33.2 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Berbagai Manfaat Karis dan Karsu ASN

PALANGKA RAYA-Aparatur
Sipil Negara (ASN) selain memiliki surat keputusan (SK) kepegawaian, juga wajib
memiliki sebuah kartu identitas istri (karis) atau kartu identitas suami (karsu)
apabila yang sudah menikah atau berkeluarga.

Menurut Kepala Kepala Badan
Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Palangka Raya
Sabirin Muhtar berbagai keuntungan yang didapat ASN apabila memiliki kartu
tersebut.

Adapun beberapa keuntungan
yang dimiliki oleh pemegang karis dan karsu adalah apabila saat ASN tersebut
pensiun dan meninggal otomatis suami atau istri yang ditinggalkan berhak
menerima pensiun tersebut.

Sebab karis atau karsu ini lah
merupakan tanda atau bukti bahwa yang bersangkutan merupakan pasangan sah dari
yang ditinggalkan, sehingga uang pensiun ASN yang meninggal tersebut bisa diserahkan
kepada pasangan sahnya.

Baca Juga :  Bupati Minta Posko di Perbatasan Memperketat Penjagaan

“Karis dan karsu sangat
bermanfaat maka dari itu diharapkan ASN yang sudah menikah dapat mengurus karsi
dan karsu,” ucap Kepala BKPSDM Kota Palangka Raya Sabirin Muhtar saat di
wawancarai Kalteng Pos, baru-baru ini.

Lanjutnya, keuntungan lainnya adalah
seandainya ASN tersebut memiliki masalah rumah tangga seperti perselingkuhan maka
pasangan sah ASN tersebut bisa melapor kepada pemerintah atau instansi yang
berkaitan untuk mengurus kedisplinan para pegawai.

“Pasangan ASN yang sah adalah
yang memiliki karis dan karsu sesuai dengan undang-undang kepegawaian dan
undang-undang perkawinan,” tutur Sabirin.

Maka dari itu, ungkap Sabirin
ASN tidak bisa berpoligami karena yang sah tercatat dikepegawaian adalah
pasangan yang memiliki karis dan karsu, sebab ASN tidak boleh memiliki pasangan
lebih dari satu.

Baca Juga :  Dukung Relawan Covid-19, HIPMI Kalteng Salurkan Suplemen Kepada GP Ans

Bila ada ASN yang melanggar
otomatis mendapat sanksi dipecat sebagai ASN dan itu sudah sesuai dengan proses
hukum yang berlaku. Biasanya proses hukum akan dilakukan dengan sidang di pengadilan
untuk penyelesaiannya.

“ASN sama seperti anggota TNI
dan Polri hanya boleh memiliki satu pasangan sah, peraturan kepegawaian
melarang keras terjadinya poligami di lingkup ASN,” pungkas Sabirin. (ahm/ari)

 

 

 

PALANGKA RAYA-Aparatur
Sipil Negara (ASN) selain memiliki surat keputusan (SK) kepegawaian, juga wajib
memiliki sebuah kartu identitas istri (karis) atau kartu identitas suami (karsu)
apabila yang sudah menikah atau berkeluarga.

Menurut Kepala Kepala Badan
Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Palangka Raya
Sabirin Muhtar berbagai keuntungan yang didapat ASN apabila memiliki kartu
tersebut.

Adapun beberapa keuntungan
yang dimiliki oleh pemegang karis dan karsu adalah apabila saat ASN tersebut
pensiun dan meninggal otomatis suami atau istri yang ditinggalkan berhak
menerima pensiun tersebut.

Sebab karis atau karsu ini lah
merupakan tanda atau bukti bahwa yang bersangkutan merupakan pasangan sah dari
yang ditinggalkan, sehingga uang pensiun ASN yang meninggal tersebut bisa diserahkan
kepada pasangan sahnya.

Baca Juga :  Bupati Minta Posko di Perbatasan Memperketat Penjagaan

“Karis dan karsu sangat
bermanfaat maka dari itu diharapkan ASN yang sudah menikah dapat mengurus karsi
dan karsu,” ucap Kepala BKPSDM Kota Palangka Raya Sabirin Muhtar saat di
wawancarai Kalteng Pos, baru-baru ini.

Lanjutnya, keuntungan lainnya adalah
seandainya ASN tersebut memiliki masalah rumah tangga seperti perselingkuhan maka
pasangan sah ASN tersebut bisa melapor kepada pemerintah atau instansi yang
berkaitan untuk mengurus kedisplinan para pegawai.

“Pasangan ASN yang sah adalah
yang memiliki karis dan karsu sesuai dengan undang-undang kepegawaian dan
undang-undang perkawinan,” tutur Sabirin.

Maka dari itu, ungkap Sabirin
ASN tidak bisa berpoligami karena yang sah tercatat dikepegawaian adalah
pasangan yang memiliki karis dan karsu, sebab ASN tidak boleh memiliki pasangan
lebih dari satu.

Baca Juga :  Dukung Relawan Covid-19, HIPMI Kalteng Salurkan Suplemen Kepada GP Ans

Bila ada ASN yang melanggar
otomatis mendapat sanksi dipecat sebagai ASN dan itu sudah sesuai dengan proses
hukum yang berlaku. Biasanya proses hukum akan dilakukan dengan sidang di pengadilan
untuk penyelesaiannya.

“ASN sama seperti anggota TNI
dan Polri hanya boleh memiliki satu pasangan sah, peraturan kepegawaian
melarang keras terjadinya poligami di lingkup ASN,” pungkas Sabirin. (ahm/ari)

 

 

 

Terpopuler

Artikel Terbaru