33.2 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Hasil Paripurna, Terdapat Empat Poin Penting

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO– DPRD Kota Palangkaraya. Bersama Pemko Palangkaraya, melaksanakan rapat paripurna ke-8 masa persidangan III tahun sidang 2022/2023 secara virtual melalui zoom meeting, di ruang rapat Komisi DPRD Kota Palangkaraya, Jumat (28/7/2023). Melalui Juru Bicara (Jubir) panitia khusus dari komisi A, membidangi pemerintahan dan keuangan, Shopie Ariany Sitorus. Mengatakan bahwa hasil paripurna terdapat empat poin penting.

Pertama, rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) yang bersifat administratif sudah ditindaklanjuti DPRD, menyarankan agar tetap dilakukan pemantauan dan penyelesaian lebih lanjut 23 temuan yang belum sesuai. Sehingga catatan BPK tidak ada lagi.

Kedua, DPRD meminta agar dilakukan penagihan. Ketiga, meminta Pemko Palangkaraya meningkatkan kinerja. Keempat, verifikasi dan validasi data Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

Baca Juga :  BPBD Mewajibkan Petugas Pemadam Karhutla Cek Kesehatan

“Salah satu temuannya, realisasi belanja barang dan jasa tidak sesuai ketentuan pada Dinas Perdagangan Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perindustrian (PKUKMP) senilai Rp188. 294. 585,00. Terdapat bukti pertanggung jawaban yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya Rp.175.674.585,00. Terdapat pembayaran honorarium ( tunjangan jasa) kepada dua narasumber yang melebihi ketentuan Rp. 12.370.000,00. Kemudian, terdapat pemotongan pajak penghasilan (Pph) 21 atas honorarium panitia senilai Rp. 250.000,00,”ucap Shopie, Jumat (28/7/2023).

Untuk menyikapi hal ini, kata srikandi Partai Perindo ini. Maka lembaga DPRD Kota Palangkaraya memberikan rekomendasi kepada Pemko Palangkaraya, kepada dinas yang bersangkutan agar memberikan sanksi dan melakukan pembinaan kepada Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Dan bendahara pengeluaran untuk cermat dan teliti dalam pengelolaan keuangan daerah sesuai ketentuan berlaku. (rin)

Baca Juga :  Penyusunan RKPD Jaga Kesinambungan Pembangunan

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO– DPRD Kota Palangkaraya. Bersama Pemko Palangkaraya, melaksanakan rapat paripurna ke-8 masa persidangan III tahun sidang 2022/2023 secara virtual melalui zoom meeting, di ruang rapat Komisi DPRD Kota Palangkaraya, Jumat (28/7/2023). Melalui Juru Bicara (Jubir) panitia khusus dari komisi A, membidangi pemerintahan dan keuangan, Shopie Ariany Sitorus. Mengatakan bahwa hasil paripurna terdapat empat poin penting.

Pertama, rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) yang bersifat administratif sudah ditindaklanjuti DPRD, menyarankan agar tetap dilakukan pemantauan dan penyelesaian lebih lanjut 23 temuan yang belum sesuai. Sehingga catatan BPK tidak ada lagi.

Kedua, DPRD meminta agar dilakukan penagihan. Ketiga, meminta Pemko Palangkaraya meningkatkan kinerja. Keempat, verifikasi dan validasi data Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

Baca Juga :  BPBD Mewajibkan Petugas Pemadam Karhutla Cek Kesehatan

“Salah satu temuannya, realisasi belanja barang dan jasa tidak sesuai ketentuan pada Dinas Perdagangan Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perindustrian (PKUKMP) senilai Rp188. 294. 585,00. Terdapat bukti pertanggung jawaban yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya Rp.175.674.585,00. Terdapat pembayaran honorarium ( tunjangan jasa) kepada dua narasumber yang melebihi ketentuan Rp. 12.370.000,00. Kemudian, terdapat pemotongan pajak penghasilan (Pph) 21 atas honorarium panitia senilai Rp. 250.000,00,”ucap Shopie, Jumat (28/7/2023).

Untuk menyikapi hal ini, kata srikandi Partai Perindo ini. Maka lembaga DPRD Kota Palangkaraya memberikan rekomendasi kepada Pemko Palangkaraya, kepada dinas yang bersangkutan agar memberikan sanksi dan melakukan pembinaan kepada Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Dan bendahara pengeluaran untuk cermat dan teliti dalam pengelolaan keuangan daerah sesuai ketentuan berlaku. (rin)

Baca Juga :  Penyusunan RKPD Jaga Kesinambungan Pembangunan

Terpopuler

Artikel Terbaru