33.2 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Pemerintah dan DPR Sepakati Pilkada Digelar 9 Desember

JAKARTA – Pemerintah dan DPR menyetujui penundaan tahapan
Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020. Dari semula direncanakan 23
September 2020, menjadi 9 Desember 2020. Keputusan ini dibuat setelah Menteri
Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian melakukan Rapat Kerja bersama Komisi II
DPR RI dan penyelenggara pemilu.

Rapat dilakukan melalui sambungan video conference pada Selasa (14/4).
Rapat kerja yang digelar sebelumnya pada 30 Maret 2020 telah menyepakati opsi
penundaan Tahapan Pilkada Serentak 2020, menyusul adanya wabah Virus Corona
(COVID-19). “Rapat ini melanjutkan agenda rapat kerja pada tanggal 8 April
lalu, guna membahas hal-hal terkait Pilkada Serentak Tahun 2020,” ujar Tito.

Terkait dana, Tito meminta anggaran tahapan Pilkada 2020 jangan langsung
dialihkan untuk penanganan COVID-19. “Mohon bisa ditekankan dalam rapat ini
bahwa anggaran penanganan COVID-19 tersebut sebaiknya dibekukan dulu,”
imbuhnya.

Tito mengatakan anggaran penanganan COVID-19 sudah disiapkan pemerintah.
Jumlahnya sebesar Rp405 triliun sebagai dana stimulus dan Rp110 triliun untuk
social safety net. Kemudian, Tito juga memintah pemerintah daerah bersama
Menteri Keuangan mengumpulkan dana alokasi untuk penanganan COVID-19.

“Ini di pemerintah daerah, bukan di kami. Sementara baru teralokasi Rp55
triliun. Tetapi kami tekan terus. Jadi mengenai masalah anggaran COVID-19,
sudah ada alokasi untuk itu,” tutur mantan Kapolri ini.

Dikatakan, ada tiga kepala daerah yang lambat mengalokasikan dana karena
khawatir masalah hukum. Untuk mengatasi hal itu, Tito telah berbicara dengan
seluruh Kepala Daerah bersama Ketua KPK, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Badan Pengawasan Keuangan
dan Pembangunan (BPKP), Polri dan Kejaksaan RI.

Baca Juga :  GOW Kapuas Salurkan Bantuan Sembako dan Masker untuk Masyarakat Kurang

Tito menegaskan BPK, LKPP, BPKP, Polri, dan Kejaksaan RI siap melakukan
pendampingan dalam situasi krisis saat ini untuk memperketat pengawasan. Ketua
KPK juga sudah mengatakan akan menindak tegas apabila ada yang melakukan
penyimpangan. “Saya rasa Ketua KPK sudah tegas sekali,” terang mantan Kapolda
Metro Jaya ini.

Tito mengaku juga sudah berkoordinasi dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani
terkait alokasi anggaran Pemerintah Daerah. Karena itu, khusus untuk anggaran
Pilkada, lanjut Tito, sebaiknya disimpan saja dulu. Sehingga ketika situasi
membaik dan Pilkada tetap bisa dilaksanakan, maka anggarannya tidak berkurang.

“Kalau ternyata, ada problema yang kita tidak tahu, anggaran itu ternyata
mungkin kurang di daerah-daerah terdampak, bisa digunakan dana Pilkada untuk
dijadikan dana cadangan. Tetapi jangan sekarang dialihkan. Karena saat ini,
dananya sudah ada pengalokasian dari pos-pos yang lain,” ucap Tito.

Mantan Kadensus 88 Antiteror Polri ini berharap usulannya bisa dimasukkan
ke dalam kesimpulan rapat kerja virtual yang membahas tindak lanjut penundaan
pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 hasil Raker Komisi II DPR RI pada 30 Maret
2020 lalu.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menegaskan, Pilkada
Serentak akan dilaksanakan pada 9 Desember 2020. “Komisi II DPR RI menyetujui
usulan pemerintah terhadap penundaan pelaksanaan pemungutan suara Pilkada
Serentak tahun 2020 menjadi tanggal 9 Desember 2020,” kata Doli.

