33.2 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Penting, Masyarakat yang Sudah Divaksin Jangan Lakukan Ini

JAKARTA – Kemenkominfo mengimbau masyarakat
yang sudah mendapatkan vaksin COVID-19 untuk tidak mengunggah sertifikat
vaksinasi ke media sosial. “Saya ingin ingatkan masyarakat untuk
melindungi data pribadi masing-masing,” kata Menkominfo Johnny G. Plate,
saat konferensi pers secara virtual, Selasa.  

Menteri Johnny menyampaikan imbauan tersebut
usai meninjau program vaksinasi untuk jurnalis yang berlangsung hari ini di
Gelora Bung Karno, Jakarta. Masyarakat yang sudah disuntikkan vaksin COVID-19
akan mendapatkan sertifikat digital yang bisa diakses melalui aplikasi
PeduliLindungi.   

 Ketiga
hal yang ada di sertifikat vaksin COVID-19 itu tergolong data pribadi. “Jangan
sampai diedarkan karena di sertifikat itu ada kode QR, yang mengandung data
pribadi,” kata Johnny.  Sertifikat
tersebut sebaiknya hanya digunakan untuk kepentingan khusus, misalnya untuk
keperluan mendapatkan layanan kesehatan.

Baca Juga :  PTM Akan Dimulai Juli, Satgas Peringatkan Potensi Klaster Keluarga

“Jaga data
pribadi dengan cara tidak mengedarkan untuk kepentingan yang tidak
semestinya,” tambah dia lagi. Beberapa waktu lalu, Menkominfo juga
mengingatkan bahwa informasi tentang kesehatan termasuk dalam kerahasiaan atau privasi
sehingga tidak perlu dipublikasikan dan hanya digunakan untuk kepentingan
tertentu. 

JAKARTA – Kemenkominfo mengimbau masyarakat
yang sudah mendapatkan vaksin COVID-19 untuk tidak mengunggah sertifikat
vaksinasi ke media sosial. “Saya ingin ingatkan masyarakat untuk
melindungi data pribadi masing-masing,” kata Menkominfo Johnny G. Plate,
saat konferensi pers secara virtual, Selasa.  

Menteri Johnny menyampaikan imbauan tersebut
usai meninjau program vaksinasi untuk jurnalis yang berlangsung hari ini di
Gelora Bung Karno, Jakarta. Masyarakat yang sudah disuntikkan vaksin COVID-19
akan mendapatkan sertifikat digital yang bisa diakses melalui aplikasi
PeduliLindungi.   

 Ketiga
hal yang ada di sertifikat vaksin COVID-19 itu tergolong data pribadi. “Jangan
sampai diedarkan karena di sertifikat itu ada kode QR, yang mengandung data
pribadi,” kata Johnny.  Sertifikat
tersebut sebaiknya hanya digunakan untuk kepentingan khusus, misalnya untuk
keperluan mendapatkan layanan kesehatan.

Baca Juga :  PTM Akan Dimulai Juli, Satgas Peringatkan Potensi Klaster Keluarga

“Jaga data
pribadi dengan cara tidak mengedarkan untuk kepentingan yang tidak
semestinya,” tambah dia lagi. Beberapa waktu lalu, Menkominfo juga
mengingatkan bahwa informasi tentang kesehatan termasuk dalam kerahasiaan atau privasi
sehingga tidak perlu dipublikasikan dan hanya digunakan untuk kepentingan
tertentu. 

Terpopuler

Artikel Terbaru