BUNTOK,KALTENGPOS.CO – Pemerintah KabuÂpaten
Barito Selatan (Barsel) meÂwajibkan anak usia 0-1 tahun haÂrus memiliki akta
kelahiran. KareÂna surat tanda kenal kelahiran ini sangat penting. Mengingat
pada usia tersebut, anak belum memiliki tanda pengenal diri seperti halnya
kartu tanda penduduk (KTP) bagi orang dewasa.
“Usia anak 0-1 tahun wajib meÂmiliki akta
kelahiran itu merupakÂan amanat di dalam Undang-UnÂdang (UU) Nomor 23/2006
tentang administrasi kependudukan, seÂbagaimana telah diubah menjadi UU Nomor
24/2013 tentang adminÂistrasi kependudukan,†kata Wakil Bupati Barito Selatan
Satya Titiek Atyani Djoedir kepada Kalteng Pos, Selasa (8/9).
Menurut wabup, berdasarkan undang-undang,
menyatakan bahÂwa anak usia 0-1 tahun wajib memiÂliki dokumen kependudukan beruÂpa
akta kelahiran. Hal itu sebagai bukti legalitas formal setiap warga negara yang
tertuang dalam Pasal 1 ayat 2 UU Nomor 23/2012 tentang perlindungan anak.
Pemerintah daerah, kata wabup, juga berharap,
agar adanya kesaÂmaan alur pelayanan antara DisÂdukcapil dan bidan selaku mitra
kerja di lapangan atau di tengah masyarakat. Supaya implementasi UU tersebut
bisa berjalan dengan baik dan sesuai harapan, terutama dalam hal pelayanan
pencatatan sipil terakit akta kelahiran.
“Untuk menyebarluaskan inforÂmasi tersebut,
pemkab melalui DisÂdukcapil telah menggelar sosialisasi sejak tahun-tahun
sebelumnya denÂgan mengirim surat ke kecamatan/ kelurahan dan desa,†ungkapnya.
Sementara Kepala Disdukcapil Barsel Drs Nyamei
Tumbai menÂgatakan, syarat untuk membuat akta kelahiran tersebut yakni foto
kopi kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK), surat nikah orang tua,
surat keterangan kelahiÂran dari bidan, surat pengantar dari luran/kades dan
mengisi formulir yang disediakan. Dan untuk membuat akta kelahiran terseÂbut gratis