28.3 C
Jakarta
Monday, April 29, 2024

Galih Ginanjar Nolak Ditahan

GALIH Ginanjar, dan pasangan youtuber Rey
Utami-Pablo Benua akhirnya masuk penjara. Ketiganya yang telah ditetapkan
sebagai tersangka dan ditangkap pada Kamis (11/7) resmi ditahan di rumah
tahanan Polda Metro Jaya, Jumat (12/7).

Mereka terjerat kasus penghinaan dan pencemaran nama baik yang dilaporkan
artis Fairuz A Rafiq. Sebelum ditahan, ketiganya mejalani proses pemeriksaan,
serta test kesehatan dan cek urine di Biddokkes Mabes Polri.

“Jadi, pemeriksaan para tersangka ini selesai jam 02.00 wib dini hari, dan
setelah itu oleh penyidik dibuatkan surat penahanan untuk ketiganya. Penahanan
berlaku hingga 20 hari ke depan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol
Argo Yuwono kepada media, Jumat (12/7).

Menurut Argo, penahanan ketiga tersangka ini atas jeratan pasal 27 ayat (1)
dan (3) UU ITE serta Pasal 310 dan 311 KUHP dengan ancaman hukumannya di atas
lima tahun. Di sisi lain, merupakan wewenang dan subjektifitas dari penyidik.

Baca Juga :  Anak Karen Idol Meninggal Jatuh dari Balkon

“Dari subjektifitas penyidik itu, penahanan ketiga tersangka karena
dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi
perbuatannya,” ungkap perwira menengah Polri berpangkat melati tiga tersebut.

Argo mengakui, dalam proses penandatangan surat penahanan, salah satu
tersangka menolak. Namun demikian, penyidik tak mempersoalkan hal itu dan tetap
menahannya juga bersama dua tersangka lainnya.

“Iya, tersangka Galih menyatakan enggan mendatangani surat itu. Dan itu tak
dipermasalahkan, sebab oleh penyidik sudah dibuatkan berita acara penolakan
penandatangan perintah penahanan. Sehingga, tidak akan menghilangkan
penahanan,” ujar Argo.

Saat ditanyakan penolakan itu, Argo menyebut, itu adalah hak dari seseorang
yang terjerat sebuah kasus.

“Itu hak mereka, namanya hak ya tidak masalah, tapi kita sudah buatkan
berita penolakan,” ucap Argo.

Baca Juga :  Bosan Umbar Keseksian

Lebih lanjut, Argo menambahkan, berkaitan soal puluhan Surat Tanda Nomor
Kendaraan (STNK) yang ditemukan saat penggeledahan di rumah dua tersangka Rey
dan Pablo di Bogor, Jawa Barat diduga berkaitan erat dengan kasus penipuan dan
penggelapan dengan terlapor Pablo Benua, hingga kini tetap ditindaklanjuti
untuk pengusutan.

“Tapi saat ini puluhan STNK itu sudah kita serahkan kembali ke Rey karena
tidak ada kaitan dalam kasus di krimsus (kriminal khusus). Namun demikian tetap
diusut, dan kita tunggu saja dari ranmor yang mengecek,” tutur Argo.

Seperti ketahui, terkait temuan puluhan STNK ketika diusut polisi ternyata
Pablo Benua juga pernah dilaporkan atas dugaan penipuan dan penggelapan mobil
kreditan padatanggal 26 Februari 2018, dan informasinya juga laporan serupa di
Bareskrim Polri tahun 2017. (Mhf/gw/fin/kpc)

GALIH Ginanjar, dan pasangan youtuber Rey
Utami-Pablo Benua akhirnya masuk penjara. Ketiganya yang telah ditetapkan
sebagai tersangka dan ditangkap pada Kamis (11/7) resmi ditahan di rumah
tahanan Polda Metro Jaya, Jumat (12/7).

Mereka terjerat kasus penghinaan dan pencemaran nama baik yang dilaporkan
artis Fairuz A Rafiq. Sebelum ditahan, ketiganya mejalani proses pemeriksaan,
serta test kesehatan dan cek urine di Biddokkes Mabes Polri.

“Jadi, pemeriksaan para tersangka ini selesai jam 02.00 wib dini hari, dan
setelah itu oleh penyidik dibuatkan surat penahanan untuk ketiganya. Penahanan
berlaku hingga 20 hari ke depan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol
Argo Yuwono kepada media, Jumat (12/7).

Menurut Argo, penahanan ketiga tersangka ini atas jeratan pasal 27 ayat (1)
dan (3) UU ITE serta Pasal 310 dan 311 KUHP dengan ancaman hukumannya di atas
lima tahun. Di sisi lain, merupakan wewenang dan subjektifitas dari penyidik.

Baca Juga :  Anak Karen Idol Meninggal Jatuh dari Balkon

“Dari subjektifitas penyidik itu, penahanan ketiga tersangka karena
dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi
perbuatannya,” ungkap perwira menengah Polri berpangkat melati tiga tersebut.

Argo mengakui, dalam proses penandatangan surat penahanan, salah satu
tersangka menolak. Namun demikian, penyidik tak mempersoalkan hal itu dan tetap
menahannya juga bersama dua tersangka lainnya.

“Iya, tersangka Galih menyatakan enggan mendatangani surat itu. Dan itu tak
dipermasalahkan, sebab oleh penyidik sudah dibuatkan berita acara penolakan
penandatangan perintah penahanan. Sehingga, tidak akan menghilangkan
penahanan,” ujar Argo.

Saat ditanyakan penolakan itu, Argo menyebut, itu adalah hak dari seseorang
yang terjerat sebuah kasus.

“Itu hak mereka, namanya hak ya tidak masalah, tapi kita sudah buatkan
berita penolakan,” ucap Argo.

Baca Juga :  Bosan Umbar Keseksian

Lebih lanjut, Argo menambahkan, berkaitan soal puluhan Surat Tanda Nomor
Kendaraan (STNK) yang ditemukan saat penggeledahan di rumah dua tersangka Rey
dan Pablo di Bogor, Jawa Barat diduga berkaitan erat dengan kasus penipuan dan
penggelapan dengan terlapor Pablo Benua, hingga kini tetap ditindaklanjuti
untuk pengusutan.

“Tapi saat ini puluhan STNK itu sudah kita serahkan kembali ke Rey karena
tidak ada kaitan dalam kasus di krimsus (kriminal khusus). Namun demikian tetap
diusut, dan kita tunggu saja dari ranmor yang mengecek,” tutur Argo.

Seperti ketahui, terkait temuan puluhan STNK ketika diusut polisi ternyata
Pablo Benua juga pernah dilaporkan atas dugaan penipuan dan penggelapan mobil
kreditan padatanggal 26 Februari 2018, dan informasinya juga laporan serupa di
Bareskrim Polri tahun 2017. (Mhf/gw/fin/kpc)

Terpopuler

Artikel Terbaru