Sebelum dimulainya kembali tahapan Pilkada Serentak, DPR RI akan
melaksanakan rapat kerja terkait kesiapan pelaksanaan tahapan lanjutan Pilkada
2020 bersama Mendagri serta KPU hingga Bawaslu. Rapat itu akan dilaksanakan
setelah masa tanggap darurat pandemi COVID -19 berakhir atau sekitar awal Juni
2020.

Baca Juga :  Keluarga Besar

“Sebelum dimulainya pelaksanaan tahapan Pilkada Serentak tahun 2020, Komisi
II DPR RI bersama Mendagri dan KPU RI akan melaksanakan rapat kerja setelah
masa tanggap darurat berakhir untuk membahas kondisi terakhir perkembangan penangan
pandemi COVID-19. Hal ini, sekaligus memperhatikan kesiapan pelaksanaan tahapan
lanjutan Pilkada Serentak tahun 2020,” paparnya.

Dalam rapat tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyampaikan sejumlah
opsi tanggal pengganti pelaksanaan Pilkada. KPU juga membuka opsi perubahan
sejumlah teknis pelaksanaan pilkada.

Terpisah, Ketua KPU RI Arief Budiman mengatakan, pihaknnya tengah mengkaji
pemungutan suara via pos seperti yang dilakukan di luar negeri. “Perlu
melakukan pemungutan dan penghitungan suara dalam kajian KPU. Apakah perlu
melakukan pemungutan dan penghitungan suara sebagaimana yang dilakukan di
pemilu luar negeri untuk pemilu nasional. Misalnya memilih boleh menggunakan
pos,” terang Arief.

Selain itu, KPU menyiapkan skenario menyiapkan hand sanitizer hingga
penyemprotan disinfektan di TPS. KPU juga mengkaji untuk memperluas TPS hingga
mengurangi jumlah pemilih di TPS yang berimbas pada penambahan kebutuhan
anggaran.

“Termasuk memperluas area TPS. Jadi area TPS yang semula berukuran 10 x 11
atau 8 x 13 ini nanti akan kita lakukan. Nah, yang perlu menjadi concern KPU
jumlah pemilih di TPS ketentuan bisa 800. Kita akan mengurangi jumlah pemilih
di TPS. Tetapi, ini akan berkonsekuensi dengan makin bertambahnya biaya,”
tandasnya.

JAKARTA – Pemerintah dan DPR menyetujui penundaan tahapan
Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020. Dari semula direncanakan 23
September 2020, menjadi 9 Desember 2020. Keputusan ini dibuat setelah Menteri
Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian melakukan Rapat Kerja bersama Komisi II
DPR RI dan penyelenggara pemilu.

Rapat dilakukan melalui sambungan video conference pada Selasa (14/4).
Rapat kerja yang digelar sebelumnya pada 30 Maret 2020 telah menyepakati opsi
penundaan Tahapan Pilkada Serentak 2020, menyusul adanya wabah Virus Corona
(COVID-19). “Rapat ini melanjutkan agenda rapat kerja pada tanggal 8 April
lalu, guna membahas hal-hal terkait Pilkada Serentak Tahun 2020,” ujar Tito.

Terkait dana, Tito meminta anggaran tahapan Pilkada 2020 jangan langsung
dialihkan untuk penanganan COVID-19. “Mohon bisa ditekankan dalam rapat ini
bahwa anggaran penanganan COVID-19 tersebut sebaiknya dibekukan dulu,”
imbuhnya.

Tito mengatakan anggaran penanganan COVID-19 sudah disiapkan pemerintah.
Jumlahnya sebesar Rp405 triliun sebagai dana stimulus dan Rp110 triliun untuk
social safety net. Kemudian, Tito juga memintah pemerintah daerah bersama
Menteri Keuangan mengumpulkan dana alokasi untuk penanganan COVID-19.

“Ini di pemerintah daerah, bukan di kami. Sementara baru teralokasi Rp55
triliun. Tetapi kami tekan terus. Jadi mengenai masalah anggaran COVID-19,
sudah ada alokasi untuk itu,” tutur mantan Kapolri ini.

Dikatakan, ada tiga kepala daerah yang lambat mengalokasikan dana karena
khawatir masalah hukum. Untuk mengatasi hal itu, Tito telah berbicara dengan
seluruh Kepala Daerah bersama Ketua KPK, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Badan Pengawasan Keuangan
dan Pembangunan (BPKP), Polri dan Kejaksaan RI.

