33.2 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Angin Segar Bagi Media, Pemerintah Tanggung PPN Kertas Koran

KALTENGPOS.CO – Industri media cetak mendapat angin segar. Sebab,
pemerintah menerbitkan kebijakan yang sangat mendukung bisnis mereka. Yakni,
insentif berupa pengalihan beban pajak pertambahan nilai (PPN) kertas koran
atau kertas majalah dari perusahaan pers ke pemerintah.

Anggota Dewan Pers Arif Zulkifli
mengapresiasi kebijakan yang bertujuan mengurangi beban biaya selama pandemi
Covid-19 tersebut. Dia menyebutkan, kebijakan itu merupakan buah komunikasi
intensif insan pers dengan pemerintah. Dalam hal tersebut, Kementerian
Keuangan.

”Tentu saja ini sangat penting.
PPN ini lumayan besar dan itu sangat membantu keberlangsungan media dalam
menghadapi pandemi,’’ ujarnya kepada Jawa Pos (grup Padang Ekspres), Rabu
(16/9).

Insentif diberikan berdasar
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 125/PMK.010/2020. Isinya, pajak
pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) atas impor dan/atau
penyerahan kertas koran dan/atau kertas majalah yang dilakukan perusahaan pers
media cetak tahun anggaran 2020.

Baca Juga :  Waspada ! Obat Ini Meningkatkan Risiko Kematian Pasien Covid-19

PPN DTP atas kertas koran
dan/atau majalah dapat digunakan setelah PMK terbit dan berlaku hingga 31
Desember 2020. Dewan pers, lanjut Arif, masih terus memantau dinamika yang
terjadi setelah periode 31 Desember nanti.

Meski begitu, dia menggarisbawahi
kebijakan yang mengindikasikan bahwa pemerintah ikut bertanggung jawab akan
keberlangsungan media sebagai salah satu pilar demokrasi tersebut.

“Media didukung negara bukan
dalam arti mengurangi independensi, melainkan justru untuk memperkuat media
agar proses check and balance bisa
dilakukan dengan baik dan proporsional,” tegas Arif.

Sebelumnya, Kepala Badan
Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Kacaribu menjelaskan bahwa PPN DTP itu berlaku
dengan syarat. Yakni, untuk perusahaan media cetak yang menyelenggarakan,
menyiarkan, atau menyalurkan informasi berupa penerbitan surat kabar, jurnal,
buletin, dan majalah dengan kode klasifikasi lapangan usaha 58130.

Baca Juga :  Ini Aturan Jam Kerja Era New Normal

”Penurunan pendapatan iklan dalam
beberapa bulan terakhir telah dirasakan media cetak sebagai dampak Covid-19.
Secara nyata, itu menurunkan kemampuan untuk menyediakan kertas sebagai bahan
baku utama penerbitan media cetak,” tutur Febrio pada Selasa malam (15/9).

Kertas koran yang atas impor
dan/atau perolehannya diberikan kemudahan berupa PPN DTP merupakan kertas koran
yang umumnya dipakai sebagai kertas koran sebagaimana tercantum dalam pos 4801
Buku Tarif Kepabeanan Indonesia 2017.

Sementara itu, kertas majalah
yang dimaksud adalah jenis kertas yang umumnya merupakan bahan baku kertas
sebagaimana tercantum dalam pos 4802, pos 4805, pos 4810, dan pos 4811 Buku
Tarif Kepabeanan Indonesia 2017.

“PMK ini diharapkan dapat
membantu perusahaan pers media cetak untuk dapat menjaga produktivitas di masa
pandemi Covid-19,” tandas Febrio.

KALTENGPOS.CO – Industri media cetak mendapat angin segar. Sebab,
pemerintah menerbitkan kebijakan yang sangat mendukung bisnis mereka. Yakni,
insentif berupa pengalihan beban pajak pertambahan nilai (PPN) kertas koran
atau kertas majalah dari perusahaan pers ke pemerintah.

Anggota Dewan Pers Arif Zulkifli
mengapresiasi kebijakan yang bertujuan mengurangi beban biaya selama pandemi
Covid-19 tersebut. Dia menyebutkan, kebijakan itu merupakan buah komunikasi
intensif insan pers dengan pemerintah. Dalam hal tersebut, Kementerian
Keuangan.

”Tentu saja ini sangat penting.
PPN ini lumayan besar dan itu sangat membantu keberlangsungan media dalam
menghadapi pandemi,’’ ujarnya kepada Jawa Pos (grup Padang Ekspres), Rabu
(16/9).

Insentif diberikan berdasar
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 125/PMK.010/2020. Isinya, pajak
pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) atas impor dan/atau
penyerahan kertas koran dan/atau kertas majalah yang dilakukan perusahaan pers
media cetak tahun anggaran 2020.

Baca Juga :  Waspada ! Obat Ini Meningkatkan Risiko Kematian Pasien Covid-19

PPN DTP atas kertas koran
dan/atau majalah dapat digunakan setelah PMK terbit dan berlaku hingga 31
Desember 2020. Dewan pers, lanjut Arif, masih terus memantau dinamika yang
terjadi setelah periode 31 Desember nanti.

Meski begitu, dia menggarisbawahi
kebijakan yang mengindikasikan bahwa pemerintah ikut bertanggung jawab akan
keberlangsungan media sebagai salah satu pilar demokrasi tersebut.

“Media didukung negara bukan
dalam arti mengurangi independensi, melainkan justru untuk memperkuat media
agar proses check and balance bisa
dilakukan dengan baik dan proporsional,” tegas Arif.

Sebelumnya, Kepala Badan
Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Kacaribu menjelaskan bahwa PPN DTP itu berlaku
dengan syarat. Yakni, untuk perusahaan media cetak yang menyelenggarakan,
menyiarkan, atau menyalurkan informasi berupa penerbitan surat kabar, jurnal,
buletin, dan majalah dengan kode klasifikasi lapangan usaha 58130.

Baca Juga :  Ini Aturan Jam Kerja Era New Normal

”Penurunan pendapatan iklan dalam
beberapa bulan terakhir telah dirasakan media cetak sebagai dampak Covid-19.
Secara nyata, itu menurunkan kemampuan untuk menyediakan kertas sebagai bahan
baku utama penerbitan media cetak,” tutur Febrio pada Selasa malam (15/9).

Kertas koran yang atas impor
dan/atau perolehannya diberikan kemudahan berupa PPN DTP merupakan kertas koran
yang umumnya dipakai sebagai kertas koran sebagaimana tercantum dalam pos 4801
Buku Tarif Kepabeanan Indonesia 2017.

Sementara itu, kertas majalah
yang dimaksud adalah jenis kertas yang umumnya merupakan bahan baku kertas
sebagaimana tercantum dalam pos 4802, pos 4805, pos 4810, dan pos 4811 Buku
Tarif Kepabeanan Indonesia 2017.

“PMK ini diharapkan dapat
membantu perusahaan pers media cetak untuk dapat menjaga produktivitas di masa
pandemi Covid-19,” tandas Febrio.

Terpopuler

Artikel Terbaru