28.9 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Usai Jadi Tersangka, Ambroncius Nababan Dijemput Paksa dan Ditahan

PROKALTENG.CO – Ambroncius Nababan resmi ditahan setelah sebelumnya
ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan diskriminasi ras dan etnis
terhadap Natalius Pigai.

Hal itu dibenarkan Direktur
Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Slamet Uliandi yang dihubungi
wartawan, Rabu (27/1/2021). “Iya benar (ditahan),” ujar Slamet.

Kini, Ambroncius langsung menjadi
salah satu penghuni rutan Bareskrim Polri. “Penahanan di rutan Bareskrim,”
sambungnya.

Sebelumnya, Ambroncius Nababan
dijemput paksa di rumahnya dan langsung dibawa ke Bareskrim Polri, Selasa
(26/1) sekitar pukul 18.30 WIB. “Selasa siang sudah gelar perkara, menyimpulkan
saudara AN dinaikan statusnya menjadi tersangka,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen
Argo Yuwono di Mabes Polri, Selasa (26/1).

Baca Juga :  Insya Allah, Sidang Isbat Awal Ramadan Digelar 12 April 2021

Setelah itu, tim penyidik
langsung mendatangi kediaman Ambroncius Nababan untuk dilakukan penjemputan
paksa. “Sekitar pukul 18.30 yang besangkutan di bawa ke Bareskrim Polri, dan
saat ini sudah di ruang penyidik guna dilakukan pemeriksaan,” sambungnya.

Dalam kasus ini, Ambroncius
Nababan disangkakan Pasal 45A ayat 2 Jo 28 ayat 2 UU 19/2016 perubahan UU
tentang Perubahan atas UU No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik.

Dan/atau Pasal 16 Jo Pasal 4
huruf b ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang penghapusan
diskriminasi ras dan etnis dan/atau Pasal 156 KUHP. “Ancaman di atas lima tahun
(penjara),” tandas Argo.

Penahanan terhadap Ambroncius
Nababan ini bertepatan dengan pelantikan Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolri.

Baca Juga :  Hari Ini Hasil SBMPTN 2021 Diumumkan, Berikut Link dan Cara Pengecekan

PROKALTENG.CO – Ambroncius Nababan resmi ditahan setelah sebelumnya
ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan diskriminasi ras dan etnis
terhadap Natalius Pigai.

Hal itu dibenarkan Direktur
Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Slamet Uliandi yang dihubungi
wartawan, Rabu (27/1/2021). “Iya benar (ditahan),” ujar Slamet.

Kini, Ambroncius langsung menjadi
salah satu penghuni rutan Bareskrim Polri. “Penahanan di rutan Bareskrim,”
sambungnya.

Sebelumnya, Ambroncius Nababan
dijemput paksa di rumahnya dan langsung dibawa ke Bareskrim Polri, Selasa
(26/1) sekitar pukul 18.30 WIB. “Selasa siang sudah gelar perkara, menyimpulkan
saudara AN dinaikan statusnya menjadi tersangka,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen
Argo Yuwono di Mabes Polri, Selasa (26/1).

Baca Juga :  Insya Allah, Sidang Isbat Awal Ramadan Digelar 12 April 2021

Setelah itu, tim penyidik
langsung mendatangi kediaman Ambroncius Nababan untuk dilakukan penjemputan
paksa. “Sekitar pukul 18.30 yang besangkutan di bawa ke Bareskrim Polri, dan
saat ini sudah di ruang penyidik guna dilakukan pemeriksaan,” sambungnya.

Dalam kasus ini, Ambroncius
Nababan disangkakan Pasal 45A ayat 2 Jo 28 ayat 2 UU 19/2016 perubahan UU
tentang Perubahan atas UU No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik.

Dan/atau Pasal 16 Jo Pasal 4
huruf b ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang penghapusan
diskriminasi ras dan etnis dan/atau Pasal 156 KUHP. “Ancaman di atas lima tahun
(penjara),” tandas Argo.

Penahanan terhadap Ambroncius
Nababan ini bertepatan dengan pelantikan Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolri.

Baca Juga :  Hari Ini Hasil SBMPTN 2021 Diumumkan, Berikut Link dan Cara Pengecekan

Terpopuler

Artikel Terbaru