27.3 C
Jakarta
Monday, April 29, 2024

Penurunan Tiket Pesawat LCC Ternyata Masih Menunggu Rakor Lanjutan

Harapan calon
penumpang pesawat berbiaya murah (low cost carrier) mendapatkan tiket lebih
murah harus ditahan dulu. Pasalnya, keputusan rapat koordinasi (Rakor) pada
Senin (1/7) lalu tampaknya belum keputusan final. Pemerintah masih melakukan
finalisasi teknis untuk penurunan tiket pesawat tersebut.

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perokonomian
Susiwijono mengatakan, pemerintah bersama seluruh stakeholder masih akan
melakukan beberapa agenda pembahasan kebijakan penurunan tarif tiket pesawat
LCC domestik. Salah satunya mengenai penghitungan semua kompenen biaya
penerbangan sampai dengan rincian jadwal penerbangan yang akan diturunkan
tarifnya.

“Pembahasan ditargetkan selesai dalam 2 sampai 3 hari, sehingga
diharapkan hari ini tinggal dibahas pada rakor lanjutan ke-2 dan disampaikan ke
masyarakat,” kata Susiwijono kepada wartawan, Kamis (4/7).

Adapun pembahasan berbagai soal teknis antara pemerintah dan
stake holder telah dilakukan sejak Selasa (2/7) lalu. Katanya, acara tersebut
dihadiri oleh semua pihak terkait Garuda, Lion, Airasia, Angkasa Pura I,
Angkasa Pura II, Pertamina dan Airnav. “Namun masih ada beberapa hitungan
teknis yang perlu dibahas lagi,” katanya.

Baca Juga :  Presiden Jokowi Cari Gagasan Segar dari Staf Khusus Milenial

Rencananya, rapat koordinasi lanjutan ke-2 akan dilakukan pada
Senin (8/7). Saat itu, pemerintah akan mengumumkan lebih detil ihwal penurunan
tarif tiket pesawat LCC domestik. Termasuk rute-rute mana saja yang akan
diturunkan oleh pihak maskapai.

“Karena hari ini sampai dengan besok Pak Menko dan Pak Menhub
sedang ada acara mendampingi Bapak Presiden menghadiri beberapa acara di
daerah,” tukasnya.

Sebelumnya, kesepakatan pemerintah dan pihak maskapai
penerbangan terkait penurunan harga tiket pesawat sebelumnya direncanakan sudah
mulai berlaku Senin (1/7). Kantor Menko Perekonomian bersama pihak maskapai
kembali bertemu terkait implementasi kesepakatan yang telah dicapai. Hasil
pertemuan terbaru menyepakati mengenai ketentuan rute atau penerbangan apa saja
yang akan diturunkan tarif oleh operator.

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
Susiwijono menyampaikan, ketentuan pertama adalah penerbangan berbiaya murah
atau low cost carrier (LCC) domestik yang bakal diturunkan tarif oleh pihak
maskapai hanya pada waktu yang jarang ditumpangi oleh penumpang (low hour).
Waktunya terdapat setiap hari Selasa, Kamis dan Sabtu pada pukul 10.00 sampai
dengan 14.00 berdasarkan waktu lokal masing-masing bandara.

Baca Juga :  Persoalan Ini Menjadi Tantangan Terbesar 3M

“Jadi waktunya sesuai di masing-masing bandara udara yang ada di
sana. Misalnya Indonesia bagian tengah dan timur ya sesuai dengan waktu di
sana,” kata Susiwijono saat jumpa pers di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta,
Senin (1/7).

Susiwijono menuturkan, kuota kursi yang disediakan oleh maskapai
penerbangan juga terbatas. Namun, pihaknya belum bisa membeberkan lebih lanjut
berapa persen dari total jumlah kursi pesawat yang disediakan khusus untuk
penurunan tarif tiket pesawat LCC domestik ini.

“Karena itu ada perhitungan teknis. Yang penting, kita komitmen
sekian persen dari total kapasitas dari penumpang pesawat itu akan kita
alokasikan seatnya untuk penerbangan murah tadi,” tuturnya.

Adapun pemerintah juga telah menetapkan besaran penurunan tarif
tiket pesawat LCC domestik sebesar 50 persen dari TBA. Dia menyatakan, nominal
diskon tiket pesawat tersebut telah disepakati oleh maskapai penerbangan.

