33.2 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

MPR Tegaskan Tidak Pernah Bahas Masa Jabatan Presiden 3 Periode

PROKALTENG.CO-Ketua MPR RI Bambang Soesatyo memastikan tidak ada pembahasan apapun di internal MPR RI untuk memperpanjang masa jabatan presiden – wakil presiden dari dua periode menjadi tiga periode.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga sudah sejak jauh hari menegaskan, tidak ada niat dari dirinya pribadi maupun dari unsur kalangan pemerintah untuk memperpanjang masa jabatan presiden menjadi tiga periode.

“Ketentuan masa jabatan kepresidenan diatur dalam Pasal 7 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945), yang menyatakan bahwa Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan,” ujar politikus Golkar yang akrab disapa Bamsoet itu kepada wartawan, Senin (15/3).

Sebagai lembaga yang memiliki kewenangan mengubah dan menetapkan UUD NRI 1945, MPR RI tidak pernah melakukan pembahasan apapun untuk mengubah Pasal 7 UUD NRI 1945. Bamsoet juga menjelaskan, pemilihan masa jabatan kepresidenan maksimal dua periode sudah dilakukan dengan berbagai pertimbangan yang matang.

Baca Juga :  Penasaran, Dua Nama Calon Kapolri Sudah di Tangan Presiden, Kabarnya J

Sama halnya seperti di Amerika Serikat yang terkenal dengan leluhurnya demokrasi, maupun di negara demokratis lainnya yang membatasi masa jabatan kepresidenan maksimal dua periode.

“Pembatasan maksimal dua periode dilakukan agar Indonesia terhindar dari masa jabatan kepresidenan tanpa batas, sebagaimana pernah terjadi pada masa lalu. Sekaligus memastikan regenerasi kepemimpinan nasional bisa terlaksana dengan baik. Sehingga tongkat estafet kepemimpinan bisa berjalan berkesinambungan. Tidak hanya berhenti di satu orang saja,” katanya.

Bamsoet juga mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai isu perpanjangan masa jabatan kepresidenan menjadi tiga periode. Jangan sampai isu tersebut digoreng menjadi bahan pertikaian dan perpecahan bangsa.

“Stabilitas politik yang sudah terjaga dengan baik, yang merupakan kunci kesuksesan pembangunan, jangan sampai terganggu karena adanya propaganda dan agitasi perpanjangan masa jabatan kepresidenan,” pungkasnya.

Baca Juga :  TNI Lepas Satgas ke Pulau Sebaru Untuk Obervasi WNI dari World Dream

Sebelumnya, Amien Rais menaruh kecurigaan terhadap upaya yang dilakukan sejumlah pihak untuk menerbitkan pasal dalam aturan hukum agar presiden Jokowi bisa kembali memimpin dalam tiga periode.

“Akankah kita biarkan, plotting rezim sekarang ini, akan memaksa masuknya pasal supaya bisa dipilih ketiga kalinya,” kata Amien.

Amien sendiri menangkap sinyal politik terkait skenario yang tengah dilakukan sejumlah pihak untuk melakukan manuver agar Jokowi bisa terpilih sebagai presiden tiga periode. Salah satunya melalui manuver politik yang dilakukan pemerintah saat ini untuk mengamankan semua lembaga negara, mulai dari DPR, MPR, DPD, maupun lembaga negara lain guna mencapai tujuan tersebut.

PROKALTENG.CO-Ketua MPR RI Bambang Soesatyo memastikan tidak ada pembahasan apapun di internal MPR RI untuk memperpanjang masa jabatan presiden – wakil presiden dari dua periode menjadi tiga periode.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga sudah sejak jauh hari menegaskan, tidak ada niat dari dirinya pribadi maupun dari unsur kalangan pemerintah untuk memperpanjang masa jabatan presiden menjadi tiga periode.

“Ketentuan masa jabatan kepresidenan diatur dalam Pasal 7 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945), yang menyatakan bahwa Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan,” ujar politikus Golkar yang akrab disapa Bamsoet itu kepada wartawan, Senin (15/3).

Sebagai lembaga yang memiliki kewenangan mengubah dan menetapkan UUD NRI 1945, MPR RI tidak pernah melakukan pembahasan apapun untuk mengubah Pasal 7 UUD NRI 1945. Bamsoet juga menjelaskan, pemilihan masa jabatan kepresidenan maksimal dua periode sudah dilakukan dengan berbagai pertimbangan yang matang.

Baca Juga :  Penasaran, Dua Nama Calon Kapolri Sudah di Tangan Presiden, Kabarnya J

Sama halnya seperti di Amerika Serikat yang terkenal dengan leluhurnya demokrasi, maupun di negara demokratis lainnya yang membatasi masa jabatan kepresidenan maksimal dua periode.

“Pembatasan maksimal dua periode dilakukan agar Indonesia terhindar dari masa jabatan kepresidenan tanpa batas, sebagaimana pernah terjadi pada masa lalu. Sekaligus memastikan regenerasi kepemimpinan nasional bisa terlaksana dengan baik. Sehingga tongkat estafet kepemimpinan bisa berjalan berkesinambungan. Tidak hanya berhenti di satu orang saja,” katanya.

Bamsoet juga mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai isu perpanjangan masa jabatan kepresidenan menjadi tiga periode. Jangan sampai isu tersebut digoreng menjadi bahan pertikaian dan perpecahan bangsa.

“Stabilitas politik yang sudah terjaga dengan baik, yang merupakan kunci kesuksesan pembangunan, jangan sampai terganggu karena adanya propaganda dan agitasi perpanjangan masa jabatan kepresidenan,” pungkasnya.

Baca Juga :  TNI Lepas Satgas ke Pulau Sebaru Untuk Obervasi WNI dari World Dream

Sebelumnya, Amien Rais menaruh kecurigaan terhadap upaya yang dilakukan sejumlah pihak untuk menerbitkan pasal dalam aturan hukum agar presiden Jokowi bisa kembali memimpin dalam tiga periode.

“Akankah kita biarkan, plotting rezim sekarang ini, akan memaksa masuknya pasal supaya bisa dipilih ketiga kalinya,” kata Amien.

Amien sendiri menangkap sinyal politik terkait skenario yang tengah dilakukan sejumlah pihak untuk melakukan manuver agar Jokowi bisa terpilih sebagai presiden tiga periode. Salah satunya melalui manuver politik yang dilakukan pemerintah saat ini untuk mengamankan semua lembaga negara, mulai dari DPR, MPR, DPD, maupun lembaga negara lain guna mencapai tujuan tersebut.

Terpopuler

Artikel Terbaru