33.2 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

22 Tersangka OTT Probolinggo, Mulai Pj Kades Hingga Bupati

PROKALTENGCO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 22 orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi seleksi jabatan di lingkungan Pemkab Probolinggo tahun 2021. Ke-22 tersangka itu mulai dari penjabat kades, camat hingga Bupati Probolinggo.

Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya Hasan Aminuddin yang menjabat anggota DPR dari fraksi Partai NasDem turut menjadi tersangka dalam kasus korupsi seleksi jabatan di lingkungan Pemkab Probolinggo tahun 2021.

Selain itu, komisi antirasuah juga menetapkan 17 orang ASN Pemkab Probolinggo sebagai tersangka. Namun, dalam konferensi pers, hanya 5 tersangka yang dihadirkan.

Kelimanya adalah Puput, Hasan, Camat Krejengan Doddy Kurniawan, Penjabat Kades Karangren Sumarto, dan Camat Paiton Muhammad Ridwan. Ke mana 17 tersangka lainnya?

"Mereka masih di rumahnya. Karena pada saat kita melakukan OTT kita tidak menangkap secara keseluruhan 22 orang, tapi kita melakukan penangkapan terhadap orang yang menyerahkan uang," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Penunjang KPK, Jakarta Selatan, Selasa (31/8) dini hari, pukul 02.00 WIB.

Menurutnya, keterlibatan para ASN Pemkab Probolinggo baru diketahui saat petugas komisi antirasuah memeriksa pihak-pihak yang di-OTT pada Senin (31/8) pagi, pukul 04.00 WIB.

Setoran Rp20 Per Calon Pj Kades

"Pemeriksaan tadi di KPK dan Polda jatim, diketahui uang dari mana. Nah, uang tersebut berasal dari para calon Penjabat Kepala Desa yang bersedia memberikan uang sebesar 20 juta per orang. Itu berdasarkan pemeriksaan para tersangka terkait asal uang," bebernya.

Baca Juga :  Mahfud MD Blak-blakan Diamanatkan Empat Masalah Menjadi Menko Polhukam

Alex mengungkapkan, Puput dan Hasan menerima uang dari para calon Penjabat Kepala Desa yang berasal dari para PNS di Pemkab Probolinggo.

Diuraikannya, kasus ini bermula ketika pemilihan Kepala Desa serentak tahap II di wilayah Kabupaten Probolinggo yang awalnya diagendakan pada 27 Desember 2021, diundur.

Dengan pengunduran itu, sebanyak 252 Kepala Desa dari 24 Kecamatan di Kabupaten Probolinggo akan selesai menjabat pada 9 September 2021.

Kekosongan jabatan Kepala Desa tersebut akan diisi Penjabat Kepala Desa yang berasal dari para ASN di Pemkab Probolinggo, yang pengusulannya dilakukan melalui Camat.

Selain itu ada persyaratan khusus. Yakni, usulan nama para Penjabat Kepala Desa harus mendapatkan persetujuan Hasan Aminuddin dalam bentuk paraf pada nota dinas pengusulan nama sebagai representasi dari Puput Tantriana Sari.

"Dan para calon Pejabat Kepala Desa juga diwajibkan memberikan dan menyetorkan sejumlah uang," imbuh mantan hakim adhoc Pengadilan Tipikor Jakarta itu.

Puput dan Hasan mematok tarif sebesar Rp 20 juta dari para calon Penjabat Kepala Desa, ditambah dalam bentuk upeti penyewaan tanah kas desa dengan tarif Rp 5 juta/hektar.

Atas perintah Hasan, Doddy dan Sumarto sudah mengumpulkan Rp 240 juta yang diduga berasal dari para ASN di Pemkab Probolinggo, yang menginginkan posisi untuk menjabat Penjabat Kepala Desa.

Baca Juga :  Tembakan Misterius Dekat Komplek Pati Polri, Pelaku Pakai Kaliber 9 mm

Uang itu, beserta proposal usulan nama untuk menjadi Penjabat Kepala Desa, disita saat keduanya di-OTT KPK pada Senin (30/8) pagi, pukul 04.00 WIB. Sementara dari Muhammad Ridwan, tim KPK menyita Rp 112,5 juta.

Dalami Penggunaan Uang Suap

Sementara Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto mengungkapkan, penyidik akan mendalami soal uang yang diterima pasutri itu.

"Masalah uang untuk apa, kami akan tindaklanjuti, apakah ini dikatakan sebagai uang jajan atau apa, akan kita tanyakan lebih lanjut. Kami juga bertanggung jawab men-trace apakah ada hasil tindak pidana lain di luar tindak pidana yang berkaitan dengan pungutan ini," ujar Karyoto.

Menurutnya, pemilihan Penjabat Kepala Desa merupakan hak prerogatif Bupati untuk mengisi kekosongan jabatan kepala desa yang berakhir pada 9 September mendatang.

"Sehingga ditunjuklah dan dimanfaatkan karena ada kewenangan bupati dan ada kesepakatan dari orang-orang itu melalui mekanisme tertentu yang harusnya ada usulan dicari yang terbaik, tapi ini dicari yang sepakat, sehingga terjadi pemungutan tadi," beber mantan Wakapolda DI Yogyakarta itu.

Selain itu, KPK juga akan mendalami cawe-cawenya Hasan, yang kini menjabat anggota DPR, dalam pemilihan Penjabat Kepala Desa.

"Tadi ditanyakan HA sedang kegiatan apa, ya ini akan kita tanyakan pada pemeriksaan. Apapun ceritanya, tersangka HA mantan bupati di tempat yang sama, dua periode. Dan pada saat ini juga bupati yang menjabat adalah istrinya," tandas Karyoto.

PROKALTENGCO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 22 orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi seleksi jabatan di lingkungan Pemkab Probolinggo tahun 2021. Ke-22 tersangka itu mulai dari penjabat kades, camat hingga Bupati Probolinggo.

Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya Hasan Aminuddin yang menjabat anggota DPR dari fraksi Partai NasDem turut menjadi tersangka dalam kasus korupsi seleksi jabatan di lingkungan Pemkab Probolinggo tahun 2021.

Selain itu, komisi antirasuah juga menetapkan 17 orang ASN Pemkab Probolinggo sebagai tersangka. Namun, dalam konferensi pers, hanya 5 tersangka yang dihadirkan.

Kelimanya adalah Puput, Hasan, Camat Krejengan Doddy Kurniawan, Penjabat Kades Karangren Sumarto, dan Camat Paiton Muhammad Ridwan. Ke mana 17 tersangka lainnya?

"Mereka masih di rumahnya. Karena pada saat kita melakukan OTT kita tidak menangkap secara keseluruhan 22 orang, tapi kita melakukan penangkapan terhadap orang yang menyerahkan uang," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Penunjang KPK, Jakarta Selatan, Selasa (31/8) dini hari, pukul 02.00 WIB.

Menurutnya, keterlibatan para ASN Pemkab Probolinggo baru diketahui saat petugas komisi antirasuah memeriksa pihak-pihak yang di-OTT pada Senin (31/8) pagi, pukul 04.00 WIB.

Setoran Rp20 Per Calon Pj Kades

"Pemeriksaan tadi di KPK dan Polda jatim, diketahui uang dari mana. Nah, uang tersebut berasal dari para calon Penjabat Kepala Desa yang bersedia memberikan uang sebesar 20 juta per orang. Itu berdasarkan pemeriksaan para tersangka terkait asal uang," bebernya.

Baca Juga :  Mahfud MD Blak-blakan Diamanatkan Empat Masalah Menjadi Menko Polhukam

Alex mengungkapkan, Puput dan Hasan menerima uang dari para calon Penjabat Kepala Desa yang berasal dari para PNS di Pemkab Probolinggo.

Diuraikannya, kasus ini bermula ketika pemilihan Kepala Desa serentak tahap II di wilayah Kabupaten Probolinggo yang awalnya diagendakan pada 27 Desember 2021, diundur.

Dengan pengunduran itu, sebanyak 252 Kepala Desa dari 24 Kecamatan di Kabupaten Probolinggo akan selesai menjabat pada 9 September 2021.

Kekosongan jabatan Kepala Desa tersebut akan diisi Penjabat Kepala Desa yang berasal dari para ASN di Pemkab Probolinggo, yang pengusulannya dilakukan melalui Camat.

Selain itu ada persyaratan khusus. Yakni, usulan nama para Penjabat Kepala Desa harus mendapatkan persetujuan Hasan Aminuddin dalam bentuk paraf pada nota dinas pengusulan nama sebagai representasi dari Puput Tantriana Sari.

"Dan para calon Pejabat Kepala Desa juga diwajibkan memberikan dan menyetorkan sejumlah uang," imbuh mantan hakim adhoc Pengadilan Tipikor Jakarta itu.

Puput dan Hasan mematok tarif sebesar Rp 20 juta dari para calon Penjabat Kepala Desa, ditambah dalam bentuk upeti penyewaan tanah kas desa dengan tarif Rp 5 juta/hektar.

Atas perintah Hasan, Doddy dan Sumarto sudah mengumpulkan Rp 240 juta yang diduga berasal dari para ASN di Pemkab Probolinggo, yang menginginkan posisi untuk menjabat Penjabat Kepala Desa.

Baca Juga :  Tembakan Misterius Dekat Komplek Pati Polri, Pelaku Pakai Kaliber 9 mm

Uang itu, beserta proposal usulan nama untuk menjadi Penjabat Kepala Desa, disita saat keduanya di-OTT KPK pada Senin (30/8) pagi, pukul 04.00 WIB. Sementara dari Muhammad Ridwan, tim KPK menyita Rp 112,5 juta.

Dalami Penggunaan Uang Suap

Sementara Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto mengungkapkan, penyidik akan mendalami soal uang yang diterima pasutri itu.

"Masalah uang untuk apa, kami akan tindaklanjuti, apakah ini dikatakan sebagai uang jajan atau apa, akan kita tanyakan lebih lanjut. Kami juga bertanggung jawab men-trace apakah ada hasil tindak pidana lain di luar tindak pidana yang berkaitan dengan pungutan ini," ujar Karyoto.

Menurutnya, pemilihan Penjabat Kepala Desa merupakan hak prerogatif Bupati untuk mengisi kekosongan jabatan kepala desa yang berakhir pada 9 September mendatang.

"Sehingga ditunjuklah dan dimanfaatkan karena ada kewenangan bupati dan ada kesepakatan dari orang-orang itu melalui mekanisme tertentu yang harusnya ada usulan dicari yang terbaik, tapi ini dicari yang sepakat, sehingga terjadi pemungutan tadi," beber mantan Wakapolda DI Yogyakarta itu.

Selain itu, KPK juga akan mendalami cawe-cawenya Hasan, yang kini menjabat anggota DPR, dalam pemilihan Penjabat Kepala Desa.

"Tadi ditanyakan HA sedang kegiatan apa, ya ini akan kita tanyakan pada pemeriksaan. Apapun ceritanya, tersangka HA mantan bupati di tempat yang sama, dua periode. Dan pada saat ini juga bupati yang menjabat adalah istrinya," tandas Karyoto.

Terpopuler

Artikel Terbaru