27.3 C
Jakarta
Monday, April 29, 2024

Catat, PNS yang Bolos Tanggal 31 Mei dan 1 Juni Bakal Kena Sanksi

Tanggal cuti bersama
libur lebaran telah ditetapkan. Namun, bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN)
dilarang bolos pada 31 Mei dan 1 Juni. Ini menyusul keputusan bersama tiga
menteri soal cuti bersama PNS.

“30 Mei libur. 31 Mei itu wajib masuk. Kemudian 1 Juni wajib
ikut upacara,” ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi (MenPAN-RB) Syafruddin di kantornya, Senin (27/5).

Syafruddin menegaskan, akan ada sanksi bagi PNS yang bolos.
Sanksinya yakni sesuai PP 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

“Ingat ya enggak boleh bolos 31 Mei. 1 Juni masuk untuk upacara
hari kesaktian Pancasila. Semuanya akan diabsen. Jadi setelah upacara, PNS bisa
langsung mudik. Dan, kembali lagi bekerja pada 10 Juni,” paparnya.

Menteri Syafruddin tidak akan memberi toleransi PNS yang minta
cuti duluan. Sesuai surat keputusan bersama tiga menteri MenPAN-RB, Menaker dan
Menag, cuti bersama mulai 3, 4, dan 7 Juni. Tanggal 5 dan 6 libur lebaran, 8-9
Juni libur Sabtu-Minggu.

Baca Juga :  KSN SMA 2020 Digelar Daring

“Di luar tanggal itu PNS enggak boleh bolos. Kan sudah dikasih
THR satu bulan gaji penuh lengkap dengan tunjangan. Jadi jangan sampai
tambah-tambah liburnya,” tandasnya.

Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno
mengingatkan, agar para pejabat dan pegawai di lingkungan Lembaga Kepresidenan
menggela upacara Hari Lahir Pancasila pada 1 Juni.

“Karena ini sudah dicantumkan ke dalam Keputusuan Presiden
(Keppres), maka para pejabat dan pegawai di lingkungan Lembaga Kepresidenan
wajib mengikuti upacara itu,” tutur Mensesneg pada buka puasa bersama Lembaga
Kepresidenan, di aula Gedung III Kemensetneg, Jakarta, Jumat (25/5) petang.

Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) mengimbau seluruh
lembaga negara dan pemerintah daerah (Pemda) seluruh Indonesia untuk
melaksanakan upacara bendera dalam rangka memperingati Hari Lahir Pancasila
pada 1 Juni mendatang.

Baca Juga :  Investor Puas dengan Kinerja Ganjar

Imbauan itu termaktub dalam surat edaran perihal pedoman
peringatan Hari Lahir Pancasila, 1 Juni mendatang. Surat bernomor
B.116/Ka.BPIP/05/2019 itu ditandatangani Pelaksana tugas Kepala BPIP Hariyono.

Rangkaian peringatan Hari Lahir Pancasila diawali dengan upacara
secara serentak pada hari Sabtu 1 Juni 2019 pukul 08.00 WIB yang dipusatkan di
halaman gedung Pancasila, Kementerian Luar Negeri, dan akan dipimpin oleh
Presiden RI selaku inspektur upacara.

“Pada waktu yang sama (menyesuaikan dengan waktu setempat)
upacara juga dilakukan di seluruh kementerian/lembaga, pemerintah daerah
seluruh Indonesia, Perwakilan RI di luar negeri,” demikian bunyi surat edaran
BPIP.(jpc)

 

Tanggal cuti bersama
libur lebaran telah ditetapkan. Namun, bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN)
dilarang bolos pada 31 Mei dan 1 Juni. Ini menyusul keputusan bersama tiga
menteri soal cuti bersama PNS.

“30 Mei libur. 31 Mei itu wajib masuk. Kemudian 1 Juni wajib
ikut upacara,” ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi (MenPAN-RB) Syafruddin di kantornya, Senin (27/5).

Syafruddin menegaskan, akan ada sanksi bagi PNS yang bolos.
Sanksinya yakni sesuai PP 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

“Ingat ya enggak boleh bolos 31 Mei. 1 Juni masuk untuk upacara
hari kesaktian Pancasila. Semuanya akan diabsen. Jadi setelah upacara, PNS bisa
langsung mudik. Dan, kembali lagi bekerja pada 10 Juni,” paparnya.

Menteri Syafruddin tidak akan memberi toleransi PNS yang minta
cuti duluan. Sesuai surat keputusan bersama tiga menteri MenPAN-RB, Menaker dan
Menag, cuti bersama mulai 3, 4, dan 7 Juni. Tanggal 5 dan 6 libur lebaran, 8-9
Juni libur Sabtu-Minggu.

Baca Juga :  KSN SMA 2020 Digelar Daring

“Di luar tanggal itu PNS enggak boleh bolos. Kan sudah dikasih
THR satu bulan gaji penuh lengkap dengan tunjangan. Jadi jangan sampai
tambah-tambah liburnya,” tandasnya.

Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno
mengingatkan, agar para pejabat dan pegawai di lingkungan Lembaga Kepresidenan
menggela upacara Hari Lahir Pancasila pada 1 Juni.

“Karena ini sudah dicantumkan ke dalam Keputusuan Presiden
(Keppres), maka para pejabat dan pegawai di lingkungan Lembaga Kepresidenan
wajib mengikuti upacara itu,” tutur Mensesneg pada buka puasa bersama Lembaga
Kepresidenan, di aula Gedung III Kemensetneg, Jakarta, Jumat (25/5) petang.

Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) mengimbau seluruh
lembaga negara dan pemerintah daerah (Pemda) seluruh Indonesia untuk
melaksanakan upacara bendera dalam rangka memperingati Hari Lahir Pancasila
pada 1 Juni mendatang.

Baca Juga :  Investor Puas dengan Kinerja Ganjar

Imbauan itu termaktub dalam surat edaran perihal pedoman
peringatan Hari Lahir Pancasila, 1 Juni mendatang. Surat bernomor
B.116/Ka.BPIP/05/2019 itu ditandatangani Pelaksana tugas Kepala BPIP Hariyono.

Rangkaian peringatan Hari Lahir Pancasila diawali dengan upacara
secara serentak pada hari Sabtu 1 Juni 2019 pukul 08.00 WIB yang dipusatkan di
halaman gedung Pancasila, Kementerian Luar Negeri, dan akan dipimpin oleh
Presiden RI selaku inspektur upacara.

“Pada waktu yang sama (menyesuaikan dengan waktu setempat)
upacara juga dilakukan di seluruh kementerian/lembaga, pemerintah daerah
seluruh Indonesia, Perwakilan RI di luar negeri,” demikian bunyi surat edaran
BPIP.(jpc)

 

Terpopuler

Artikel Terbaru