Barsel) me­wajibkan anak usia 0-1 tahun ha­rus memiliki akta
kelahiran. Kare­na surat tanda kenal kelahiran ini sangat penting. Mengingat
pada usia tersebut, anak belum memiliki tanda pengenal diri seperti halnya
kartu tanda penduduk (KTP) bagi orang dewasa.

“Usia anak 0-1 tahun wajib me­miliki akta
kelahiran itu merupak­an amanat di dalam Undang-Un­dang (UU) Nomor 23/2006
tentang administrasi kependudukan, se­bagaimana telah diubah menjadi UU Nomor
24/2013 tentang admin­istrasi kependudukan,” kata Wakil Bupati Barito Selatan
Satya Titiek Atyani Djoedir kepada Kalteng Pos, Selasa (8/9).

Menurut wabup, berdasarkan undang-undang,
menyatakan bah­wa anak usia 0-1 tahun wajib memi­liki dokumen kependudukan beru­pa
akta kelahiran. Hal itu sebagai bukti legalitas formal setiap warga negara yang
tertuang dalam Pasal 1 ayat 2 UU Nomor 23/2012 tentang perlindungan anak. 

Baca Juga :  Peran Pemuda Dalam Perjalanan Bangsa Indonesia Sudah Terbukti

Pemerintah daerah, kata wabup, juga berharap,
agar adanya kesa­maan alur pelayanan antara Dis­dukcapil dan bidan selaku mitra
kerja di lapangan atau di tengah masyarakat. Supaya implementasi UU tersebut
bisa berjalan dengan baik dan sesuai harapan, terutama dalam hal pelayanan
pencatatan sipil terakit akta kelahiran.

“Untuk menyebarluaskan infor­masi tersebut,
pemkab melalui Dis­dukcapil telah menggelar sosialisasi sejak tahun-tahun
sebelumnya den­gan mengirim surat ke kecamatan/ kelurahan dan desa,” ungkapnya.

Sementara Kepala Disdukcapil Barsel Drs Nyamei
Tumbai men­gatakan, syarat untuk membuat akta kelahiran tersebut yakni foto
kopi kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK), surat nikah orang tua,
surat keterangan kelahi­ran dari bidan, surat pengantar dari luran/kades dan
mengisi formulir yang disediakan. Dan untuk membuat akta kelahiran terse­but gratis

Baca Juga :  Pemkab Barsel Akan Gelar Festival Budaya DAS Barito dan Barsel 10K

BUNTOK,KALTENGPOS.CO – Pemerintah Kabu­paten
Barito Selatan (Barsel) me­wajibkan anak usia 0-1 tahun ha­rus memiliki akta
kelahiran. Kare­na surat tanda kenal kelahiran ini sangat penting. Mengingat
pada usia tersebut, anak belum memiliki tanda pengenal diri seperti halnya
kartu tanda penduduk (KTP) bagi orang dewasa.

“Usia anak 0-1 tahun wajib me­miliki akta
kelahiran itu merupak­an amanat di dalam Undang-Un­dang (UU) Nomor 23/2006
tentang administrasi kependudukan, se­bagaimana telah diubah menjadi UU Nomor
24/2013 tentang admin­istrasi kependudukan,” kata Wakil Bupati Barito Selatan
Satya Titiek Atyani Djoedir kepada Kalteng Pos, Selasa (8/9).

Menurut wabup, berdasarkan undang-undang,
menyatakan bah­wa anak usia 0-1 tahun wajib memi­liki dokumen kependudukan beru­pa
akta kelahiran. Hal itu sebagai bukti legalitas formal setiap warga negara yang
tertuang dalam Pasal 1 ayat 2 UU Nomor 23/2012 tentang perlindungan anak. 

Baca Juga :  Peran Pemuda Dalam Perjalanan Bangsa Indonesia Sudah Terbukti

Pemerintah daerah, kata wabup, juga berharap,
agar adanya kesa­maan alur pelayanan antara Dis­dukcapil dan bidan selaku mitra
kerja di lapangan atau di tengah masyarakat. Supaya implementasi UU tersebut
bisa berjalan dengan baik dan sesuai harapan, terutama dalam hal pelayanan
pencatatan sipil terakit akta kelahiran.

“Untuk menyebarluaskan infor­masi tersebut,
pemkab melalui Dis­dukcapil telah menggelar sosialisasi sejak tahun-tahun
sebelumnya den­gan mengirim surat ke kecamatan/ kelurahan dan desa,” ungkapnya.

Sementara Kepala Disdukcapil Barsel Drs Nyamei
Tumbai men­gatakan, syarat untuk membuat akta kelahiran tersebut yakni foto
kopi kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK), surat nikah orang tua,
surat keterangan kelahi­ran dari bidan, surat pengantar dari luran/kades dan
mengisi formulir yang disediakan. Dan untuk membuat akta kelahiran terse­but gratis

Baca Juga :  Pemkab Barsel Akan Gelar Festival Budaya DAS Barito dan Barsel 10K
Artikel Sebelumnya
Artikel Selanjutnya

Terpopuler

Artikel Terbaru