28.4 C
Jakarta
Monday, April 29, 2024

Karena Hal Ini, Penumpang Diharap Memaklumi Jika Terjadi Delay dan Div

CUACA ekstrem diperkirakan akan melanda
sejumlah daerah di Indonesia di awal tahun 2020. Badan Meteorologi, Klimatologi
dan Geofisika (BMKG) memprediksi, potensi cuaca ekstrim akan terjadi selama
sepekan ke depan di sejumlah daerah.

Menghadapi situasi itu, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian
Perhubungan menghimbau kepada seluruh otoritas bandar udara, penyelenggara
bandara, maskapai, penyelenggara navigasi penerbangan dan stakeholder
penerbangan terkait maupun pengguna jasa transportasi udara, untuk waspada dan
tetap mengutamakan keselamatan dan keamanan penerbangan.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Polana B. Pramesti mengatakan, melalui
Surat Edaran Nomor: SE 15 Tahun 2019 tentang pelaksanaan penerbangan pada
keadaan kahar (Force Majure), Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian
Perhubungan meminta kepada maskapai untuk mengutamakan keselamatan dan keamanan
penerbangan.

Selain itu, menyusun dan melaksanakan prosedur rencana kontigensi
penerbangan dan pelayanan penumpang dalam kondisi kahar sekurang kurangnya
memuat ketentuan yang memudahkan penumpang untuk menyusun ulang rencana
perjalanan diantaranya reschedule atau menjadwalkan kembali penerbangan.

Baca Juga :  Wow! Tumpukan Uang Rampasan Kejagung Setinggi 3 Meter Lebih, Seratusan

Serta, reroute ataupun pemindahan ke penerbangan badan usaha angkutan udara
lainnya, dan juga pembatalan penerbangan dengan pengembalian uang tiket
(refund) sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Surat Edaran ini wajib dilaksanakan dengan memperhatikan kondisi
operasional penerbangan yang terdampak akibat dari keadaaan force majure,
terutama saat seperti cuaca ekstrem yang meliputi hampir seluruh wilayah
Indonesia dan sangat berdampak pada pelaksanaan kegiatan operasional penerbangan,”
kata Polana Rabu (1/1).

Selain itu, lanjutnya, maskapai juga dihimbau untuk berkoordinasi dengan
pihak penyelenggara bandar udara dalam hal penyediaan sarana dan fasilitas yang
dibutuhkan untuk meningkatkan pelayanan kepada penumpang.

“Menyampaikan informasi kepada penumpang angkutan udara yang benar dan
jelas mengenai alasan keterlambatan penerbangan, perubahan jadwal penerbangan,
pembatalan penerbangan, dan kepastian keberangkatan melalui media informasi,”
tuturnya.

Polana juga menegaskan, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara akan terus
memantau situasi di seluruh bandara dan mengambil langkah-langkah tepat sesuai
ketentuan yang berlaku untuk mengantisipasi dampak dari perubahan cuaca yang
diperkirakan akan terjadi hingga Februari.

Baca Juga :  Tito Karnavian: Saya Dengar Idham Azis jadi Kapolri

“Perubahan cuaca memungkinkan adanya penundaan jadwal penerbangan (delay),
pengalihan bandara tujuan pendaratan pesawat (divert) ataupun pengembalian uang
tiket akibat pembatalan penerbangan (refund),” tuturnya.

Untuk proses refund akibat pembatalan penerbangan, Polana mengingatkan,
pihak maskapai perlu memberlakukan ketentuan refund sesuai dengan peraturan
yang berlaku, Selain itu pengguna jasa transportasi udara juga berhak untuk
menjadwalkan ulang penerbangan jika terjadi pembatalan penerbangan karena
faktor cuaca.

Polana berharap agar para pengguna jasa transportasi udara dapat memaklumi
jika adanya penundaan dan divert akibat perubahan cuaca.

