PALANGKA RAYA, KALTENGPOS.CO – Gerakan mahasiswa yang tergabung
dalam aksi damai menindaklanjuti ditetapkannya Rancangan Undang-Undang
Omnibuslaw oleh DPR-RI rencananya digelar di depan
Kantor DPRD Kalimantan Tengah, Selasa (6/10).
Walaupun tidak terencana dan tak memiliki izin resmi, namun gerakan
tersebut tetap digelar. Hal itu menyusul
kekecewaan rakyat Indonesia tentang keputusan yang diambil DPR-RI.
Menyikapi kondisi itu, kepolisian
akan melakukan pengawalan. Agar aksi
unjuk rasa yang dilakukan oleh mahasiswa se Kota Palangka Raya itu berjalan
kondusif.
“Saya tekankan agar seluruh personel tetap mematuhi standart
opwrasional Prosedur sesuai peraturan Kapolri nomor 16 tahun 2016 tentang
pengendalian massa,” kata Kabagops Polresta Palangka Raya Kompol Hemat
Siburian saat apel kesiapan di halaman DPRD Kalteng.
Hemat menegaskan tidak boleh ada anggota pengendalian
massa yang membawa senjata api. Ia tetap berharap kegiatan ini berjalan aman
dan kondusif hingga akhir walaupun tak ada izin yang sifatnya mengumpulkan
massa.
“Tugas kita mengawal aksi mereka jangan sampai ada muncuk
gejolak atau benturan antara kita dan mereka (pengunjuk rasa, red),”
tutupnya.