33.2 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Ini Cara Mendaftar Penerima Vaksin Covid-19

JAKARTA, PROKALTENG.CO – Vaksinasi Covid-19 di Indonesia sudah
dimulai pada Rabu (14/1) kemarin dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai
penerima pertama.

Di hari berikutnya, vaksinasi
dilanjutkan ke tingkat provinsi sampai ke kabupaten/kota yang dilakukan secara
bertahap.

Namun, banyak masyarakat yang
tidak mengetahui bagaimana cara mendaftar sebagai penerima vaksin Covid-19.

Pemerintah dalam hal ini sudah
membuat aturan yakni Keputusan Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit
nomor HK. 02.02/4/1/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam
Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.

Keputusan tertanggal 2 Januari 2021
tersebut diteken Plt Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes
Muhammad Budi Hidayat.

Registrasi dan verifikasi sasaran
penerima vaksin Covid-19 dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut:

1. Sasaran penerima vaksinasi
akan menerima notifikasi/pemberitahuan melalui SMS Blast dengan ID pengirim:
PEDULICOVID.

Selanjutnya sasaran akan
melakukan registrasi ulang untuk memilih tempat serta jadwal layanan melalui
SMS 1199, UMB*119#, aplikasi Pedulilindungi, web pedulilindungi.id atau melalui
Babinsa/Babinkamtibmas setempat.

Layanan SMS dan UMB tidak
dikenakan biaya (gratis).

Sasaran yang tidak memiliki HP
akan dikompilasi datanya untuk kemudian dilakukan verifikasi oleh
Babinsa/Babinkamtibmas dengan melibatkan Lurah, Kepala Dusun, Ketua RT/RW serta
Puskesmas setempat.

2. Registrasi ulang sebagaimana
dimaksud angka 1 meliputi juga upaya verifikasi dengan menjawab
pertanyaan-pertanyaan yang akan ditanyakan oleh sistem untuk mengonfirmasi
domisili serta self-screening sederhana terhadap penyakit penyerta yang
diderita.

Baca Juga :  60 Persen Guru di Indonesia Masih Gagap TIK

Sasaran dengan komorbid tertentu
tidak dapat diberikan vaksinasi (penjelasan rinci mengenai komorbid dijelaskan
pada Bab III).

Verifikasi bagi sasaran yang
tidak melakukan registrasi ulang akan dilakukan oleh Babinsa/Babinkamtibmas
dengan melibatkan Lurah, Kepala Dusun, Ketua RT/RW serta Puskesmas setempat.

3. Setelah sasaran melakukan
verifikasi, sasaran memilih lokasi pelaksanaan dan jadwal vaksinasi.

Selanjutnya, Sistem Informasi
Satu Data Vaksinasi Covid-19 akan mengirimkan tiket elektronik sebagai undangan
kepada masing-masing sasaran penerima vaksin Covid-19 yang telah terverifikasi.

4. Pengingat jadwal layanan akan
dikirimkan oleh sistem via SMS atau aplikasi Peduli Lindungi kepada sasaran.

Demi kelancaran program vaksinasi
COVID-19, Kapolri Jenderal Pol Idham Azis mengeluarkan Surat Telegram yang
berisi instruksi kepada jajaran kewilayahan agar mengamankan dan mengawal
pendistribusian dan penyimpanan vaksin Covid-19 serta pelaksanaan vaksinasi.

Surat Telegram dengan nomor:
ST/50/I/Ops.2./2021 tertanggal 13 Januari 2021 itu ditandatangani Kabaharkam
Polri Komjen Pol Agus Andrianto selaku Kaopspus Aman Nusa II Penanganan
Covid-19 atas nama Kapolri Jenderal Pol Idham Azis.

Agus melalui siaran pers, di
Jakarta, Kamis (14/1), menjelaskan selain meminta melakukan pengamanan dan
pengawalan, Kapolri melalui Surat Telegram tersebut juga menginstruksikan
jajaran kewilayahan untuk menyosialisasikan dan mengedukasi masyarakat mengenai
manfaat dan pentingnya pelaksanaan vaksinasi.

Baca Juga :  Waduh! Diduga Bela Pelakor, Oknum Polisi Tega Injak-injak Anak Cantikn

“Berdayakan Bhabinkamtibmas untuk
mendukung pelaksanaan vaksinasi dengan melakukan kunjungan dan pendampingan
kepada penerima vaksin untuk melakukan registrasi ulang. Libatkan Babinsa,
Lurah, Kepala Dusun, Ketua RT/RW serta Puskesmas setempat,” kata Komjen Agus
Andrianto.

Dia mengatakan pendampingan
tersebut perlu dilakukan terutama terhadap masyarakat yang tidak memiliki
telepon seluler atau nomor ponselnya telah berganti sehingga tidak menerima SMS
Blast.

“Atau masyarakat yang telah
menerima SMS Blast namun tidak mengetahui cara registrasi ulang dan masyarakat
yang telah menerima SMS Blast namun lupa atau ragu untuk melakukan registrasi
ulang,” imbuh Agus.

Kabaharkam berharap masyarakat
dapat mengikuti dan menyukseskan jalannya vaksinasi Covid-19 yang aman dan
halal tersebut sehingga penularan virus dapat segera diputus.

Sebelumnya, vaksin Covid-19
Sinovac ini telah mendapat fatwa halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan
izin pengguanaan darurat dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

MUI menyatakan bahwa vaksin
COVID-19 buatan Sinovac suci dan halal.

Sementara BPOM menyatakan vaksin
tersebut aman disuntikkan kepada manusia. Oleh karena itu, program vaksinasi
tersebut diberi tema “Vaksin Aman dan Halal”.

Selanjutnya, pelaksanaan
vaksinasi tersebut akan dilakukan di seluruh provinsi, kota, maupun kabupaten
di Indonesia.

JAKARTA, PROKALTENG.CO – Vaksinasi Covid-19 di Indonesia sudah
dimulai pada Rabu (14/1) kemarin dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai
penerima pertama.

Di hari berikutnya, vaksinasi
dilanjutkan ke tingkat provinsi sampai ke kabupaten/kota yang dilakukan secara
bertahap.

Namun, banyak masyarakat yang
tidak mengetahui bagaimana cara mendaftar sebagai penerima vaksin Covid-19.

Pemerintah dalam hal ini sudah
membuat aturan yakni Keputusan Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit
nomor HK. 02.02/4/1/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam
Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.

Keputusan tertanggal 2 Januari 2021
tersebut diteken Plt Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes
Muhammad Budi Hidayat.

Registrasi dan verifikasi sasaran
penerima vaksin Covid-19 dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut:

1. Sasaran penerima vaksinasi
akan menerima notifikasi/pemberitahuan melalui SMS Blast dengan ID pengirim:
PEDULICOVID.

Selanjutnya sasaran akan
melakukan registrasi ulang untuk memilih tempat serta jadwal layanan melalui
SMS 1199, UMB*119#, aplikasi Pedulilindungi, web pedulilindungi.id atau melalui
Babinsa/Babinkamtibmas setempat.

Layanan SMS dan UMB tidak
dikenakan biaya (gratis).

Sasaran yang tidak memiliki HP
akan dikompilasi datanya untuk kemudian dilakukan verifikasi oleh
Babinsa/Babinkamtibmas dengan melibatkan Lurah, Kepala Dusun, Ketua RT/RW serta
Puskesmas setempat.

2. Registrasi ulang sebagaimana
dimaksud angka 1 meliputi juga upaya verifikasi dengan menjawab
pertanyaan-pertanyaan yang akan ditanyakan oleh sistem untuk mengonfirmasi
domisili serta self-screening sederhana terhadap penyakit penyerta yang
diderita.

Baca Juga :  60 Persen Guru di Indonesia Masih Gagap TIK

Sasaran dengan komorbid tertentu
tidak dapat diberikan vaksinasi (penjelasan rinci mengenai komorbid dijelaskan
pada Bab III).

Verifikasi bagi sasaran yang
tidak melakukan registrasi ulang akan dilakukan oleh Babinsa/Babinkamtibmas
dengan melibatkan Lurah, Kepala Dusun, Ketua RT/RW serta Puskesmas setempat.

3. Setelah sasaran melakukan
verifikasi, sasaran memilih lokasi pelaksanaan dan jadwal vaksinasi.

Selanjutnya, Sistem Informasi
Satu Data Vaksinasi Covid-19 akan mengirimkan tiket elektronik sebagai undangan
kepada masing-masing sasaran penerima vaksin Covid-19 yang telah terverifikasi.

4. Pengingat jadwal layanan akan
dikirimkan oleh sistem via SMS atau aplikasi Peduli Lindungi kepada sasaran.

Demi kelancaran program vaksinasi
COVID-19, Kapolri Jenderal Pol Idham Azis mengeluarkan Surat Telegram yang
berisi instruksi kepada jajaran kewilayahan agar mengamankan dan mengawal
pendistribusian dan penyimpanan vaksin Covid-19 serta pelaksanaan vaksinasi.

Surat Telegram dengan nomor:
ST/50/I/Ops.2./2021 tertanggal 13 Januari 2021 itu ditandatangani Kabaharkam
Polri Komjen Pol Agus Andrianto selaku Kaopspus Aman Nusa II Penanganan
Covid-19 atas nama Kapolri Jenderal Pol Idham Azis.

Agus melalui siaran pers, di
Jakarta, Kamis (14/1), menjelaskan selain meminta melakukan pengamanan dan
pengawalan, Kapolri melalui Surat Telegram tersebut juga menginstruksikan
jajaran kewilayahan untuk menyosialisasikan dan mengedukasi masyarakat mengenai
manfaat dan pentingnya pelaksanaan vaksinasi.

Baca Juga :  Waduh! Diduga Bela Pelakor, Oknum Polisi Tega Injak-injak Anak Cantikn

“Berdayakan Bhabinkamtibmas untuk
mendukung pelaksanaan vaksinasi dengan melakukan kunjungan dan pendampingan
kepada penerima vaksin untuk melakukan registrasi ulang. Libatkan Babinsa,
Lurah, Kepala Dusun, Ketua RT/RW serta Puskesmas setempat,” kata Komjen Agus
Andrianto.

Dia mengatakan pendampingan
tersebut perlu dilakukan terutama terhadap masyarakat yang tidak memiliki
telepon seluler atau nomor ponselnya telah berganti sehingga tidak menerima SMS
Blast.

“Atau masyarakat yang telah
menerima SMS Blast namun tidak mengetahui cara registrasi ulang dan masyarakat
yang telah menerima SMS Blast namun lupa atau ragu untuk melakukan registrasi
ulang,” imbuh Agus.

Kabaharkam berharap masyarakat
dapat mengikuti dan menyukseskan jalannya vaksinasi Covid-19 yang aman dan
halal tersebut sehingga penularan virus dapat segera diputus.

Sebelumnya, vaksin Covid-19
Sinovac ini telah mendapat fatwa halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan
izin pengguanaan darurat dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

MUI menyatakan bahwa vaksin
COVID-19 buatan Sinovac suci dan halal.

Sementara BPOM menyatakan vaksin
tersebut aman disuntikkan kepada manusia. Oleh karena itu, program vaksinasi
tersebut diberi tema “Vaksin Aman dan Halal”.

Selanjutnya, pelaksanaan
vaksinasi tersebut akan dilakukan di seluruh provinsi, kota, maupun kabupaten
di Indonesia.

Terpopuler

Artikel Terbaru