30.8 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Anggota DPR Usulkan Kades Dapat Insentif Hingga Dana Pensiun

JAKARTA, PROKALTENG.CO – DPR RI mengusulkan adanya dana insentif
bagi kepala desa di tengah masa pandemi. Anggota DPR RI Hamid Noor Yasin
menyatakan perlunya insentif bagi kepala desa dan perangkat desa lainnya.

Menurutnya, di masa Pandemi
Covid-19 menjadi fakta tak terbantahkan bahwasannya pengelolaan negara sangat
bergantung ke unit pengelolaan terkecil yaitu desa. Bahkan, pemerintah
memberikan istilah PPKM Mikro.

“Yang artinya, dikelola intensif
di Desa. Tentunya pemberlakuan PPKM Mikro ini membutuhkan extra effort dari
kepala desa dan jajaran di bawahnya. Mereka menjadi ujung tombak, pasukan
terdepan dalam melawan Covid ini,” ujar Hamid, lewat keterangan resminya,
Selasa (16/3).

Ia melanjutkan, apresiasi dari
pemerintah berupa penghasilan tetap (Siltap) sesuai Peraturan Pemerintah No. 11
Tahun 2019 kemarin masih belum cukup.

Baca Juga :  Waspada MERS-CoV, Begini Imbauan Menkes kepada Jemaah Haji

“Kerja non-stop 24 jam, HP harus
aktif terus sebagai jaga-jaga yang berkomunikasi dengan berbagai pihak,
Alangkah laik bagi kita untuk menyesuaikan kembali aturan dimana siltap utuh
diberikan bulanan, tidak terpotong asuransi kesehatan ataupun ketenagakerjaan,”
terangnya.

Ia juga mengusulkan rumusan
variabel dana pensiun, karena pengabdian mereka yang cukup lama yaitu minimal 6
tahun dalam 1 periode (sesuai uu no. 6 tahun 2014 tentang desa).

Hamid menambahkan apresiasi kami
terhadap PP no. 11 2019 tentang maksimal 30 persen Anggaran Dana Desa (ADD)
untuk kebutuhan biaya operasional desa diharapkan dimonitor hingga aturan di
bawahnya.

“Beberapa aspirasi dari desa,
kelambatan pencairan, kesulitan akses menjadi kendala tersendiri untuk
mempercepat pembangunan di desa,” ungkapnya.

Baca Juga :  23 Pegawai dan 1 Tahanan Positif Covid, KPK Lockdown

Selain Siltap, perlu rasanya
pemerintah juga membuat regulasi terkait tunjangan resmi kepala desa. “Semisal
ASN itu ada gaji 13, karena kepala desa punya siltap, maka tidak menutup
kemungkinan gaji 13 tersebut juga bisa diperuntukkan untuk kades,” tutupnya.

JAKARTA, PROKALTENG.CO – DPR RI mengusulkan adanya dana insentif
bagi kepala desa di tengah masa pandemi. Anggota DPR RI Hamid Noor Yasin
menyatakan perlunya insentif bagi kepala desa dan perangkat desa lainnya.

Menurutnya, di masa Pandemi
Covid-19 menjadi fakta tak terbantahkan bahwasannya pengelolaan negara sangat
bergantung ke unit pengelolaan terkecil yaitu desa. Bahkan, pemerintah
memberikan istilah PPKM Mikro.

“Yang artinya, dikelola intensif
di Desa. Tentunya pemberlakuan PPKM Mikro ini membutuhkan extra effort dari
kepala desa dan jajaran di bawahnya. Mereka menjadi ujung tombak, pasukan
terdepan dalam melawan Covid ini,” ujar Hamid, lewat keterangan resminya,
Selasa (16/3).

Ia melanjutkan, apresiasi dari
pemerintah berupa penghasilan tetap (Siltap) sesuai Peraturan Pemerintah No. 11
Tahun 2019 kemarin masih belum cukup.

Baca Juga :  Waspada MERS-CoV, Begini Imbauan Menkes kepada Jemaah Haji

“Kerja non-stop 24 jam, HP harus
aktif terus sebagai jaga-jaga yang berkomunikasi dengan berbagai pihak,
Alangkah laik bagi kita untuk menyesuaikan kembali aturan dimana siltap utuh
diberikan bulanan, tidak terpotong asuransi kesehatan ataupun ketenagakerjaan,”
terangnya.

Ia juga mengusulkan rumusan
variabel dana pensiun, karena pengabdian mereka yang cukup lama yaitu minimal 6
tahun dalam 1 periode (sesuai uu no. 6 tahun 2014 tentang desa).

Hamid menambahkan apresiasi kami
terhadap PP no. 11 2019 tentang maksimal 30 persen Anggaran Dana Desa (ADD)
untuk kebutuhan biaya operasional desa diharapkan dimonitor hingga aturan di
bawahnya.

“Beberapa aspirasi dari desa,
kelambatan pencairan, kesulitan akses menjadi kendala tersendiri untuk
mempercepat pembangunan di desa,” ungkapnya.

Baca Juga :  23 Pegawai dan 1 Tahanan Positif Covid, KPK Lockdown

Selain Siltap, perlu rasanya
pemerintah juga membuat regulasi terkait tunjangan resmi kepala desa. “Semisal
ASN itu ada gaji 13, karena kepala desa punya siltap, maka tidak menutup
kemungkinan gaji 13 tersebut juga bisa diperuntukkan untuk kades,” tutupnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru