27.3 C
Jakarta
Monday, April 29, 2024

37 Kampus Ini Ancam Sanksi Mahasiswa Ikut Demo

SEBANYAK 37 universitas di Indonesia disebut mengancam memberikan sanksi
kepada mahasiswanya yang ikut
demo #ReformasiDikorupsi.

Demikian disampaikan Advokat AMAR
Law Firm and Public Interest Law Office, Maraden Saddad, dilansir dari
CNNIndonesia.com, Senin (14/10/2019).

Jumlah tersebut didapat
berdasarkan 72 aduan yang diterima pihaknya dan aktivis pembela hak pendidikan
sejak 29 September 2019 lalu.

Adapun aduan tersebut didapat
melalui email, telepon, dan borang daring Google Form.

“Sebanyak 38 pengaduan terkait
dengan pelanggaran 37 perguruan tinggi/kampus. Sementara 34 laporan terkait
dengan pelanggaran dari 32 sekolah,” katanya.

Secara umum, setidaknya ada lima
sanksi yang diadukan. Mulai dari pemberian
surat edaran larangan ikut aksi, intimidasi berupa ancaman drop out atau sanksi
akademis berupa drop out.

Baca Juga :  Berbekal Modal BRI, Bubu Songket Asal Padang Bangkit Kembali

Selain itu, juga berupa hukuman
fisik dari pihak sekolah, dan ancaman seksual dari penghuni lapas.

Atas hal tersebut, pihaknya
menilai bahwa tindakan yang dilakukan institusi pendidikan itu tidak hanya
melanggar kebebasan berpendapat.

“Melainkan juga hak atas
pendidikan dalam hal terdapat sanksi memutuskan mengeluarkan pelajar/mahasiswa,
menyuruh mengundurkan diri, dan juga melakukan skorsing,” ucapnya.

Karena itu, pihaknya mendesak
seluruh kampus atau sekolah agar mencabut seluruh sanksi kepada para pelajar
ataupun mahasiswa peserta aksi #ReformasiDikorupsi.

Mereka juga meminta Ombudsman,
KPAI, dan Komnas HAM untuk menegur instansi pendidikan yang mengeluarkan sanksi
tersebut.

“Kami juga mendesak
Kemenristekdikti dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk tidak
mendorong pelarangan untuk menyampaikan pendapat, serta mengevaluasi kampus
atau sekolah yang melakukan pelanggaran,” tuturnya.

Baca Juga :  Sekjen DPD RI Ingin Budaya Birokrasi Lembaganya Tak Kaku

Dalam rilis, disebutkan 37
tersebut yakni : Universitas
Pelita Harapan, STMIK Triguna Medan, Binus Alam Sutera, Binus Bekasi, Binus
Kebon Jeruk dan Universitas Negeri Jakarta.

Lalu, Universitas Bakrie,
Universitas Gunadarma Depok, Universitas Gunadarma Jakpus, Universitas
Gunadarma Bekasi serta President University.

Juga Stikes Medistra, UIN Suska
Riau, Universitas Tarumanegara, IISIP Jakarta, LSPR, Institus Kalbis, Institut
Teknologi Indonesia dan Universitas Wahid Hasyim.

Kemudian Universitas Telkom,
Universitas Pamulang, UPI, Universitas Widya Mandira, Institut Teknologi
Kalimantan, UMN dan Universitas Dian Nuswantoro.

Selanjutnya, Universitas
Surabaya, UPN Jatim, Polban Bandung, Universitas Nusa Cendana, ITHB, ITS, UK
Petra, Unika Soegijapranata, Universitas Kristen Krida Wacana serta STAN. (ruh/pojoksatu/kpc)

SEBANYAK 37 universitas di Indonesia disebut mengancam memberikan sanksi
kepada mahasiswanya yang ikut
demo #ReformasiDikorupsi.

Demikian disampaikan Advokat AMAR
Law Firm and Public Interest Law Office, Maraden Saddad, dilansir dari
CNNIndonesia.com, Senin (14/10/2019).

Jumlah tersebut didapat
berdasarkan 72 aduan yang diterima pihaknya dan aktivis pembela hak pendidikan
sejak 29 September 2019 lalu.

Adapun aduan tersebut didapat
melalui email, telepon, dan borang daring Google Form.

“Sebanyak 38 pengaduan terkait
dengan pelanggaran 37 perguruan tinggi/kampus. Sementara 34 laporan terkait
dengan pelanggaran dari 32 sekolah,” katanya.

Secara umum, setidaknya ada lima
sanksi yang diadukan. Mulai dari pemberian
surat edaran larangan ikut aksi, intimidasi berupa ancaman drop out atau sanksi
akademis berupa drop out.

Baca Juga :  Berbekal Modal BRI, Bubu Songket Asal Padang Bangkit Kembali

Selain itu, juga berupa hukuman
fisik dari pihak sekolah, dan ancaman seksual dari penghuni lapas.

Atas hal tersebut, pihaknya
menilai bahwa tindakan yang dilakukan institusi pendidikan itu tidak hanya
melanggar kebebasan berpendapat.

“Melainkan juga hak atas
pendidikan dalam hal terdapat sanksi memutuskan mengeluarkan pelajar/mahasiswa,
menyuruh mengundurkan diri, dan juga melakukan skorsing,” ucapnya.

Karena itu, pihaknya mendesak
seluruh kampus atau sekolah agar mencabut seluruh sanksi kepada para pelajar
ataupun mahasiswa peserta aksi #ReformasiDikorupsi.

Mereka juga meminta Ombudsman,
KPAI, dan Komnas HAM untuk menegur instansi pendidikan yang mengeluarkan sanksi
tersebut.

“Kami juga mendesak
Kemenristekdikti dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk tidak
mendorong pelarangan untuk menyampaikan pendapat, serta mengevaluasi kampus
atau sekolah yang melakukan pelanggaran,” tuturnya.

Baca Juga :  Sekjen DPD RI Ingin Budaya Birokrasi Lembaganya Tak Kaku

Dalam rilis, disebutkan 37
tersebut yakni : Universitas
Pelita Harapan, STMIK Triguna Medan, Binus Alam Sutera, Binus Bekasi, Binus
Kebon Jeruk dan Universitas Negeri Jakarta.

Lalu, Universitas Bakrie,
Universitas Gunadarma Depok, Universitas Gunadarma Jakpus, Universitas
Gunadarma Bekasi serta President University.

Juga Stikes Medistra, UIN Suska
Riau, Universitas Tarumanegara, IISIP Jakarta, LSPR, Institus Kalbis, Institut
Teknologi Indonesia dan Universitas Wahid Hasyim.

Kemudian Universitas Telkom,
Universitas Pamulang, UPI, Universitas Widya Mandira, Institut Teknologi
Kalimantan, UMN dan Universitas Dian Nuswantoro.

Selanjutnya, Universitas
Surabaya, UPN Jatim, Polban Bandung, Universitas Nusa Cendana, ITHB, ITS, UK
Petra, Unika Soegijapranata, Universitas Kristen Krida Wacana serta STAN. (ruh/pojoksatu/kpc)

Terpopuler

Artikel Terbaru