Sebaliknya, biaya penerbangan murah ini akan ditanggung bersama
oleh maskapai, pengelola bandara, penyedia bahan bakar, dan airnav.(jpc)

Harapan calon
penumpang pesawat berbiaya murah (low cost carrier) mendapatkan tiket lebih
murah harus ditahan dulu. Pasalnya, keputusan rapat koordinasi (Rakor) pada
Senin (1/7) lalu tampaknya belum keputusan final. Pemerintah masih melakukan
finalisasi teknis untuk penurunan tiket pesawat tersebut.

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perokonomian
Susiwijono mengatakan, pemerintah bersama seluruh stakeholder masih akan
melakukan beberapa agenda pembahasan kebijakan penurunan tarif tiket pesawat
LCC domestik. Salah satunya mengenai penghitungan semua kompenen biaya
penerbangan sampai dengan rincian jadwal penerbangan yang akan diturunkan
tarifnya.

“Pembahasan ditargetkan selesai dalam 2 sampai 3 hari, sehingga
diharapkan hari ini tinggal dibahas pada rakor lanjutan ke-2 dan disampaikan ke
masyarakat,” kata Susiwijono kepada wartawan, Kamis (4/7).

Adapun pembahasan berbagai soal teknis antara pemerintah dan
stake holder telah dilakukan sejak Selasa (2/7) lalu. Katanya, acara tersebut
dihadiri oleh semua pihak terkait Garuda, Lion, Airasia, Angkasa Pura I,
Angkasa Pura II, Pertamina dan Airnav. “Namun masih ada beberapa hitungan
teknis yang perlu dibahas lagi,” katanya.

Baca Juga :  Presiden Jokowi Cari Gagasan Segar dari Staf Khusus Milenial

Rencananya, rapat koordinasi lanjutan ke-2 akan dilakukan pada
Senin (8/7). Saat itu, pemerintah akan mengumumkan lebih detil ihwal penurunan
tarif tiket pesawat LCC domestik. Termasuk rute-rute mana saja yang akan
diturunkan oleh pihak maskapai.

“Karena hari ini sampai dengan besok Pak Menko dan Pak Menhub
sedang ada acara mendampingi Bapak Presiden menghadiri beberapa acara di
daerah,” tukasnya.

Sebelumnya, kesepakatan pemerintah dan pihak maskapai
penerbangan terkait penurunan harga tiket pesawat sebelumnya direncanakan sudah
mulai berlaku Senin (1/7). Kantor Menko Perekonomian bersama pihak maskapai
kembali bertemu terkait implementasi kesepakatan yang telah dicapai. Hasil
pertemuan terbaru menyepakati mengenai ketentuan rute atau penerbangan apa saja
yang akan diturunkan tarif oleh operator.

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
Susiwijono menyampaikan, ketentuan pertama adalah penerbangan berbiaya murah
atau low cost carrier (LCC) domestik yang bakal diturunkan tarif oleh pihak
maskapai hanya pada waktu yang jarang ditumpangi oleh penumpang (low hour).
Waktunya terdapat setiap hari Selasa, Kamis dan Sabtu pada pukul 10.00 sampai
dengan 14.00 berdasarkan waktu lokal masing-masing bandara.

Baca Juga :  Persoalan Ini Menjadi Tantangan Terbesar 3M

“Jadi waktunya sesuai di masing-masing bandara udara yang ada di
sana. Misalnya Indonesia bagian tengah dan timur ya sesuai dengan waktu di
sana,” kata Susiwijono saat jumpa pers di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta,
Senin (1/7).

Susiwijono menuturkan, kuota kursi yang disediakan oleh maskapai
penerbangan juga terbatas. Namun, pihaknya belum bisa membeberkan lebih lanjut
berapa persen dari total jumlah kursi pesawat yang disediakan khusus untuk
penurunan tarif tiket pesawat LCC domestik ini.

“Karena itu ada perhitungan teknis. Yang penting, kita komitmen
sekian persen dari total kapasitas dari penumpang pesawat itu akan kita
alokasikan seatnya untuk penerbangan murah tadi,” tuturnya.

Adapun pemerintah juga telah menetapkan besaran penurunan tarif
tiket pesawat LCC domestik sebesar 50 persen dari TBA. Dia menyatakan, nominal
diskon tiket pesawat tersebut telah disepakati oleh maskapai penerbangan.

Sebaliknya, biaya penerbangan murah ini akan ditanggung bersama
oleh maskapai, pengelola bandara, penyedia bahan bakar, dan airnav.(jpc)

Terpopuler

Artikel Terbaru