“Cuaca ekstrim dan hujan lebat memungkinkan terjadinya delay dan divert
penerbangan. Diharapkan calon pengguna jasa angkutan udara dapat memakluminya,
untuk kepentingan penerbangan yang selamat, aman, dan nyaman,” tutupnya. (JPC/KPC)

CUACA ekstrem diperkirakan akan melanda
sejumlah daerah di Indonesia di awal tahun 2020. Badan Meteorologi, Klimatologi
dan Geofisika (BMKG) memprediksi, potensi cuaca ekstrim akan terjadi selama
sepekan ke depan di sejumlah daerah.

Menghadapi situasi itu, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian
Perhubungan menghimbau kepada seluruh otoritas bandar udara, penyelenggara
bandara, maskapai, penyelenggara navigasi penerbangan dan stakeholder
penerbangan terkait maupun pengguna jasa transportasi udara, untuk waspada dan
tetap mengutamakan keselamatan dan keamanan penerbangan.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Polana B. Pramesti mengatakan, melalui
Surat Edaran Nomor: SE 15 Tahun 2019 tentang pelaksanaan penerbangan pada
keadaan kahar (Force Majure), Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian
Perhubungan meminta kepada maskapai untuk mengutamakan keselamatan dan keamanan
penerbangan.

Selain itu, menyusun dan melaksanakan prosedur rencana kontigensi
penerbangan dan pelayanan penumpang dalam kondisi kahar sekurang kurangnya
memuat ketentuan yang memudahkan penumpang untuk menyusun ulang rencana
perjalanan diantaranya reschedule atau menjadwalkan kembali penerbangan.

Baca Juga :  Wow! Tumpukan Uang Rampasan Kejagung Setinggi 3 Meter Lebih, Seratusan

Serta, reroute ataupun pemindahan ke penerbangan badan usaha angkutan udara
lainnya, dan juga pembatalan penerbangan dengan pengembalian uang tiket
(refund) sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Surat Edaran ini wajib dilaksanakan dengan memperhatikan kondisi
operasional penerbangan yang terdampak akibat dari keadaaan force majure,
terutama saat seperti cuaca ekstrem yang meliputi hampir seluruh wilayah
Indonesia dan sangat berdampak pada pelaksanaan kegiatan operasional penerbangan,”
kata Polana Rabu (1/1).

Selain itu, lanjutnya, maskapai juga dihimbau untuk berkoordinasi dengan
pihak penyelenggara bandar udara dalam hal penyediaan sarana dan fasilitas yang
dibutuhkan untuk meningkatkan pelayanan kepada penumpang.

“Menyampaikan informasi kepada penumpang angkutan udara yang benar dan
jelas mengenai alasan keterlambatan penerbangan, perubahan jadwal penerbangan,
pembatalan penerbangan, dan kepastian keberangkatan melalui media informasi,”
tuturnya.

Polana juga menegaskan, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara akan terus
memantau situasi di seluruh bandara dan mengambil langkah-langkah tepat sesuai
ketentuan yang berlaku untuk mengantisipasi dampak dari perubahan cuaca yang
diperkirakan akan terjadi hingga Februari.

Baca Juga :  Tito Karnavian: Saya Dengar Idham Azis jadi Kapolri

“Perubahan cuaca memungkinkan adanya penundaan jadwal penerbangan (delay),
pengalihan bandara tujuan pendaratan pesawat (divert) ataupun pengembalian uang
tiket akibat pembatalan penerbangan (refund),” tuturnya.

Untuk proses refund akibat pembatalan penerbangan, Polana mengingatkan,
pihak maskapai perlu memberlakukan ketentuan refund sesuai dengan peraturan
yang berlaku, Selain itu pengguna jasa transportasi udara juga berhak untuk
menjadwalkan ulang penerbangan jika terjadi pembatalan penerbangan karena
faktor cuaca.

Polana berharap agar para pengguna jasa transportasi udara dapat memaklumi
jika adanya penundaan dan divert akibat perubahan cuaca.

“Cuaca ekstrim dan hujan lebat memungkinkan terjadinya delay dan divert
penerbangan. Diharapkan calon pengguna jasa angkutan udara dapat memakluminya,
untuk kepentingan penerbangan yang selamat, aman, dan nyaman,” tutupnya. (JPC/KPC)

Terpopuler

Artikel Terbaru