33.2 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Catat! Mulai 1 Sampai 14 Januari 2021, WNA Dilarang Masuk Ke Indonesia

PROKALTENG.CO – Pemerintah Republik Indonesia melarang masuk warga
negara asing (WNA) dari semua negara ke Indonesia. Pelarangan itu berlaku mulai
1 Januari hingga 14 Januari 2021. Keputusan itu diambil dalam rapat terbatas
yang berlangsung di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta,
Senin (28/12/2020) yang dipimpin Presiden Joko Widodo.

Menteri Luar Negeri RI Retno
Marsudi menjelaskan latar belakang di balik keputusan pemerintah. Pertama, saat
ini muncul pemberitaan tentang virus corona varian baru. “Menyikapi hal
tersebut, Rapat terbatas memutuskan untuk menutup sementara WNA masuk ke
Indonesia mulai tanggal 1 sampai 14 Januari 2021 dari semua negara ke Indonesia,”
kata Retno.

Ia menjelaskan, untuk WNA yang
tiba di RI pada hari ini sampai 31 Desember 2020, maka diberlakukan aturan
sesuai ketentuan dalam adendum Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 3
Tahun 2020 yaitu:

Baca Juga :  116 Dokter Gugur karena Covid-19, IDI Minta Pemerintah Bentuk Komite

a. Menunjukkan hasil tes melalui
RT-PCR di negara asal maksimal 2×24 sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan
saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC Indonesia

b. Saat kedatangan di Indonesia
melakukan pemeriksaan ulang PCR. Apabila hasilnya negatif, maka WNA melakukan
karantina wajib selama 5 hari terhitung sejak tanggal kedatangan di tempat
akomodasi karantina yang disediakan pemerintah

c. Setelah karantina 5 hari,
dilakukan pemeriksaan ulang RT PCR. Apabila hasilnya negatif maka pengunjung
diperkenankan meneruskan perjalanan

Retno menambahkan, aturan ini
tidak berlaku bagi warga negara Indonesia yang kembali ke tanah air. Aturan
yang berlaku bagi mereka sesuai dengan adendum SE yang sama.

Lebih lanjut, Retno menambahkan
Mereka boleh masuk ke tanah air dengan protokol kesehatan yang ketat. “Kebijakan
ini akan dituangkan dalam surat edaran baru Satgas Penanganan Covid-19,”
ujar Retno.

Baca Juga :  Waduh, Tingkat Keterisian RS Untuk Pasien Covid Sudah Lebih 80 Persen

PROKALTENG.CO – Pemerintah Republik Indonesia melarang masuk warga
negara asing (WNA) dari semua negara ke Indonesia. Pelarangan itu berlaku mulai
1 Januari hingga 14 Januari 2021. Keputusan itu diambil dalam rapat terbatas
yang berlangsung di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta,
Senin (28/12/2020) yang dipimpin Presiden Joko Widodo.

Menteri Luar Negeri RI Retno
Marsudi menjelaskan latar belakang di balik keputusan pemerintah. Pertama, saat
ini muncul pemberitaan tentang virus corona varian baru. “Menyikapi hal
tersebut, Rapat terbatas memutuskan untuk menutup sementara WNA masuk ke
Indonesia mulai tanggal 1 sampai 14 Januari 2021 dari semua negara ke Indonesia,”
kata Retno.

Ia menjelaskan, untuk WNA yang
tiba di RI pada hari ini sampai 31 Desember 2020, maka diberlakukan aturan
sesuai ketentuan dalam adendum Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 3
Tahun 2020 yaitu:

Baca Juga :  116 Dokter Gugur karena Covid-19, IDI Minta Pemerintah Bentuk Komite

a. Menunjukkan hasil tes melalui
RT-PCR di negara asal maksimal 2×24 sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan
saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC Indonesia

b. Saat kedatangan di Indonesia
melakukan pemeriksaan ulang PCR. Apabila hasilnya negatif, maka WNA melakukan
karantina wajib selama 5 hari terhitung sejak tanggal kedatangan di tempat
akomodasi karantina yang disediakan pemerintah

c. Setelah karantina 5 hari,
dilakukan pemeriksaan ulang RT PCR. Apabila hasilnya negatif maka pengunjung
diperkenankan meneruskan perjalanan

Retno menambahkan, aturan ini
tidak berlaku bagi warga negara Indonesia yang kembali ke tanah air. Aturan
yang berlaku bagi mereka sesuai dengan adendum SE yang sama.

Lebih lanjut, Retno menambahkan
Mereka boleh masuk ke tanah air dengan protokol kesehatan yang ketat. “Kebijakan
ini akan dituangkan dalam surat edaran baru Satgas Penanganan Covid-19,”
ujar Retno.

Baca Juga :  Waduh, Tingkat Keterisian RS Untuk Pasien Covid Sudah Lebih 80 Persen

Terpopuler

Artikel Terbaru