Baca Juga :  GOW Kapuas Salurkan Bantuan Sembako dan Masker untuk Masyarakat Kurang

Tito menegaskan BPK, LKPP, BPKP, Polri, dan Kejaksaan RI siap melakukan
pendampingan dalam situasi krisis saat ini untuk memperketat pengawasan. Ketua
KPK juga sudah mengatakan akan menindak tegas apabila ada yang melakukan
penyimpangan. “Saya rasa Ketua KPK sudah tegas sekali,” terang mantan Kapolda
Metro Jaya ini.

Tito mengaku juga sudah berkoordinasi dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani
terkait alokasi anggaran Pemerintah Daerah. Karena itu, khusus untuk anggaran
Pilkada, lanjut Tito, sebaiknya disimpan saja dulu. Sehingga ketika situasi
membaik dan Pilkada tetap bisa dilaksanakan, maka anggarannya tidak berkurang.

“Kalau ternyata, ada problema yang kita tidak tahu, anggaran itu ternyata
mungkin kurang di daerah-daerah terdampak, bisa digunakan dana Pilkada untuk
dijadikan dana cadangan. Tetapi jangan sekarang dialihkan. Karena saat ini,
dananya sudah ada pengalokasian dari pos-pos yang lain,” ucap Tito.

Mantan Kadensus 88 Antiteror Polri ini berharap usulannya bisa dimasukkan
ke dalam kesimpulan rapat kerja virtual yang membahas tindak lanjut penundaan
pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 hasil Raker Komisi II DPR RI pada 30 Maret
2020 lalu.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menegaskan, Pilkada
Serentak akan dilaksanakan pada 9 Desember 2020. “Komisi II DPR RI menyetujui
usulan pemerintah terhadap penundaan pelaksanaan pemungutan suara Pilkada
Serentak tahun 2020 menjadi tanggal 9 Desember 2020,” kata Doli.

Sebelum dimulainya kembali tahapan Pilkada Serentak, DPR RI akan
melaksanakan rapat kerja terkait kesiapan pelaksanaan tahapan lanjutan Pilkada
2020 bersama Mendagri serta KPU hingga Bawaslu. Rapat itu akan dilaksanakan
setelah masa tanggap darurat pandemi COVID -19 berakhir atau sekitar awal Juni
2020.

Baca Juga :  Keluarga Besar

“Sebelum dimulainya pelaksanaan tahapan Pilkada Serentak tahun 2020, Komisi
II DPR RI bersama Mendagri dan KPU RI akan melaksanakan rapat kerja setelah
masa tanggap darurat berakhir untuk membahas kondisi terakhir perkembangan penangan
pandemi COVID-19. Hal ini, sekaligus memperhatikan kesiapan pelaksanaan tahapan
lanjutan Pilkada Serentak tahun 2020,” paparnya.

Dalam rapat tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyampaikan sejumlah
opsi tanggal pengganti pelaksanaan Pilkada. KPU juga membuka opsi perubahan
sejumlah teknis pelaksanaan pilkada.

Terpisah, Ketua KPU RI Arief Budiman mengatakan, pihaknnya tengah mengkaji
pemungutan suara via pos seperti yang dilakukan di luar negeri. “Perlu
melakukan pemungutan dan penghitungan suara dalam kajian KPU. Apakah perlu
melakukan pemungutan dan penghitungan suara sebagaimana yang dilakukan di
pemilu luar negeri untuk pemilu nasional. Misalnya memilih boleh menggunakan
pos,” terang Arief.

Selain itu, KPU menyiapkan skenario menyiapkan hand sanitizer hingga
penyemprotan disinfektan di TPS. KPU juga mengkaji untuk memperluas TPS hingga
mengurangi jumlah pemilih di TPS yang berimbas pada penambahan kebutuhan
anggaran.

“Termasuk memperluas area TPS. Jadi area TPS yang semula berukuran 10 x 11
atau 8 x 13 ini nanti akan kita lakukan. Nah, yang perlu menjadi concern KPU
jumlah pemilih di TPS ketentuan bisa 800. Kita akan mengurangi jumlah pemilih
di TPS. Tetapi, ini akan berkonsekuensi dengan makin bertambahnya biaya,”
tandasnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru