33.2 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Waduh, Marak WNA Curi Data Nasabah

KASUS kejahatan pencurian data nasabah dengan alat skimmer atau router yang dikenal dengan skimming
yang melibatkan Warga Negara Asing (WNA) di Bali meningkat.

“Peningkatan itu terlihat
jumlah narapidana yang masuk LP Kerobokan. Aksi ini kerap dilakukan di wilayah
Denpasar, Badung dan sekitarnya, dengan menyasar mesin – mesin ATM dan
menggasak dalam jumlah besar,” kata Kepala LP Kerobokan Tony Nainggolan di
Badung, Bali, Rabu (5/6/2019).

Untuk WNA justru yang meningkat
adalah kasus skimming. Bahkan ada
saja penambahan pemain – pemain baru untuk tindak pidana ini yang didominasi
dari warga Bulgaria, yang kurang lebih 15 orang.

Tidak hanya dari warga Bulgaria,
dilihat dari jumlah WNA yang berada di LP Kerobokan, sekitar 20 lebih terlibat
kasus skimming. Namun, diantaranya
ada yang sudah incraht atau sudah
berstatus sebagai narapidana dan ada juga yang masih menyandang status sebagai
tahanan.

Baca Juga :  Pemerintah Berencana Perpanjang PPKM Mikro

“Dengan maraknya skimming oleh WNA, kami juga melakukan koordinasi,
komunikasi bersama konsulat dan kedutaan masing – masing negara dari para WNA
ini, supaya mereka tetap dalam pengawasan dan pihak konsulat beserta kedutaan juga
selalu memfasilitasi antara pihak Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah
mereka,” kata dia.

Ia menambahkan para pelaku kasus skimming dijerat dengan UU No 11/2008
tentang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) dengan hukumannya lebih dari
lima tahun. Pada Februari lalu, lima warga Bulgaria juga ditangkap di daerah
Denpasar, Karangasem dan Badung. Adapun yang berhasil diperoleh para pelaku
berupa 227 kartu ATM palsu, uang tunai Rp788 juta, alat skimmer dan barang bukti lainnya.

Baca Juga :  Sistem Pengupahan Akan Dihitung Per Jam

Untuk kasus skimming, modus yang kerap digunakan berupa pemasangan alat skimmer yang telah terpasang kamera
tersembunyi, lalu alat ini terhubung dengan router dan modem maupun cardreader. Alat yang sudah terpasang
pada mesin ATM yang menjadi target untuk selanjutnya dapat merekam data nasabah
berupa nomor pin-nya yang tercatat.

Kasus serupa juga terjadi, di
Bulan Juli yang lalu, aksi skimming
ini juga dilakukan oleh WNA asal Bulgaria dan asal Australia di Nusa Lembongan,
Klungkung. Kedua pelaku berhasil ditangkap oleh pihak Kepolisian Daerah Bali.
Dalam aksinya ini, beberapa wisatawan asing juga dirugikan atas perbuatan
pengambilan uang secara ilegal ini. (indopos/kpc)

KASUS kejahatan pencurian data nasabah dengan alat skimmer atau router yang dikenal dengan skimming
yang melibatkan Warga Negara Asing (WNA) di Bali meningkat.

“Peningkatan itu terlihat
jumlah narapidana yang masuk LP Kerobokan. Aksi ini kerap dilakukan di wilayah
Denpasar, Badung dan sekitarnya, dengan menyasar mesin – mesin ATM dan
menggasak dalam jumlah besar,” kata Kepala LP Kerobokan Tony Nainggolan di
Badung, Bali, Rabu (5/6/2019).

Untuk WNA justru yang meningkat
adalah kasus skimming. Bahkan ada
saja penambahan pemain – pemain baru untuk tindak pidana ini yang didominasi
dari warga Bulgaria, yang kurang lebih 15 orang.

Tidak hanya dari warga Bulgaria,
dilihat dari jumlah WNA yang berada di LP Kerobokan, sekitar 20 lebih terlibat
kasus skimming. Namun, diantaranya
ada yang sudah incraht atau sudah
berstatus sebagai narapidana dan ada juga yang masih menyandang status sebagai
tahanan.

Baca Juga :  Pemerintah Berencana Perpanjang PPKM Mikro

“Dengan maraknya skimming oleh WNA, kami juga melakukan koordinasi,
komunikasi bersama konsulat dan kedutaan masing – masing negara dari para WNA
ini, supaya mereka tetap dalam pengawasan dan pihak konsulat beserta kedutaan juga
selalu memfasilitasi antara pihak Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah
mereka,” kata dia.

Ia menambahkan para pelaku kasus skimming dijerat dengan UU No 11/2008
tentang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) dengan hukumannya lebih dari
lima tahun. Pada Februari lalu, lima warga Bulgaria juga ditangkap di daerah
Denpasar, Karangasem dan Badung. Adapun yang berhasil diperoleh para pelaku
berupa 227 kartu ATM palsu, uang tunai Rp788 juta, alat skimmer dan barang bukti lainnya.

Baca Juga :  Sistem Pengupahan Akan Dihitung Per Jam

Untuk kasus skimming, modus yang kerap digunakan berupa pemasangan alat skimmer yang telah terpasang kamera
tersembunyi, lalu alat ini terhubung dengan router dan modem maupun cardreader. Alat yang sudah terpasang
pada mesin ATM yang menjadi target untuk selanjutnya dapat merekam data nasabah
berupa nomor pin-nya yang tercatat.

Kasus serupa juga terjadi, di
Bulan Juli yang lalu, aksi skimming
ini juga dilakukan oleh WNA asal Bulgaria dan asal Australia di Nusa Lembongan,
Klungkung. Kedua pelaku berhasil ditangkap oleh pihak Kepolisian Daerah Bali.
Dalam aksinya ini, beberapa wisatawan asing juga dirugikan atas perbuatan
pengambilan uang secara ilegal ini. (indopos/kpc)

Terpopuler

Artikel Terbaru